bendera

Rabu, 08 Juli 2026    08:27 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

POLITIK
 


KKP Pangkas Proses Perizinan Kapal Dari 14 Hari Menjadi Satu Jam


dee maz,    31 Desember 2019,    12:39 WIB

KKP Pangkas Proses Perizinan Kapal Dari 14 Hari Menjadi Satu Jam

Jakarta – MediaIndonesiaNews : Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) meluncurkan Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (SILAT) 1 jam secara online.


Peluncuran ini dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Ballroom Gedung Mina Bahari III, Kantor KKP, Jakarta Pusat.

SILAT memangkas waktu proses perizinan perikanan tangkap yang semula memakan waktu 14 hari menjadi 1 jam. Pasalnya, proses yang sebelumnya dilakukan secara manual kini dapat dilakukan secara online oleh para pelaku usaha.

Dalam mekanisme ini, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan secara online dengan mengunggah seluruh berkas kelengkapan dokumen melalui e-service.


Apabila berkas sudah terverifikasi, notifikasi surat perintah pembayaran akan muncul. Selanjutnya, konfirmasi pembayaran akan masuk ke sistem secara otomatis dan pelaku usaha dapat mencetak dokumen perizinannya secara mandiri.

Menteri Edhy menyebut, inovasi dan gebrakan seperti ini harus dilakukan agar Indonesia dapat bersaing secara global.

“Yang namanya kebijakan, kita harus berani mengambil langkah. Kalau untuk kebaikan, kenapa kita ragu? Melangkah, jalankan dulu. Kalau ada yang kurang, kita sempurnakan nanti setelah kita buat. Jangan menunggu sampai sempurna dulu. Nanti akhirnya kita ketinggalan dengan negara lain,” ujarnya.

Inovasi ini merupakan langkah yang dilakukan KKP sejalan dengan visi-misi Presiden Joko untuk menyederhanakan mekanisme perizinan.

Menteri Edhy menjelaskan, pemerintah terus mendorong percepatan pelaksanaan usaha sesuai Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017.

“Sistem perizinan yang singkat ini merupakan gebrakan dalam rangka peningkatan pelayanan publik. Reformasi perizinan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperbaiki iklim investasi. Kalau bisa dipercepat, kenapa kita harus menghambat?,” paparnya.

Sejalan dengan itu, Menteri Edhy berpesan agar para pelaku usaha menyampaikan segala kelengkapan dan persyaratan dokumen dengan sebenar-benarnya. Baik itu kelengkapan dokumen untuk surat izin usaha perikanan (SIUP), surat izin penangkapan ikan (SIPI), maupun surat izin pengangkutan ikan (SIKPI).

“Kalau ada dokumen yang tidak sesuai jangan diada-ada, yang ada malah memperlambat proses dari yang seharusnya. Silakan unggah dokumen yang dipersyaratkan. Kemudahan ini saya harapkan dapat dukungan juga dari pelaku usaha,” ujarnya.

Sejalan dengan hal itu, Menteri Edhy menyatakan bahwa KKP akan memperkuat pengawasan usaha perikanan tangkap di lapangan.

Pihaknya akan memastikan bahwa spesifikasi kapal maupun praktik usaha yang dilakukan oleh para pelaku usaha sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal ini amat penting untuk menjaga keberlanjutan sumber daya ikan yang akan turut berdampak pada keberlanjutan usaha industri perikanan ke depannya.

“Tentunya kita tidak hanya memberikan izin cepat, kami juga punya tugas yang lebih berat yaitu mengawasi Bapak/Ibu sekalian agar menjalankan usaha dengan benar. Pengawasan diperketat dengan maksud untuk mengecek Bapak/Ibu yang selama ini bekerja itu sesuai dengan etika, norma, dan aturannya. Niatnya itu pasti untuk keberlanjutan usaha,” tuturnya.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Zulficar Mochtar menambahkan, KKP terus melakukan berbagai inovasi meningkatkan kesejahteraan masyarakat perikanan tangkap.

Beberapa di antaranya yaitu penerapan e-logbook penangkapan ikan dan implementasi perizinan via e-service untuk mempercepat proses penerbitan dokumen perizinan penangkapan ikan.

“Pada dasarnya, pemerintah tidak ingin menyulitkan stakeholders. Kita terus mengupayakan agar regulasi menjadi lebih sederhana. Contohnya pada peningkatan pelayanan perizinan usaha perikanan tangkap sehingga menjadi lebih cepat, efektif, dan efisien. Begitu mudahnya hingga dapat diselesaikan dalam waktu 1 jam secara online,” tutur Zulficar.

Dalam pertemuan yang menghadirkan ratusan pelaku usaha ini, Menteri Edhy beserta jajaran juga menyerahkan dokumen perizinan secara simbolis. Selain itu juga memberikan sosialisasi informasi dan alur perizinan perikanan tangkap melalui SILAT 1 jam secara online.

Sebagai informasi, turut mendampingi dalam kesempatan ini Sekretaris Jenderal Nilanto Perbowo; Inspektur Jenderal Muhammad Yusuf; Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M. Zulficar Mochtar; Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Slamet Soebjakto; Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan Sjarief Widjaja; Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina; serta Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan Agus Purnomo.


banner
NASIONAL
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)
img
Minggu, 05 Juli 2026
Demak, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa
img
Minggu, 05 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta mendesak agar oknum prajurit TNI aktif yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program

MEDIA INDONESIA NEWS