bendera

Jumat, 03 April 2026    09:27 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

OPINI
 


Agar Advokat Bersatu Lagi, Revisi Undang-Undangnya


Tim Red,    21 Oktober 2021,    09:43 WIB

Agar Advokat Bersatu Lagi, Revisi Undang-Undangnya
Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, SH.,MH

Oleh: Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, SH.,MH


mediaindonesianews.com: Undang-Undang Advokat No.18 Tahun 2003 adalah bush karya dari Pemerintah (Eksekutif) dan DPR RI (Legislatif) sebagai landasan Organisasi Advokat (OA) pada saat itu Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal dkk sepakat membuat PERADI dijadikan Wadah Tunggal gabungan  dari Delapan OA di kala itu. Adapun ke Delapan OA tersebut adalah IKADIN, AAI, IPHI, SPI, AKHI, HAPI, HKHPM dan APSI.

Nyatanya, bahwa kurun waktu 10 tahun berjalan solid dibawa kepemimpinan Prof.Dr.Otto Hasibuan, SH.,MM kala itu organisasi berjalan dengan baik.
Benar-benar berbentuk Organisasi "Single Bar" sesuai amanat Undang-Undang Advokat No.18 Tahun 2003.

Lahirnya PERADI pada tanggal, 21 Desember 2004 ini, langsung digaungkn ke publik pada Tahun 2005, dengan mengundang para petinggi hukum di Gedung Balai Soedirman Jakarta. Bahkan oleh DPN PERADI diperjuangkan sebagai satu-satunys OA yang diakui oleh IBA karena sebelumnya adalah IKADIN.

Namun, setelah dua periode Kepengurusan Otto Hasibuan berakhir kepengurusannya yang kedua kalinya, lantas diadakanlah MUNAS PERADI II di Makassar, mulsi ricuh, entah angin darimana membuat ricuh. Tapi hal ini sudah terbiasa dikalangan Advokat Indonesia setiap MUNAS OA, kita tidak kaget lagi. Menghadapi situasi genting dalam acara MUNAS ini para Panitia SC dan OC mengadakan rapat kepanitiaan.

Akhirnya MUNAS terpaksa ditunda dengan alasan keamanan tidak kondunsif dalam waktu 6 bulan kedepan diberi hak kepada DPN PERADI, suka tidak suka akhirnya peserta MUNAS kecewa berat akhir berlanjut MUNAS di Pekanbaru dengan acara yang sama tetap ricuh juga akhirnya PERADI pecah menjafi Tiga bahkan sekarang diperbanyak lagi menandakan nama PERADI laku dijual di ibaratkan seorang gadis cantik yang baru tumbuh dan berkembang banyak kumbang yang datang menghampirinya.

Dalam MUNAS Pekanbaru terpilih Dr.Fauzie Hasibuan, SH., MH menyisihkan 2 lawan calon lain unggul dengan suara terbanyak, Selain itu, ada juga perseturuan PERADI dengan KAI hingga saat ini belum terselesaikan melihat kenyataan ini akhirnya Ketua Mahkmah Agung RI mengeluarkan Surat No.073 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa semua OA dapat mengajukan dan mengambil Sumpahnya tanpa melihat OA manapun juga asal usulnya.

Hal itu membuat kita miris, karena OA saat ini menjamur jadinya konon kabarnya kurang lebih 50 OA berbagai cara mereka memainkan peranannya ibarat jual kue pada publik untuk mencari anggotanya membuat OA dengan syarat tidak begitu sulit mengurus dan mengajukan AHU nya ke Menkumham agar ber Badan Hukum jadilah itu barang siap di sajikan ke masyarakat membuat PKPA bermacam-macam cara tidak begitu sulit dan persyaratan lain yang penting dapat anggota sebanyak-banyaknya.

Analisa saya secara pribadi dalam perjalanan sejarah OA di negeri inilah potret OA terburuk di zaman ini jika tetap di biarkan seperti ini meroket terus OA lahir bisa ratusan tanpa di stop perlu aturan untuk mengatur ini semua.

Peradi Harus Bersatu

Melihat permasalahan ini PERADI tidak tinggal diam begitu saja, solusinya menurut penulis, Pertama, PERADI HARUS BERSATU, karena apapun ceritanya jika tetap mempertahankan bentuk OA Single Bar, haruslah bersatu terlebih dahulu, dengan cara PERADI merangkul OA lainnya. Suka tidak suka semua harus di Akomodir, istilahnya di putihkan semuanya harus diakui.

Setelah itu, harus dilakukan MUNAS BERSAMA, tentu bertahan internal PERADI dulu di selesaikan baru dengan OA yang lain tanpa kita sadari kita semua Advokat Indonesia lahir dalam satu rahim PERADI  KTPA dikeluarkan jika ini tercapai barulah kita menata PERADI lebih lanjut.

Kedua, apabila masih sulit juga, berarti Undang-Undang Advokat No.18 Tahun 2003 harus di revisi kembali. Tentunya dengan menggandeng pakar huku, para Akademisi dari beberapa Universitas untuk menggodok perihal Naskah Akademik perubahannya baru dapat di ajukan ke lembaga Legislatif, DPR RI yang di kenal legislatif Review bersama-sama dengan Pemerintah Presiden (Eksekutif)

Hal itu tentunya suatu perjuangan berat memakan waktu tenaga dan pemikiran tapi tugas ini mulia jika ini berhasil di situlah di perjuangkan agar bentuk Organisasi Advokat "Single Bar" ditetapkan lagi dan di perkuat kembali sekaligus kalimat PERADI nya jika semua setuju kalaupun tidak di ganti dengan nama yang cocok yang penting sepakat dengan Single Bar, untuk mengembalikan marwah Advokat bernaung dalam satu nama, tidak seperti sekarang ini tentu DPN PERADI harus di kelola secara profesional dengan Manajemen Modern.

Semoga tulisan ini dapat menjawab permasalahan OA dewasa ini. Walaupun tidak begitu lengkap diulas secara ilmiah minimal ada menambah wawasan kita semua. Bravo Advokat!

Penulis adalah: Advokat, Akademisi senior dan Pengajar PKPA, Dosen Terbang DPN PERADI 



banner
NASIONAL
img
Kamis, 02 April 2026
Sulut - Reaksi cepat TNI ditunjukkan dengan segera mengerahkan prajurit pasca gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,6 yang mengguncang wilayah Provinsi Sulawesi Utara pada Kamis (2/4/2026). Melalui prajurit Kodam XIII/Merdeka, TNI
img
Kamis, 02 April 2026
Sumut-Mediaindonesianews.com: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menyatakan dukungan penuh terhadap pengembangan kawasan Taman Sains Teknologi Herbal dan Hortikultura (TSTH2) di
img
Kamis, 02 April 2026
Palu-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pembatasan alih fungsi lahan sawah sebagai langkah strategis menjaga ketahanan pangan nasional di tengah ketidakpastian
img
Rabu, 01 April 2026
Palu-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng kalangan akademisi untuk mempercepat legalisasi tanah wakaf di Indonesia. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara
img
Rabu, 01 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Transformasi digital layanan pertanahan yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus diperkuat dengan menyeimbangkan kemudahan layanan, keamanan data, dan kepastian hukum. Menteri
img
Rabu, 01 April 2026
Jakarta - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit Navayo periode 2012–2021 pada hari Selasa (31/3/2026), di ruang sidang utama Pengadilan Militer Tinggi

MEDIA INDONESIA NEWS