bendera

Sabtu, 29 Agustus 2026    02:09 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

POLITIK
 


Omnibus Law Dan Rencana Penghapusan Sertifikat Halal


dee maz,    21 Januari 2020,    16:59 WIB

Omnibus Law Dan Rencana Penghapusan Sertifikat Halal

Jakarta - MI.News : Di dalam pasal 29 ayat 1 uud 1945 dikatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang maha esa. Ini artinya apa saja yg dilakukan dan kebijakan apa saja yg dibuat apakah itu dalam bidang politik dan atau ekonomi tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama  dan bahkan harus mendukung bagi tegaknya ajaran agama itu sendiri terutama agama islam yang merupakan agama mayoritas dari penduduk di negeri ini (87,17%).


Oleh karena itu kalau ada rencana penghapusan sertifikat halal maka itu berarti negara tidak lagi hadir memperhatikan apa yang menjadi tugas dan fungsinya serta apa yang menjadi kebutuhan dan keinginan dari rakyatnya. 

"Dan kalau seandainya itu terjadi dimana pemerintah tidak lagi  hadir untuk membela hak2 rakyatnya maka tentu hal ini akan menyeret dan akan  menimbulkan ketegangan hubungan antara rakyat dalam hal ini umat islam dengan pemerintah dan itu jelas tidak baik bagi kehidupan berbangsa dan bernegara di negeri ini kedepannya", ungkap sekjen MUI Anwar Abbas.

Oleh karena itu mengembangkan pemikiran untuk menghapus sertifikat halal dalam kehidupan ekonomi dan bisnis,  ini tentu jelas2 akan sangat   potensial bagi  memancing kekeruhan dan kegaduhan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara karena ini jelas2 mengabaikan dan tidak lagi menghormati  kepentingan umat islam yang merupakan penduduk mayoritas di negeri ini.


Semestinya yang dilakukan oleh pemerintah itu adalah apa yg sudah baik selama ini dipertahankan bahkan ditingkatkan agar tingkat ketenangan dan kepuasan dari sebagian besar rakyat di negeri ini dapat dipenuhi dan terpenuhi.

"Investasi sangat dibolehkan asal tidak melanggar undang-undang dan pancasila", tutup Anwar abbas.


banner
NASIONAL
img
Jumat, 28 Agustus 2026
Jakarta - Penanganan dampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) berlanjut pada hari keempat belas, Jumat (28/8/2026). TNI mengerahkan 8.119 personel di sejumlah wilayah terdampak untuk membantu penanganan bencana
img
Jumat, 28 Agustus 2026
Palembang - TNI mengerahkan 248 personel tambahan sebagai penyuluh untuk memperkuat penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah Sumatra. Sebanyak 209 personel diberangkatkan dari Lanud Halim Perdanakusuma menuju
img
Jumat, 28 Agustus 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: 11 juta bidang tanah rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan segera tersertipikasi hingga 2029. Program tersebut menjadi target Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk
img
Jumat, 28 Agustus 2026
Jakarta - Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI Letjen TNI Bambang Trisnohadi bersama Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU Arnold A.P. Ritiauw menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Sinergi Pelaksanaan
img
Kamis, 27 Agustus 2026
Jakarta - Penanganan dampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) terus berlangsung hingga hari ketiga belas, Kamis (27/8/2026). Sebanyak 8.119 personel TNI masih bertugas di sejumlah wilayah terdampak untuk
img
Kamis, 27 Agustus 2026
Jakarta, mediaindonesianews.com - Tentara Nasional Indonesia (TNI) terus memperkuat upaya penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan mengerahkan personel penyuluh ke sejumlah wilayah yang membutuhkan dukungan. Pengerahan dilakukan

MEDIA INDONESIA NEWS