Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Ambon - MINews : Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam menyidik dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Perhubungan Kota Ambon yang berasal dari anggaran APBD Kota Ambon tahun 2007 s.d 2014 dan anggaran dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat tahun 2012 dan 2015 diketemukan bukti awal adanya perbuatan korupsi.
Hal ini dibuktikan dengan adanya penetapan tersangka atas nama : "A.G." (Direktur PT. Reminal Utama Sakti selaku rekanan pelaksana pekerjaan), tersangka : "A.O" selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan tersangka : "J.L.M" selaku Konsultan Pengawas.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran pada Pekerjaan Pembangunan Terminal Transit Tipe B di Desa Passo Kecamatan Baguala Kota Ambon, tahun Anggaran 2008 - 2009.
Kasus ini bermula ketika tahun 2007 sampai dengan tahun 2015, Dinas Perhubungan Kota Ambon dan Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 55.344.985.074 (lima puluh lima milyar tiga ratus empat puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu tujuh puluh empat rupiah).
Alokasi tersebut terbagi sebagai berikut ;
1. Anggaran yang bersumber dari APBD Kota Ambon sebesar Rp.44.737.028.074,- dari tahun 2007 s.d 2014.
2. Anggaran yang bersumber dari Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Darat sebesar Rp10.607.975.000,+ dari tahun 2012 dan tahun 2015 untuk pembangunan Terminal Transit Tipe B, Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Berdasarkan hasil penyidikan tim jaksa pidsus ditemukan pelaksanaan pekerjaan tersebut terdapat adanya selisih lebih pembayaran yang diterima oleh penyedia barang atau jasa jika dibandingkan dengan volume fisik pekerjaan terpasang sehingga terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp3.039.364.155,95. (tiga milyar tiga puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh empat ribu seratus lima puluh lima rupiah sembilan puluh lima sen).
Jumlah itu didasarkan dari laporan hasil hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Nomor Surat SR-269/PW/25/5/2019 tanggal, 07 Oktober 2019.
Untuk kepentingan penyidikan, terhadap ketiga tersangka itu pada hari ini Kamis 14 November 2019 dilakukan penahanan di Rumah Tahan Negara ( RUTAN ) Ambon sampai dengan dilimpahkan ke Pengadilan.