bendera

Kamis, 27 Agustus 2026    11:18 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

POLITIK
 


Kejaksaan Tinggi Maluku Tahan 3 Tersangka Korupsi Senilai Rp 55 Miliar


di maz,    14 November 2019,    17:56 WIB

Kejaksaan Tinggi Maluku Tahan 3 Tersangka Korupsi Senilai Rp 55 Miliar

Ambon - MINews : Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam menyidik dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Perhubungan Kota Ambon yang berasal dari anggaran APBD Kota Ambon tahun 2007 s.d 2014 dan anggaran dari Kementerian Perhubungan  Direktorat Jenderal Perhubungan Darat tahun 2012 dan 2015 diketemukan bukti awal adanya perbuatan korupsi.


Hal ini dibuktikan dengan adanya penetapan tersangka atas nama : "A.G." (Direktur PT. Reminal Utama Sakti selaku rekanan pelaksana pekerjaan), tersangka : "A.O" selaku Pejabat Pembuat  Komitmen (PPK), dan tersangka : "J.L.M" selaku Konsultan Pengawas.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran pada Pekerjaan Pembangunan Terminal Transit Tipe B di Desa Passo  Kecamatan Baguala Kota Ambon, tahun Anggaran 2008 - 2009.

Kasus ini bermula ketika tahun 2007 sampai dengan tahun 2015, Dinas Perhubungan Kota Ambon dan Kementerian Perhubungan  Direktorat Jenderal Perhubungan Darat  telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 55.344.985.074 (lima puluh lima milyar tiga ratus empat puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu tujuh puluh empat rupiah).


Alokasi tersebut terbagi sebagai berikut ;

1. Anggaran yang bersumber dari APBD Kota  Ambon sebesar Rp.44.737.028.074,- dari tahun 2007 s.d 2014.

2. Anggaran  yang  bersumber dari Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Darat sebesar Rp10.607.975.000,+ dari tahun 2012 dan tahun 2015 untuk  pembangunan Terminal Transit Tipe B, Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Berdasarkan hasil penyidikan tim jaksa pidsus ditemukan pelaksanaan pekerjaan tersebut terdapat adanya selisih lebih  pembayaran yang  diterima oleh penyedia barang atau jasa jika dibandingkan dengan volume fisik pekerjaan terpasang sehingga terjadi kerugian keuangan negara sejumlah  Rp3.039.364.155,95. (tiga milyar tiga puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh empat ribu seratus lima puluh lima rupiah sembilan puluh lima sen).

Jumlah itu didasarkan dari laporan hasil hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Nomor Surat SR-269/PW/25/5/2019 tanggal, 07 Oktober 2019.

Untuk kepentingan penyidikan, terhadap ketiga tersangka itu pada hari ini Kamis 14 November 2019 dilakukan penahanan di Rumah Tahan Negara ( RUTAN ) Ambon sampai dengan dilimpahkan ke Pengadilan.


banner
NASIONAL
img
Kamis, 27 Agustus 2026
Jakarta – Tim Pelatnas Taekwondo Indonesia kembali mengharumkan dan mengibarkan bendera Merah Putih di kancah dunia pada kejuaraan “2026 China Open Taekwondo Championship” yang dilaksanakan di Hunan, China, pada 23
img
Rabu, 26 Agustus 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Penanganan dampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) terus berlangsung hingga hari kedua belas, Rabu (26/8/2026). Sebanyak 8.122 personel TNI masih bertugas
img
Rabu, 26 Agustus 2026
Lampung Timur - Menindaklanjuti instruksi Presiden RI Prabowo Subianto untuk mempercepat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), TNI mengerahkan Tim Alfa gabungan TNI
img
Rabu, 26 Agustus 2026
Jembrana, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima (Wapang) TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. menghadiri peresmian Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) oleh Presiden RI Prabowo
img
Rabu, 26 Agustus 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - TNI terus melakukan penanganan dampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Hingga Selasa (25/8/2026), sebanyak 8.122 personel dikerahkan untuk membantu masyarakat dan
img
Rabu, 26 Agustus 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pemerintah terus memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam menghadirkan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dukungan tersebut salah satunya diwujudkan melalui program sertipikasi tanah gratis

MEDIA INDONESIA NEWS