bendera

Rabu, 15 April 2026    14:27 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

POLITIK
 


Pembangunan Bandara Lasondre Dikorupsi Rp 14M, Kejati Sumut Tahan 2 Direktur


LN,    08 Oktober 2019,    23:51 WIB

Pembangunan Bandara Lasondre Dikorupsi Rp 14M, Kejati Sumut Tahan 2 Direktur

Jakarta – MINews.com: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Direktur II pada PT. MAI berinisial AH (45) dan DCN (38) Direktur PT. HC setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam pemeriksaan dugaan korupsi Runway, Taxiway dan Apron di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Lasondre Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan T.A. 2016 yang berasal dari anggaran APBN Kementerian Perhubungan RI.


“Kasus tersebut bermula ketika tahun 2016 UPBU Lasondre Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan mengadakan kegiatan Pekerjaan Peningkatan PCN (Pavement Classification Number) Runway, Taxiway, Apron dengan AC-Hotmix termasuk marking volume 45.608 Meter persegi dengan pagu anggaran sebesar Rp27Miliar.” Ujar Dr. Mukri, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Selasa (8/10).

Setelah melalui tahapan proses pelelangan, Pokja ULP menetapkan pemenang lelang yaitu PT. MAI dan dilaksanakan penandatanganan kontrak oleh PPK dengan nilai yang disetujui sebesar Rp26.900.900.000,- pada tanggal 09 Februari 2016 dengan pengawasan pekerjaan dilakukan oleh PT. HC.

“selanjutnya setelah dilakukan pembayaran hingga termin ke-4 mencapai 80% atau senilai Rp 19.847.973.127,27, ternyata kelengkapan dokumen setiap termin tidak dilengkapi pada waktu pengajuan pencairan dana termin I sampai termin IV. Sedangkan hasil pekerjaan ternyata hanya mencapai 43,80%.” Katanya.


Namun lanjut Mukri, kejanggalan tersebut akhirnya berhasil diketemukan setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim ahli Teknik Sipil yang menyatakan volume pekerjaan hanya 20% dan tidak sesuai dengan yang dilaporkan PT. HC.

“Menindaklanjuti hasil cek fisik tersebut, Jaksa Penyidik meminta dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor dari Kantor Akuntan Publik Pupung Heru, terhadap proyek ini diketemukan adanya kerugian negara ditaksir senilai Rp 14.755.476.788,-“ jelasnya.

Atas perbuatan tersangka Jaksa penyidik menjerat dengan pasal 2, pasal 3 jo. pasal 18 UU.RI.NO.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU.RI.NO. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU.RI.NO. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Usai diperiksa sebagai tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Tanjung Gusta Medan. (ln)


banner
NASIONAL
img
Senin, 13 April 2026
Bantul-Mediaindonesianews.com: Setelah melalui proses hukum yang panjang dan berliku, sertipikat tanah milik Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon, warga Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,
img
Minggu, 12 April 2026
Jakarta - Dalam rangka menjalin sinergitas diplomasi milter, Asisten Intelijen Panglima TNI Mayjen TNI Rio Firdianto menggelar Coffee Morning dengan para Atase Pertahanan negara sahabat, bertempat di Resto Pule Taman
img
Minggu, 12 April 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto yang juga menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) PB Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) pada acara pembukaan Musyawarah
img
Sabtu, 11 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran strategis sebagai penghubung informasi antara instansi dan masyarakat. Penegasan ini
img
Sabtu, 11 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto dalam kegiatan penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI yang

MEDIA INDONESIA NEWS