bendera

Kamis, 27 Agustus 2026    11:57 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

POLITIK
 


Komnas Anti Kekerasan Perempuan Rekomendasikan Menahan JT Tersangka Pencabulan


audy,    15 Desember 2019,    19:34 WIB

Komnas Anti Kekerasan Perempuan Rekomendasikan Menahan JT Tersangka Pencabulan

Jakarta – MINews.com: Didampingi penasehat hukumnya perempuan berinisial SK (32) memohon kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk segera menindaklanjuti laporannya nomor LP/1740/VIII/2019/RJS tanggal 9 Agustus 2019 atas dugaan melanggar pasal 289 KUHP pencabulan.


“kami sudah mengajukan permohonan perlindungan hukum terhadap korban yang saat ini masih terlihat ketakutan dan trauma atas kejadian yang menimpanya” ujar Bukit Pard Happy Andri, SH, penasehat hukum SK, senin (30/9)

Menurut penasehat hukum SK kejadian tersebut berawal saat SK menjadi asisten rumah tangga keluarga JT di Jalan Manggis No. 88 Kelurahan. Ciganjur. Kecamatan, Jagakarsa – Jakarta Selatan, saat itu JT berbuat diluar batas dengan meraba-raba bagian vital korban, bahkan bila tidak bersedia mengikuti keinginan korban JT mengancam akan memperkosa.

“perbuatan tersebut tidak hanya dilakukan sekali, beruntung saat itu dua orang security HA dan VC mengetahui kejadian tersebut meski sempat terjadi pemukulan (dilaporkan secara teripisah), bahkan anak JT juga sempat menegur korban agar kejadian tersebut jangan sampai diketahui oleh orang lain” jelasnya.


Happy menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan visum baik fisik maupun kejiwaan atas peristiwa tersebut, bahkan berikirm surat kepada Komisi Nasional Anti Kekerasan Perempuan untuk memohon perlindungan.

“meski terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka namun saat ini yang bersangkutan masih bebas berkeliaran, hal ini yang membuat korban semakin ketakutan, bahkan diduga ada intimidasi melalui telepon sejak kasus ini terus bergulir” jelasnya

Lebih lanjut Happy menjelaskan bahwa, Komnas Anti Kekerasan Perempuan merespon surat yang dikirim dengan membuat rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Resort Jakarta Selatan atas kasus tersebut.

“salah satu poinnya dalan surat Komnas Anti Kekerasan Perempuan adalah menjadikan ancaman hukuman maksimal pasal 289 KUHP yang mengatur hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun bagi pelaku pidana pencabulan dengan kekerasan dan ancaman kekerasan serta pasal 44, 45 dan 46 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT sebagai dasar laporan polisi nomor LP/1740/VIII/2019/RJS dan segera menjalankan kewenangannya melakukan penahanan terhadap pelaku JT dan segera menuntaskan dan melimpahkan penyidikan.” pungkasnya (ips/aud)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 27 Agustus 2026
Jakarta – Tim Pelatnas Taekwondo Indonesia kembali mengharumkan dan mengibarkan bendera Merah Putih di kancah dunia pada kejuaraan “2026 China Open Taekwondo Championship” yang dilaksanakan di Hunan, China, pada 23
img
Rabu, 26 Agustus 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Penanganan dampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) terus berlangsung hingga hari kedua belas, Rabu (26/8/2026). Sebanyak 8.122 personel TNI masih bertugas
img
Rabu, 26 Agustus 2026
Lampung Timur - Menindaklanjuti instruksi Presiden RI Prabowo Subianto untuk mempercepat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), TNI mengerahkan Tim Alfa gabungan TNI
img
Rabu, 26 Agustus 2026
Jembrana, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima (Wapang) TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. menghadiri peresmian Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) oleh Presiden RI Prabowo
img
Rabu, 26 Agustus 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - TNI terus melakukan penanganan dampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Hingga Selasa (25/8/2026), sebanyak 8.122 personel dikerahkan untuk membantu masyarakat dan
img
Rabu, 26 Agustus 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pemerintah terus memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam menghadirkan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dukungan tersebut salah satunya diwujudkan melalui program sertipikasi tanah gratis

MEDIA INDONESIA NEWS