Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta - MINews : 1 (satu) orang DPO pelaku kejahatan yang berasal dari wilayah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil diamankan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Buronan yang merupakan buron ke - 146 ini tertangkap saat sedang berada di Jalan TB Simatupang Nomor 71, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (11/11).
Sampai dengan 11 November 2019 ini, dari berbagai wilayah, sudah mencapai 353 buronan berhasil diamankan oleh Kejaksaan RI, sejak program tabur 32.1 diluncurkan oleh Kejaksaan tahun 2018.
Berikut ini adalah identitas Buronan pelaku kejahatan tersebut :
Nama Lengkap : Kokos Jiang Alias Kokos Leo Lim.
Tempat Lahir : Medan.
Umur/Tanggal lahir : 59 Tahun / 15 Agustus 1960.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Agama : Katholik.
Kebangsaan : Indonesia;
Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 68 RT. 002 RW. 005, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat;
Pekerjaan : Wiraswasta (Direktur Utama PT. Tansri Madjid/PT.TME);
Pendidikan : SMA.
Kokos Jiang merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, dalam hal ini PT. PLN Batubara sebesar Rp477.359.539.000,- (empat ratus tujuh puluh tujuh milyar tiga ratus lima puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah).
Terpidana Kokos Jiang terjerat kasus korupsi saat menjadi Direktur Utama PT. Tansri Madjid Energi (PT.TME) dan selaku Kuasa dari Andi Ferdian sebagai Direktur PT.Tansri Madjid Energi (PT.TME) bersama-sama Khairil Wahyuni selaku Direktur Utama PT.PLN Batubara mengatur dan mengarahkan untuk membuat nota kesepahaman dan kerja sama Operasi Pengusahaan Penambangan Batubara agar diberikan kepada terpidana.
Terpidana Kokos Jiang membuat dan menandatangani Nota Kesepahaman dan Kerja sama Operasi Pengusahaan Penambangan Batubara tidak dilakukan "desk study" dan kajian teknis, melakukan pengikatan kerja sama jual beli batu bara yang masih berupa cadangan serta membuat kerja sama tidak sesuai spesifikasi batu bara yang ditawarkan.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3318 K/Pid.Sus/2019 tanggal 17 Oktober 2019 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama” dengan vonis hukuman pidana selama 4 (empat) tahun penjara dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan serta menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp.477.359.539.000,- (empat ratus tujuh puluh tujuh milyar tiga ratus lima puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) yang dikompensasikan dengan uang yang dititipkan oleh terdakwa kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Rekening Nomor 0700771126 pada Bank BNI Kantor Cabang Pembantu Tempo Scan Tower, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan sebesar Rp. 477.359.539.000,- (empat ratus tujuh puluh tujuh milyar tiga ratus lima puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah).
Saat ini terpidana Kokos Jiang diamankan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan