Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Cilegon – MINews : Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus ( Pidsus ) Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan menangkap buron pelaku kejahatan atas nama : Andi Anwar DG.Pasikki yang telah ditetapkan menjadi DPO semenjak 2017 oleh Kejaksaan Negeri Selayar, Sulawesi Selatan, dari tempat persembunyiannya di daerah Mekarsari, Kec. Pulomerak, Kota Cilegon.
Hal ini menambah lagi kesuksesan program tangkap buronan (TABUR) pelaku kejahatan yang terkategorikan tersangka, terdakwa, dan terpidana ke - 149 hingga 14 November 2019 dan merupakan pelaku kejahatan yang ke - 356 sejak program tabur 32.1 diluncurkan oleh Kejaksaan tahun 2018 lalu.
Buron terpidana ini tersangkut perkara tindak pidana korupsi pada Kegiatan Proyek Peningkatan Jalan Kabupaten Ruas Bonelohe - Labuhan Nipaiya Kecamatan Bontomatene Kabupaten Kepulauan Selayar TA.2015.
Riwayat perkara yang menjeratnya bermula ketika Andi Anwar DG.Pasikki sejak tahap penyidikan oleh Jaksa dan langsung melarikan diri sampai dengan perkara tersebut disidangkan san diputus secara In Absentia (tanpa kehadiran terdakwa).
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 84/PID.SUS.TPK/2017/PN.MKS tanggal 29 Agustus 2017, buron atas nama Andi Anwar DG.Pasikki dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama dan dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsidair 7 (tujuh) bulan hukuman penjara.
Akibat perbuatan nya, negara / pemerintah dirugikan sebesar Rp774.739.498,16 (tujuh ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus sembilan puluh delapan enam belas rupiah).
Saat ini buronan terpidana Andi Anwar DG.Pasikki langsung diterbangkan oleh Tim Jaksa Tindak Pidana khusus Kejari Kepulauan Selayar ke Makassar untuk selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IA Makassar untuk menjalani masa hukumannya.