bendera

Rabu, 08 Juli 2026    04:55 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

POLITIK
 


Kejaksaan Tinggi Maluku Tahan 3 Tersangka Korupsi Senilai Rp 55 Miliar


di maz,    14 November 2019,    17:56 WIB

Kejaksaan Tinggi Maluku Tahan 3 Tersangka Korupsi Senilai Rp 55 Miliar

Ambon - MINews : Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam menyidik dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Perhubungan Kota Ambon yang berasal dari anggaran APBD Kota Ambon tahun 2007 s.d 2014 dan anggaran dari Kementerian Perhubungan  Direktorat Jenderal Perhubungan Darat tahun 2012 dan 2015 diketemukan bukti awal adanya perbuatan korupsi.


Hal ini dibuktikan dengan adanya penetapan tersangka atas nama : "A.G." (Direktur PT. Reminal Utama Sakti selaku rekanan pelaksana pekerjaan), tersangka : "A.O" selaku Pejabat Pembuat  Komitmen (PPK), dan tersangka : "J.L.M" selaku Konsultan Pengawas.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran pada Pekerjaan Pembangunan Terminal Transit Tipe B di Desa Passo  Kecamatan Baguala Kota Ambon, tahun Anggaran 2008 - 2009.

Kasus ini bermula ketika tahun 2007 sampai dengan tahun 2015, Dinas Perhubungan Kota Ambon dan Kementerian Perhubungan  Direktorat Jenderal Perhubungan Darat  telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 55.344.985.074 (lima puluh lima milyar tiga ratus empat puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu tujuh puluh empat rupiah).


Alokasi tersebut terbagi sebagai berikut ;

1. Anggaran yang bersumber dari APBD Kota  Ambon sebesar Rp.44.737.028.074,- dari tahun 2007 s.d 2014.

2. Anggaran  yang  bersumber dari Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Darat sebesar Rp10.607.975.000,+ dari tahun 2012 dan tahun 2015 untuk  pembangunan Terminal Transit Tipe B, Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Berdasarkan hasil penyidikan tim jaksa pidsus ditemukan pelaksanaan pekerjaan tersebut terdapat adanya selisih lebih  pembayaran yang  diterima oleh penyedia barang atau jasa jika dibandingkan dengan volume fisik pekerjaan terpasang sehingga terjadi kerugian keuangan negara sejumlah  Rp3.039.364.155,95. (tiga milyar tiga puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh empat ribu seratus lima puluh lima rupiah sembilan puluh lima sen).

Jumlah itu didasarkan dari laporan hasil hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Nomor Surat SR-269/PW/25/5/2019 tanggal, 07 Oktober 2019.

Untuk kepentingan penyidikan, terhadap ketiga tersangka itu pada hari ini Kamis 14 November 2019 dilakukan penahanan di Rumah Tahan Negara ( RUTAN ) Ambon sampai dengan dilimpahkan ke Pengadilan.


banner
NASIONAL
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)
img
Minggu, 05 Juli 2026
Demak, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa
img
Minggu, 05 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta mendesak agar oknum prajurit TNI aktif yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program

MEDIA INDONESIA NEWS