bendera

Minggu, 30 Agustus 2026    12:51 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

POLITIK
 


PKUB Kemenag Bahas Regulasi KUB dan Pendirian Rumah Ibadah


dee maz,    25 Juni 2020,    21:17 WIB

PKUB Kemenag Bahas Regulasi KUB dan Pendirian Rumah Ibadah

MINews - Bogor : Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Setjen Kementerian Agama membahas kembali Peraturan Bersama Menteri (PBM) No 9 dan 8 Tahun 2006 yang ditandatangani Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.  Pembahasan digelar dalam rapat koordinasi yang dibuka oleh Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi.


Hadir, para pejabat dari Kementerian dan Lembaga terkait, di antaranya Kantor Staf Presiden (KSP), Kemenko PMK, Kemenko Polhukam, Kementerian Dalam Negeri dan Kemenag. Hadir juga akademisi dan aktivis kerukunan umat beragama, serta Nifasri selaku Kepala PKUB Kemenag.

PBM No 9 dan 8 tahun 2006 mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat. PBM ini kembali dibahas dalam kerangka meningkatkan statusnya menjadi Peraturan Presiden (Perpres).

Pembahasan PBM ini akan berlangsung selama dua hari. Ada tiga tema besar yang akan dibahas dalam sidang komisi, yaitu: Urgensi Peningkatan Status PBM, Dampak Peningkatan Status PBM, serta Penyiapan Izin Prakarsa dan Naskah Akademik.


Wamenag Zainut mengatakan, saat ini persoalan kerukunan umat beragama (KUB) bukan hanya dipandang sesuatu yang bersifat lokal dan regional. Weman menyambut baik pembahasan terkait kemungkinan meningkatkan status PBM menjadi Perpres.

"Persoalan kerukunan umat beragama telah menjadi persoalan global. Hal ini dapat dilihat dari bermunculannya isu-isu terkait kerukunan umat beragama beberapa tahun terakhir yang menjadi perhatian dunia internasional," kata Wamenag di Bogor, Kamis (25/06).

Menurut Wamenag persoalan-persoalan terkait dengan intern dan antar umat beragama, kebebasan beragama, rumah ibadah kerap menjadi bagian dari pemberitaan media. "Pada konteks ini, maka kebijakan dan program Kementerian Agama diarahkan pada Moderasi Beragama, sebagai kampanye untuk semua agama mengenai cara-cara pengamalan ajaran agama yang moderat," ujar Zainut Tauhid.

Moderasi Beragama, lanjut Wamenag, perlu dijadikan pedoman bagi setiap individu. Semua pihak harus saling membuka diri terhadap perbedaan, terutama pada yang bukan wilayah pokok Agama yang diakibatkan oleh perbedaan tafsir agama. Keterbukaan, dan dialog dalam kerangka kerukunan umat beragama, akan berdampak pada munculnya toleransi, dan pengakuan pada adanya perbedaan untuk saling memahami dan saling menjaga.

"Bahkan pada titik dialog yang konstruktif justru berkontribusi dalam meningkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap ajaran agama masing-masing," ujarnya.

"Bila sikap ini membudaya, ada harapan besar dapat terpeliharanya harmoni di antara kelompok-kelompok masyarakat dan umat beragama" sambungnya.

Ia menambahkan Moderasi beragama yang kini diarusutamakan oleh Kementerian Agama, juga menjadi latar dari kegiatan kerukunan umat beragama. Hal ini dapat dilihat melalui berbagai upaya peningkatan literasi yang berkaitan dengan agama, bangsa, dan negara.

Peningkatan literasi ini diharapkan berbuah pada dapat dicegahnya berbagai sikap dan praktik dari paham-paham keagamaan ekstrem dan radikal yang bisa saja muncul dari setiap agama. Ekstremisme beragama ini berpotensi menjadi ganggguan kerukunan umat beragama, baik intern umat agama maupun antar umat agama.

"Melalui kampanye moderasi beragama, pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat agar turut peduli dan mengatasi setiap isu yang dapat menciderai dan terwujudnya harmoni sosial," tandas Wamenag.

 


banner
NASIONAL
img
Sabtu, 29 Agustus 2026
Jakarta - Penanganan dampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) berlanjut hingga hari kelima belas, Sabtu (29/8/2026). TNI mengerahkan 8.119 personel di sejumlah wilayah terdampak untuk membantu penanganan bencana
img
Sabtu, 29 Agustus 2026
Pekanbaru - Sebanyak 12 personel Tim Alpha Pekanbaru melaksanakan fastrope sebagai tim pembuka di titik Drop Zone (DZ) dalam rangka memperkuat penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Pelaksanaan fastrope berlangsung
img
Sabtu, 29 Agustus 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelaraskan empat simpul dalam proses peralihan hak atas tanah untuk memberikan kepastian waktu pelayanan kepada masyarakat. Melalui layanan Peralihan
img
Sabtu, 29 Agustus 2026
Jakarta, mediaindonesianews.com - Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali menambah jumlah  personel penyuluh untuk mendukung penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kalimantan. Sebanyak 308 personel penyuluh diberangkatkan
img
Sabtu, 29 Agustus 2026
Jakarta - Kapusjaspermildas TNI Marsma TNI Drs. Wing Sukarno, M.Or., menutup Open Tournament Bola Voli Piala Panglima TNI dalam rangka HUT ke-81 TNI Tahun 2026 di Jakarta International Velodrome, Rawamangun,
img
Jumat, 28 Agustus 2026
Jakarta - Penanganan dampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) berlanjut pada hari keempat belas, Jumat (28/8/2026). TNI mengerahkan 8.119 personel di sejumlah wilayah terdampak untuk membantu penanganan bencana

MEDIA INDONESIA NEWS