bendera

Rabu, 08 Juli 2026    23:04 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

POLITIK
 


Duplik Raden Priyono: Apabila Kondensat Dijual Melalui Lelang, Rakyat Beli BBM Jadi Lebih Mahal


yosep,    20 Juni 2020,    18:02 WIB

Duplik Raden Priyono: Apabila Kondensat Dijual Melalui Lelang, Rakyat Beli BBM Jadi Lebih Mahal

MINews - JAKARTA -Duplik atau tanggapan  terhadap Replik yang diajukan terdakwa Raden Priyono bersama Djoko Harsono dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi Kondensat,  telah digelar, pada Selasa (16/6). Duplik tersebut dibacakan dihari yang sama, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU)  membacakan Repliknya di Pengadilan Tipikor,  pada PN Jakarta Pusat. 


 

Ironisnya, setelah Replik dibacakan JPU, dengan serta merta dan seketika itu jua Majelis Hakim yang diketuai oleh Rosminah  

memerintahkan Terdakwa dan Penasihat Hukum untuk mengajukan duplik. Imbasnya, Penasihat Hukum terdakwa mantan Kepala BP Migas Raden Priyono bersama mantan Deputi Finasial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono langsung bergerak cepat untum membuat Duplik itu, karena mereka cuma dikasih waktu empat jam oleh majelis hakim. 


 

Walaupun cuma empat jam,  Duplik tersebut akhir berhasil diselesaikan oleh para penasehat hukumnya. Dalam dupliknya menurut Tumpal Hutabarat, tidak ada hal yang baru, yang disampaikan JPU dalam Repliknya. Sedangkan materi repliknya banyak mengulang seperti dalam tuntutan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya. 

 

"Materi repliknya pun  hanya mengulang yang telah diuaraikan dalam surat tuntutan pada persidangan terdahalu. Walaupun pada pukul 16.00 Wib, duplik tersebut baru bisa kami sampaikan, hal itu dikarenakan dihari yang sama dengan dalam waktu empat kami harus membuat Duplik," ujarnya kepada wartawan via Whatsapp di Jakarta, pada Jumat (19/6). 

 

Menurut Tumpal selain Penasihat Hukum, terdakwa Raden Priyono secara pribadi juga menyampaikan  tanggapan (duplik) terhadap replik JPU. Bahwa materi duplik yang disampaikan oleh Raden Priyono tersebut berbeda dengan pledoinya. 

 

"Duplik atau tanggapan yang disampaikan Raden Priyono lebih menukik dan menjurus keinti masalah dakwaan yang disampaikan JPU, sekaligus akibatnya bagi kepentingan energi nasional. Raden pun mengingatkan kepada semua pemangku kepentingan, betapa beresikonya pemahaman JPU dalam implementasi Keputusan No: 20/2003 yang dipakai sebagai dalil penuntutan bagi Raden Priyono dan Djoko Harsono," imbuhnya.

 

Menurut Tumpal, kliennya Raden Priyono dalam dupliknya, sangat mengharapkan kearifan Majelis Hakim, agar benar benar turut memikirkan dan mempertimbangkan kemungkinan timbulnya masalah baru yang lebih berat bagi Negara. 

 

"Karena pada saat itu, harus menyiapkan impor 1,6 juta barel BBM dan minyak mentah per hari. Guna bisa memenuhi kebutuhan BBM nasional, sebagai akibat tidak adanya minyak mentah dan kondensat produksi dalam negeri," ujar Tumpal seraya mengatakan karena sudah terjual pada proses  lelang. 

 

"Klien kami Raden Priyono juga mengingatkan JPU, apakah sudah menyadari jika alur pikirnya tersebut diikuti, pasokan bagi semua kilang di dalam negeri termasuk Pertamina, harus melalui lelang. Maka besar kemungkinan semua minyak mentah dan kondensat yang dihasilkan oleh K3S di dalam negeri, akan dibawa semua keluar negeri oleh para pemenang lelang," ungkapnya. 

 

Selain itu, kata Tumpal, kliennya Raden juga menjelaskan sambil bertanya, apakah Pemerintah siap, bila semua minyak mentah dibeli dan dibawa keluar negeri oleh pemenang lelang. Imbasnya, pemerintah harus mengimpor semua kebutuhan BBM nasional sebesar 1,6 juta barel per hari. 

 

Selanjutnya, siapkah pemerintah membayar harga minyak mentah impor yang lebih mahal dari nilai penerimaan migas dan dari hasil lelang ? ujar Tumpal bertanya tanya menirukan pernyataan kliennya sambil menyatakan apakah rakyat siap dengan konsekwensi harus membayar lebih mahal BBM yang dibeli dari import tersebut. 

 

"Karena semua kemungkinan tersebut patut diperhitungkan oleh majelis hakim secara arif dan bijaksana dalam memutuskan perkara kasus kondensat TPPI ini," harapnya.

 

Oleh karena itu, kata Tumpal, bagaimana dan sampai sejauh mana akibat adanya penafsiran JPU yang keliru, jika semua pembelian minyak mentah dan kondensat bagian negara untuk kepentingan dalam negeri, dilakukan dengan cara  pendapat JPU, yakni  harus melalui lelang. Tentunya hal tersebut sangat merugikan kepentingan nasional atau merugikan kepentingan negara dalam penyediaan BBM dalam negeri.

 

"Sehingga salah satu kesimpulan dari duplik Klien kami Raden Priyono tersebut adalah memohon perlindungan dari majelis hakim. Untuk dirinya dan untuk Djoko Harsono.  Karena hal itu kami lakukan untuk kepentingan dan kelancaran tatakelola migas yang saat ini sudah berjalan dengan baik," tandanya. 

 

Oleh sebab itu, Tumpal berharap agar majelis hakim mengesampingkan semua dalil dakwaan dan membebaskan kedua terdakwa dari semua tuntutan JPU tersebut, pungkasnya.(Ams/Yosep)


banner
NASIONAL
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)
img
Minggu, 05 Juli 2026
Demak, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa
img
Minggu, 05 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta mendesak agar oknum prajurit TNI aktif yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program

MEDIA INDONESIA NEWS