Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Muba-Mediaindonesianews.com: Seorang warga Desa Sugi Waras, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), meminta pengembalian lahan yang dikelola perusahaan perkebunan sawit PT Perkebunan London Sumatra Indonesia Tbk (PT Lonsum) setelah kontrak kerja sama disebut telah berakhir.
Warga bernama Kodam (65) mengklaim lahan seluas sekitar 25 hektare miliknya masuk dalam program kebun plasma sejak 2007. Namun, ia menyatakan belum pernah menerima manfaat ekonomi secara layak selama lebih dari satu dekade.
“Saya tidak pernah menjual lahan atau menandatangani dokumen apa pun. Selama ini juga tidak pernah dilibatkan dalam rapat dan tidak menikmati hasil,” ujarnya, Selasa (21/04).
Menurutnya, pihak perusahaan menyampaikan bahwa kontrak berakhir pada 2025 dan kewajiban telah diselesaikan. Namun, ia mengaku tidak pernah menerima penjelasan rinci maupun dokumen pendukung terkait perjanjian tersebut.
Ia juga menyebutkan bahwa hasil yang diterima selama ini tidak jelas perhitungannya dan tidak disertai bukti administrasi.
“Saya hanya menerima nominal kecil tanpa catatan. Saya minta lahan warisan saya dikembalikan,” katanya.
Berdasarkan data yang dihimpun, lahan tersebut termasuk dalam program plasma yang merujuk pada Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor 913/KPTS/Disbun/2007 tentang izin lokasi pembangunan perkebunan kelapa sawit pola kemitraan di Desa Sugi Waras seluas 132,77 hektare.
Kepala Desa Sugi Waras, Nendri, membenarkan adanya keluhan warga terkait pengelolaan lahan tersebut. Ia berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan untuk menghindari potensi konflik di masyarakat.
“Kami khawatir jika tidak segera ditangani, masalah ini bisa memicu gangguan keamanan dan ketertiban,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Babat Toman, Darwin, menyatakan bahwa sengketa tersebut masih dalam proses mediasi antara warga dan pihak perusahaan.
“Dalam waktu dekat akan kami fasilitasi pertemuan kedua belah pihak untuk mencari solusi terbaik,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Lonsum terkait klaim warga tersebut. Kasus ini masih menunggu hasil mediasi lanjutan antara para pihak terkait. (Hadi)