bendera

Jumat, 24 April 2026    21:01 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

NASIONAL
 


Korban First Travel Kembali Mengadu Ke DPR


dee maz,    25 Februari 2020,    20:35 WIB

Korban First Travel Kembali Mengadu Ke DPR

Jakarta - Minews : Korban First Travel kembali mengadu ke Komisi VIII DPR RI untuk beraudiensi mencari solusi atas masalah yang tersisa saat ini. Walau pemiliknya sudah disidangkan di pengadilan, namun solusi atas dana jemaah yang tidak jadi berumrah belum tuntas. Para korban mendesak Komisi VIII DPR RI membantu mencarikan solusinya.


Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang memimpin jalannya rapat audiensi yang turut dihadiri para korban dan pengacaranya di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2020). Marwan sendiri menyatakan, pihaknya belum mendengar lagi langkah-langkah konkret Pemerintah dalam meneyelesaikan kemelut First Travel. Kepastian hukum lanjutan memang sedang ditunggu para korban.

Untuk itu, para korban mendatangi Komisi VIII DPR RI agar bisa ikut mendesak Pemerintah menuntaskan masalah ini. “Catatan dalam rapat ini bisa menjadi poin bagi kita, bagaimana menyampaikan kepada pihak-pihak terkait. Paling tidak kita bisa mendapat kepastian hukum. Kami ingin penyampaian hari ini lebih lengkap, sempurna, dan kalau bisa ada standing hukum, itu lebih baik,” kata politisi PKB itu dalam rapat tersbut.

Sementara itu, juru bicara korban Trijoyo Dewantoro membacakan tuntutan para korban First Travel di hadapan Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI. Intinya, saat ini para korban tak menuntut uang kembali. Tetapi mereka menginginkan para korban segera diberangkatkan Umrah, karena memang itu tujuannya. “Kami tidak menuntut uang kembali. Kami hanya mohon solusi bagi jemaah yang sudah membayar lunas agar diberangkatkan ke Tanah Suci untuk berumrah,” harapnya.


Ia kemudian menyampaikan tuntutan para korban yang sekaligus diajukan sebagai solusi bagi Pemerintah. Pertama, bagi calon jemaah Umrah yang sudah lunas membayar harus segera diberangkatkan. Kedua, apabaila calon jamaah Umrah sudah meninggal dunia, bisa diganti oleh ahli waris atau orang lain yang ditunjuk.

Ketiga, lanjutnya, bagi yang baru membayar uang muka, masih punya kesempatan dengan melunasi kekurangannya yang telah ditentuklan pemerintah dan dibayar ke bank yang ditunjuk pemerintah. Keempat, apabila jamaah sudah berangkat Umrah dengan travel lain menggunakan biaya sendiri, uangnya bisa digunakan untuk memberangkatkan Umrah orang lain atau sebagai uang muka haji.


banner
NASIONAL
img
Kamis, 23 April 2026
Samarinda - Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Taekwondo Indonesia kategori Cadet dan Junior Tahun 2026. Ajang bergengsi ini, diikuti oleh atlet-atlet muda terbaik dari berbagai provinsi
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan penyangkalan

MEDIA INDONESIA NEWS