bendera

Selasa, 20 Oktober 2026    03:09 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

POLITIK
 


Komnas Anti Kekerasan Perempuan Rekomendasikan Menahan JT Tersangka Pencabulan


audy,    15 Desember 2019,    19:34 WIB

Komnas Anti Kekerasan Perempuan Rekomendasikan Menahan JT Tersangka Pencabulan

Jakarta – MINews.com: Didampingi penasehat hukumnya perempuan berinisial SK (32) memohon kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk segera menindaklanjuti laporannya nomor LP/1740/VIII/2019/RJS tanggal 9 Agustus 2019 atas dugaan melanggar pasal 289 KUHP pencabulan.


“kami sudah mengajukan permohonan perlindungan hukum terhadap korban yang saat ini masih terlihat ketakutan dan trauma atas kejadian yang menimpanya” ujar Bukit Pard Happy Andri, SH, penasehat hukum SK, senin (30/9)

Menurut penasehat hukum SK kejadian tersebut berawal saat SK menjadi asisten rumah tangga keluarga JT di Jalan Manggis No. 88 Kelurahan. Ciganjur. Kecamatan, Jagakarsa – Jakarta Selatan, saat itu JT berbuat diluar batas dengan meraba-raba bagian vital korban, bahkan bila tidak bersedia mengikuti keinginan korban JT mengancam akan memperkosa.

“perbuatan tersebut tidak hanya dilakukan sekali, beruntung saat itu dua orang security HA dan VC mengetahui kejadian tersebut meski sempat terjadi pemukulan (dilaporkan secara teripisah), bahkan anak JT juga sempat menegur korban agar kejadian tersebut jangan sampai diketahui oleh orang lain” jelasnya.


Happy menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan visum baik fisik maupun kejiwaan atas peristiwa tersebut, bahkan berikirm surat kepada Komisi Nasional Anti Kekerasan Perempuan untuk memohon perlindungan.

“meski terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka namun saat ini yang bersangkutan masih bebas berkeliaran, hal ini yang membuat korban semakin ketakutan, bahkan diduga ada intimidasi melalui telepon sejak kasus ini terus bergulir” jelasnya

Lebih lanjut Happy menjelaskan bahwa, Komnas Anti Kekerasan Perempuan merespon surat yang dikirim dengan membuat rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Resort Jakarta Selatan atas kasus tersebut.

“salah satu poinnya dalan surat Komnas Anti Kekerasan Perempuan adalah menjadikan ancaman hukuman maksimal pasal 289 KUHP yang mengatur hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun bagi pelaku pidana pencabulan dengan kekerasan dan ancaman kekerasan serta pasal 44, 45 dan 46 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT sebagai dasar laporan polisi nomor LP/1740/VIII/2019/RJS dan segera menjalankan kewenangannya melakukan penahanan terhadap pelaku JT dan segera menuntaskan dan melimpahkan penyidikan.” pungkasnya (ips/aud)


banner
NASIONAL
img
Senin, 19 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri rapat terbatas dengan agenda pembahasan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang dipimpin Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara Jakarta,...
img
Senin, 19 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit TNI bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) mematangkan integrasi beragam alutsista menjelang penembakan gabungan Combined Joint Live Fire Exercise (CJLFX) dalam rangka Latihan Gabungan Bersama...
img
Senin, 19 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto di dampingi para Kepala Staf Angkatan dan pejabat utama Mabes TNI menerima kunjungan silaturahmi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi...
img
Senin, 19 Oktober 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan platform Bhumi ATR/BPN untuk memudahkan masyarakat menelusuri informasi pertanahan dan tata ruang melalui peta digital. Platform yang dapat diakses melalui...
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI AL bersama unsur Maritime Tactical Operations (MTO) Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) melaksanakan infiltrasi bawah air dalam simulasi penyiapan pantai pendaratan...
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Bali - KRI Sultan Iskandar Muda (SIM)-367 dari Satuan Kapal Eskorta (Satkor) Koarmada II bersama Helikopter Panther HS-1305 Puspenerbal melaksanakan latihan unsur laut dengan tiga kapal perang Angkatan Bersenjata Australia...

MEDIA INDONESIA NEWS