bendera

Rabu, 08 Juli 2026    19:49 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

POLITIK
 


Ini yang Dilakukan Kementerian ATR/BPN Untuk Cegah Penyebaran Virus Corona


dee maz,    17 Maret 2020,    20:04 WIB

Ini yang Dilakukan Kementerian ATR/BPN Untuk Cegah Penyebaran Virus Corona

Jakarta – MINews : Virus Corona atau (COVID-19) sudah menjadi pandemi global di dunia. Virus ini merebak pertama kali di negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan kini sudah menyebar ke berbagai negara, salah satunya Indonesia. Presiden RI, Joko Widodo menyatakan bahwa penyebaran virus ini termasuk bencana nasional (bencana non-alam).


Menyikapi kondisi tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan beberapa langkah untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 di lingkungan Kementerian ATR/BPN. "Tujuannya untuk memberi perlindungan atas kesehatan dan keselamatan pegawai terhadap kemungkinan terjadinya penyebaran COVID-19," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati.

Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat, langkah pertama yang dilakukan adalah penyesuaian sistem kerja. "Mulai tanggal 16-31 Maret 2020, kami akan menerapkan sistem kerja Work From Home (WFH), artinya setiap pegawai dapat bekerja di rumah. Untuk Kantor Kementerian ATR/BPN, tiap-tiap unit kerja dapat mengatur kehadiran para pegawainya. Tujuannya agar kegiatan Kementerian dapat terus berjalan," kata Yulia Jaya Nirmawati.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat menambahkan bahwa untuk pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, terutama pelayanan online, tetap berjalan. "Sedangkan untuk yang konvensional, yang bertatap muka, dibatasi kecuali urgent," ungkap Kepala Biro Hubungan Masyarakat.


Mulai dari tanggal 16 hingga 31 Maret seluruh pegawai Kementerian ATR/BPN, yang bekerja di rumah maupun yang hadir di Kantor, masuk mulai pukul 09.00 sampai 16.00 waktu setempat.

Penyebaran COVID-19 di Indonesia sangat cepat, hingga saat ini sudah lebih dari 100 orang menjadi suspect virus ini. Melihat kondisi tersebut, langkah kedua mencegah penyebaran COVID-19 adalah membatasi kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan banyak orang serta menunda perjalanan dinas dalam dan luar negeri. "Apabila memang harus diselenggarakan rapat dan kegiatan lainnya di kantor, agar melakukan video conference dengan menggunakan aplikasi seperti Skype atau Zoom," ujar Yulia Jaya Nirmawati.

Upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Kementerian ATR/BPN diatur melalui Surat Edaran Nomor 2/SE-100.TU.03/III/2020 tertanggal 16 Maret 2020.


banner
NASIONAL
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)
img
Minggu, 05 Juli 2026
Demak, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa
img
Minggu, 05 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta mendesak agar oknum prajurit TNI aktif yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program

MEDIA INDONESIA NEWS