bendera

Selasa, 01 Juli 2025    23:49 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

POLITIK
 


Partai Nasdem Bisa Dibekukan Hingga Dibubarkan Jika Terlibat Korupsi BTS


ben,    19 Mei 2023,    16:28 WIB

Partai Nasdem Bisa Dibekukan Hingga Dibubarkan Jika Terlibat Korupsi BTS
Yudi Syamhudi Suyuti

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Paska ditetapkannya Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi BTS oleh Kejaksaan Agung, bukan tidak mungkin Partai Nasdem bisa terkena hukuman dibekukan hingga dibubarkan jika terbukti menggunakan aliran dana korupsi BTS untuk kegiatan Partai Politiknya. Hal tersebut disampaikan Yudi Syamhudi Suyuti, Koordinator Eksekutif Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI) kepada awak media, Jum’at (19/05)


Yudi menjelaskan bahwa sesuai apa yang telah disampaikan oleh Kejaksaan Agung, terkait kasus korupsi BTS tersebut, Pihaknya akan terus menelusuri aliran dananya, apakah mengalir hingga ke Partai Politik atau tidak.

“Tentu, jika memang Kejaksaan Agung menemukan aliran dana tersebut hingga ke Partai Politik Nasdem, maka Partai yang dipimpin Surya Paloh ini dapat menjadi tersangka dan berpotensi untuk dikenakan hukuman. Hukuman ini dari mulai dibekukan hingga dibubarkan.” katanya

Menurut Yudi ada beberapa Peraturan Perundang-undangan yang mengatur secara teknis menyangkut penghukuman ke Partai Politik di Indonesia. Pasal 68 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tersebut dengan jelas menyatakan bahwa pemohon untuk perkara pembubaran partai politik di MK adalah pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri atau Jaksa Agung.


“Jika mengacu pada UU No 2/2008 tentang Partai Politik, Pasal 48 Ayat (3), partai yang melanggar peraturan perundang-undangan terlebih dahulu dikenai sanksi pembekuan sementara. Jika melanggar lagi dalam masa pembekuan, baru dibubarkan melalui putusan MK atas permohonan dari pemerintah.” Jelasnya.

Lebih lanjut Yudi menjelaskan bahwa, terkait teknis prosedur beracaranya, pada tataran teknis, Pasal 3 Ayat (1) Peraturan MK Nomor 12 Tahun 2008 tentang Prosedur Beracara dalam Pembubaran Partai Politik mempertegas hal bahwa Pemohon dalam pembubaran partai politik adalah pemerintah yang dapat diwakili oleh Jaksa Agung dan/atau menteri yang ditugasi oleh presiden.

“Sesuai konstitusi UUD NRI 1945, hak kewenangan dalam memutus pembubaran Partai Politik adalah Mahkamah Konstitusi.Hal ini mengacu pada kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai Pasal 24 C Ayat 1 yang dengan tegas menyebut salah satu kewenangan MK adalah dalam hal pembubaran Partai Politik.” ujarnya

Tentu, lanjut Yudi, proses ini tidak sederhana, karena persoalan hukum ini terkait dengan orgnisasi Partai Politik yang tidak terlepas dari salah satu badan hukum yang beraktivitas dalam dunia politik.

“Namun, dalam konteks hukumnya, jika Partai Politik Nasdem kemudian  terbukti sebagai bagian dari pelaku korupsi BTS, maka tentu saja Nasdem, patut dihukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yaitu dibekukan hingga dibubarkan.” Pungkasnya. **BEN**


banner
NASIONAL
img
Selasa, 01 Juli 2025
Jakarta – Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr.Opsla., menghadiri Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Bhayangkara di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).   Dengan mengangkat tema
img
Selasa, 01 Juli 2025
Jakarta - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi mewakili Panglima TNI menghadiri acara Gala Literasi Nusantara yang diselenggarakan dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-60 Harian Kompas, bertempat
img
Selasa, 01 Juli 2025
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri Upacara Puncak Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 yang mengusung tema "Polri untuk Masyarakat", bertempat di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Selasa (1/7/2025).
img
Selasa, 01 Juli 2025
Toray  – Satgas Yonif 312/Kala Hitam Pos Toray terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung ketahanan pangan (Hanpangan) di wilayah perbatasan. Dipimpin oleh Letda Inf Dudi Hidayat, sebanyak 6 personel melaksanakan kegiatan
img
Selasa, 01 Juli 2025
Denpasar-Mediaindonesianews.com: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, DPRD Provinsi Bali, dan DPD RI menandatangani komitmen bersama implementasi Bale Kertha Adhyaksa
img
Senin, 30 Juni 2025
Hawai - Delegasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) bersama United States Indo-Pacific Command (USINDOPACOM) melaksanakan kegiatan Public Affairs Officer Subject Matter Expert Exchange (PAO SMEE) 2025 yang berlangsung pada 22

MEDIA INDONESIA NEWS