bendera

Kamis, 27 Agustus 2026    13:19 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

POLITIK
 


Partai Nasdem Bisa Dibekukan Hingga Dibubarkan Jika Terlibat Korupsi BTS


ben,    19 Mei 2023,    16:28 WIB

Partai Nasdem Bisa Dibekukan Hingga Dibubarkan Jika Terlibat Korupsi BTS
Yudi Syamhudi Suyuti

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Paska ditetapkannya Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi BTS oleh Kejaksaan Agung, bukan tidak mungkin Partai Nasdem bisa terkena hukuman dibekukan hingga dibubarkan jika terbukti menggunakan aliran dana korupsi BTS untuk kegiatan Partai Politiknya. Hal tersebut disampaikan Yudi Syamhudi Suyuti, Koordinator Eksekutif Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI) kepada awak media, Jum’at (19/05)


Yudi menjelaskan bahwa sesuai apa yang telah disampaikan oleh Kejaksaan Agung, terkait kasus korupsi BTS tersebut, Pihaknya akan terus menelusuri aliran dananya, apakah mengalir hingga ke Partai Politik atau tidak.

“Tentu, jika memang Kejaksaan Agung menemukan aliran dana tersebut hingga ke Partai Politik Nasdem, maka Partai yang dipimpin Surya Paloh ini dapat menjadi tersangka dan berpotensi untuk dikenakan hukuman. Hukuman ini dari mulai dibekukan hingga dibubarkan.” katanya

Menurut Yudi ada beberapa Peraturan Perundang-undangan yang mengatur secara teknis menyangkut penghukuman ke Partai Politik di Indonesia. Pasal 68 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tersebut dengan jelas menyatakan bahwa pemohon untuk perkara pembubaran partai politik di MK adalah pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri atau Jaksa Agung.


“Jika mengacu pada UU No 2/2008 tentang Partai Politik, Pasal 48 Ayat (3), partai yang melanggar peraturan perundang-undangan terlebih dahulu dikenai sanksi pembekuan sementara. Jika melanggar lagi dalam masa pembekuan, baru dibubarkan melalui putusan MK atas permohonan dari pemerintah.” Jelasnya.

Lebih lanjut Yudi menjelaskan bahwa, terkait teknis prosedur beracaranya, pada tataran teknis, Pasal 3 Ayat (1) Peraturan MK Nomor 12 Tahun 2008 tentang Prosedur Beracara dalam Pembubaran Partai Politik mempertegas hal bahwa Pemohon dalam pembubaran partai politik adalah pemerintah yang dapat diwakili oleh Jaksa Agung dan/atau menteri yang ditugasi oleh presiden.

“Sesuai konstitusi UUD NRI 1945, hak kewenangan dalam memutus pembubaran Partai Politik adalah Mahkamah Konstitusi.Hal ini mengacu pada kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai Pasal 24 C Ayat 1 yang dengan tegas menyebut salah satu kewenangan MK adalah dalam hal pembubaran Partai Politik.” ujarnya

Tentu, lanjut Yudi, proses ini tidak sederhana, karena persoalan hukum ini terkait dengan orgnisasi Partai Politik yang tidak terlepas dari salah satu badan hukum yang beraktivitas dalam dunia politik.

“Namun, dalam konteks hukumnya, jika Partai Politik Nasdem kemudian  terbukti sebagai bagian dari pelaku korupsi BTS, maka tentu saja Nasdem, patut dihukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yaitu dibekukan hingga dibubarkan.” Pungkasnya. **BEN**


banner
NASIONAL
img
Kamis, 27 Agustus 2026
Jakarta – Tim Pelatnas Taekwondo Indonesia kembali mengharumkan dan mengibarkan bendera Merah Putih di kancah dunia pada kejuaraan “2026 China Open Taekwondo Championship” yang dilaksanakan di Hunan, China, pada 23
img
Rabu, 26 Agustus 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Penanganan dampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) terus berlangsung hingga hari kedua belas, Rabu (26/8/2026). Sebanyak 8.122 personel TNI masih bertugas
img
Rabu, 26 Agustus 2026
Lampung Timur - Menindaklanjuti instruksi Presiden RI Prabowo Subianto untuk mempercepat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), TNI mengerahkan Tim Alfa gabungan TNI
img
Rabu, 26 Agustus 2026
Jembrana, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima (Wapang) TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. menghadiri peresmian Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) oleh Presiden RI Prabowo
img
Rabu, 26 Agustus 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - TNI terus melakukan penanganan dampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Hingga Selasa (25/8/2026), sebanyak 8.122 personel dikerahkan untuk membantu masyarakat dan
img
Rabu, 26 Agustus 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pemerintah terus memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam menghadirkan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dukungan tersebut salah satunya diwujudkan melalui program sertipikasi tanah gratis

MEDIA INDONESIA NEWS