Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Badung-Mediaindonesianews.com: Upaya panjang masyarakat Jimbaran untuk memulihkan akses menuju Pura Belong Batu Nunggul akhirnya membuahkan hasil. Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali turun tangan langsung melalui sidak pada Jumat (12/12) dan memutuskan penghentian sementara aktivitas PT Jimbaran Hijau (JH) serta pembukaan portal yang selama ini menutup akses ke pura.
Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, menyatakan langkah tersebut diambil untuk menghindari konflik lebih lanjut antara masyarakat adat dan investor.
“Kami hentikan sementara semua aktivitas proyek dan membuka akses pura agar masyarakat bisa kembali melaksanakan kegiatan keagamaan,” tegasnya.
Keputusan tersebut diikuti penegasan agar Satpol PP Provinsi Bali memasang garis pengamanan (Pol PP line) sebagai pengawasan hingga verifikasi lahan yang dipersengketakan diselesaikan oleh DPRD Bali.
Keluhan Warga Jimbaran Akhirnya Direspons
Sengketa ini mencuat setelah puluhan warga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Jimbaran mengadukan penutupan akses pura ke DPRD Bali pada November 2025. Mereka menegaskan bahwa akses menuju pura telah diizinkan oleh pemegang SHGB lama, PT CTS, sejak 2012, namun menjadi tertutup setelah lahan beralih ke PT JH.
Selama portal terpasang, umat bahkan harus meminta izin satpam untuk bisa masuk ke pura. Renovasi pura yang bersumber dari hibah Pemprov Bali pada 2024 juga sempat terhenti akibat pekerja dilarang masuk.
PT Jimbaran Hijau Hormati Keputusan DPRD Bali
Pihak investor melalui Tim Legal PT JH, Igan, menyatakan kesediaannya mengikuti seluruh keputusan Pansus TRAP DPRD Bali.
Sidak dan keputusan ini memberi angin segar bagi masyarakat Jimbaran yang selama berbulan-bulan menuntut pemulihan hak akses mereka ke tempat suci. DPRD Bali memastikan proses verifikasi lahan akan dilakukan secara komprehensif untuk mencegah terulangnya konflik serupa di masa depan. (JroBudi)