bendera

Rabu, 08 Juli 2026    20:49 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

POLITIK
 


PKUB Kemenag Bahas Regulasi KUB dan Pendirian Rumah Ibadah


dee maz,    25 Juni 2020,    21:17 WIB

PKUB Kemenag Bahas Regulasi KUB dan Pendirian Rumah Ibadah

MINews - Bogor : Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Setjen Kementerian Agama membahas kembali Peraturan Bersama Menteri (PBM) No 9 dan 8 Tahun 2006 yang ditandatangani Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.  Pembahasan digelar dalam rapat koordinasi yang dibuka oleh Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi.


Hadir, para pejabat dari Kementerian dan Lembaga terkait, di antaranya Kantor Staf Presiden (KSP), Kemenko PMK, Kemenko Polhukam, Kementerian Dalam Negeri dan Kemenag. Hadir juga akademisi dan aktivis kerukunan umat beragama, serta Nifasri selaku Kepala PKUB Kemenag.

PBM No 9 dan 8 tahun 2006 mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat. PBM ini kembali dibahas dalam kerangka meningkatkan statusnya menjadi Peraturan Presiden (Perpres).

Pembahasan PBM ini akan berlangsung selama dua hari. Ada tiga tema besar yang akan dibahas dalam sidang komisi, yaitu: Urgensi Peningkatan Status PBM, Dampak Peningkatan Status PBM, serta Penyiapan Izin Prakarsa dan Naskah Akademik.


Wamenag Zainut mengatakan, saat ini persoalan kerukunan umat beragama (KUB) bukan hanya dipandang sesuatu yang bersifat lokal dan regional. Weman menyambut baik pembahasan terkait kemungkinan meningkatkan status PBM menjadi Perpres.

"Persoalan kerukunan umat beragama telah menjadi persoalan global. Hal ini dapat dilihat dari bermunculannya isu-isu terkait kerukunan umat beragama beberapa tahun terakhir yang menjadi perhatian dunia internasional," kata Wamenag di Bogor, Kamis (25/06).

Menurut Wamenag persoalan-persoalan terkait dengan intern dan antar umat beragama, kebebasan beragama, rumah ibadah kerap menjadi bagian dari pemberitaan media. "Pada konteks ini, maka kebijakan dan program Kementerian Agama diarahkan pada Moderasi Beragama, sebagai kampanye untuk semua agama mengenai cara-cara pengamalan ajaran agama yang moderat," ujar Zainut Tauhid.

Moderasi Beragama, lanjut Wamenag, perlu dijadikan pedoman bagi setiap individu. Semua pihak harus saling membuka diri terhadap perbedaan, terutama pada yang bukan wilayah pokok Agama yang diakibatkan oleh perbedaan tafsir agama. Keterbukaan, dan dialog dalam kerangka kerukunan umat beragama, akan berdampak pada munculnya toleransi, dan pengakuan pada adanya perbedaan untuk saling memahami dan saling menjaga.

"Bahkan pada titik dialog yang konstruktif justru berkontribusi dalam meningkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap ajaran agama masing-masing," ujarnya.

"Bila sikap ini membudaya, ada harapan besar dapat terpeliharanya harmoni di antara kelompok-kelompok masyarakat dan umat beragama" sambungnya.

Ia menambahkan Moderasi beragama yang kini diarusutamakan oleh Kementerian Agama, juga menjadi latar dari kegiatan kerukunan umat beragama. Hal ini dapat dilihat melalui berbagai upaya peningkatan literasi yang berkaitan dengan agama, bangsa, dan negara.

Peningkatan literasi ini diharapkan berbuah pada dapat dicegahnya berbagai sikap dan praktik dari paham-paham keagamaan ekstrem dan radikal yang bisa saja muncul dari setiap agama. Ekstremisme beragama ini berpotensi menjadi ganggguan kerukunan umat beragama, baik intern umat agama maupun antar umat agama.

"Melalui kampanye moderasi beragama, pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat agar turut peduli dan mengatasi setiap isu yang dapat menciderai dan terwujudnya harmoni sosial," tandas Wamenag.

 


banner
NASIONAL
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)
img
Minggu, 05 Juli 2026
Demak, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa
img
Minggu, 05 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta mendesak agar oknum prajurit TNI aktif yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program

MEDIA INDONESIA NEWS