bendera

Rabu, 08 Juli 2026    15:46 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

POLITIK
 


MA RI Adakan Kegiatan Sosialisasi dan Bimtek Tandatangan Elektronik


oke tim,    21 Februari 2020,    08:17 WIB

MA RI Adakan Kegiatan Sosialisasi dan Bimtek Tandatangan Elektronik

Jakarta – MINews.com - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Tandatangan Elektronik pada Salinan Putusan di Aplikasi E-Court bertempat di Hotel Grand Mercure Harmoni, Senin 17/2/2020.


Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua MA RI Bidang Yudisial DR HM Syafrudin SH, MH, ditandai dengan ketukan palu dengan didampingi Hakim Agung  Syamsul Maárif, Dirjen Badan Peradilan Umum, Dirjen Peradilan Agama, Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil serta para Pejabat Eselon II di lingkungan MA.                                           

Selain itu, kegiatan ini diikuti oleh 853 Panitera Pengadilan Banding dan Tingkat Pertama tiga Lingkungan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara – TUN) seluruh Indonesia.

Wakil Ketua MA RI Bidang Yudisial Syarifuddin dalam sambutannya mengatakan, era Industry 4.0 ditandai dengan masuknya teknologi informasi dalam berbagai sektor kehidupan. Hal tersebut pada akhirnya merubah berbagai proses bisnis yang selama ini masih berbasis konvensional menjadi berbasis digital.


“Perubahan ini memberikan banyak kemudahan, diantaranya adalah penggunaan sistem elektronik yang meniadakan pertemuan tatap muka antar pihak,” jelasnya.

Ia menambahkan tidak bertemunya para pihak dalam transaksi elektronik juga meningkatkan resiko penipuan identitas, dimana setiap orang dapat mengaku sebagai orang lain. Oleh karena itu, diperlukan suatu mekanisme untuk menjaga integritas dokumen dan transaksi elektronik serta menjamin keaslian identitas para pihak yang bertransaksi secara elektronik.             

Salah satu solusi untuk menjaga identitas terpercaya, integritas dan nirsangkal dokumen elektronik adalah dengan menggunakan tanda tangan elektronik.

Lebih lanjut Syafrudin menjelaskan Tanda Tangan Elektronik, sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, adalah sebuah tanda tangan yang di dalamnya terdapat informasi elektronik yang dapat digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Penggunaan Tanda Tangan Elektronik oleh MA dan peradilan dibawahnya digunakan untuk melakukan Tanda Tangan secara digital dalam Salinan Putusan melalui e-Court sesuai dengan Peraturan MA RI Nomor 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik pada Pasal 26 ayat (4) yang menyatakan bahwa: “Putusan/penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk salinan putusan/penetapan elektronik yang dibubuhi tanda tangan elektronik menurut peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik”.

Sebuah dokumen Salinan Putusan yang telah bertanda tangan elektronik juga dapat memastikan keutuhan dokumen elektronik, karena sekecil apapun perubahan yang dilakukan terhadap dokumen elektronik setelah proses penandatangan, akan dapat diketahui dengan mudah.

Menurutnya tanda Tangan Elektronik yang mampu memenuhi persyaratan sesuai pasal 11 UU ITE, hanya dapat dibuat menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia yang telah diakui Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo.

“Dengan menggunakan tanda tangan elektronik, kita juga telah menjalankan prinsip Keamanan dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yaitu terkait kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan (non-repudiation),” jelasnya.

Ia menegaskan, sejak keluarnya Peraturan MA RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik serta Surat Keputusan Ketua MA RI Nomor 129/KMA/SK/VII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai pengadilan Perdana yang menerapkan Tanda Tangan Elektronik tersebut walaupun efektif berlaku sejak tanggal 1 Januari 2020.

“Dengan berlakunya Perma 1 Tahun 2019 Pimpinan MARI berharap Seluruh Pengadilan segera menerapkan tanda tangan elektronik dalam sistem peradilan berbasis elektronik (e-court) sehingga mewujudkan sistem peradilan Indonesia yang cepat, transparan dan mudah diakses oleh masyarakat,” pungkasnya. (LN)


banner
NASIONAL
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)
img
Minggu, 05 Juli 2026
Demak, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa
img
Minggu, 05 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta mendesak agar oknum prajurit TNI aktif yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program

MEDIA INDONESIA NEWS