bendera

Rabu, 08 Juli 2026    06:00 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

POLITIK
 


Komnas Anti Kekerasan Perempuan Rekomendasikan Menahan JT Tersangka Pencabulan


audy,    15 Desember 2019,    19:34 WIB

Komnas Anti Kekerasan Perempuan Rekomendasikan Menahan JT Tersangka Pencabulan

Jakarta – MINews.com: Didampingi penasehat hukumnya perempuan berinisial SK (32) memohon kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk segera menindaklanjuti laporannya nomor LP/1740/VIII/2019/RJS tanggal 9 Agustus 2019 atas dugaan melanggar pasal 289 KUHP pencabulan.


“kami sudah mengajukan permohonan perlindungan hukum terhadap korban yang saat ini masih terlihat ketakutan dan trauma atas kejadian yang menimpanya” ujar Bukit Pard Happy Andri, SH, penasehat hukum SK, senin (30/9)

Menurut penasehat hukum SK kejadian tersebut berawal saat SK menjadi asisten rumah tangga keluarga JT di Jalan Manggis No. 88 Kelurahan. Ciganjur. Kecamatan, Jagakarsa – Jakarta Selatan, saat itu JT berbuat diluar batas dengan meraba-raba bagian vital korban, bahkan bila tidak bersedia mengikuti keinginan korban JT mengancam akan memperkosa.

“perbuatan tersebut tidak hanya dilakukan sekali, beruntung saat itu dua orang security HA dan VC mengetahui kejadian tersebut meski sempat terjadi pemukulan (dilaporkan secara teripisah), bahkan anak JT juga sempat menegur korban agar kejadian tersebut jangan sampai diketahui oleh orang lain” jelasnya.


Happy menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan visum baik fisik maupun kejiwaan atas peristiwa tersebut, bahkan berikirm surat kepada Komisi Nasional Anti Kekerasan Perempuan untuk memohon perlindungan.

“meski terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka namun saat ini yang bersangkutan masih bebas berkeliaran, hal ini yang membuat korban semakin ketakutan, bahkan diduga ada intimidasi melalui telepon sejak kasus ini terus bergulir” jelasnya

Lebih lanjut Happy menjelaskan bahwa, Komnas Anti Kekerasan Perempuan merespon surat yang dikirim dengan membuat rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Resort Jakarta Selatan atas kasus tersebut.

“salah satu poinnya dalan surat Komnas Anti Kekerasan Perempuan adalah menjadikan ancaman hukuman maksimal pasal 289 KUHP yang mengatur hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun bagi pelaku pidana pencabulan dengan kekerasan dan ancaman kekerasan serta pasal 44, 45 dan 46 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT sebagai dasar laporan polisi nomor LP/1740/VIII/2019/RJS dan segera menjalankan kewenangannya melakukan penahanan terhadap pelaku JT dan segera menuntaskan dan melimpahkan penyidikan.” pungkasnya (ips/aud)


banner
NASIONAL
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)
img
Minggu, 05 Juli 2026
Demak, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa
img
Minggu, 05 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta mendesak agar oknum prajurit TNI aktif yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program

MEDIA INDONESIA NEWS