Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Muba-Mediaindonesianews.com: Kawasan hutan produksi (HP) di Desa Muara Merang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), diduga beralih fungsi menjadi kebun kelapa sawit. Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum, khususnya Gakkum kehutanan, untuk bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kawasan hutan yang sebelumnya berstatus hutan produksi kini telah ditanami kelapa sawit dengan usia tanaman diperkirakan 5 hingga 7 bulan. Lahan tersebut diduga dikuasai oleh pihak berinisial DA atau KA.
Sebelumnya, pada 2026, aparat Gakkum kehutanan Sumatera Selatan disebut telah melakukan penyegelan di lokasi. Namun hingga kini, belum terlihat tindak lanjut penegakan hukum yang jelas terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Ketua DPW Pro Gerakan Rakyat, Indra Setiawan, menilai penanganan kasus ini berjalan lambat dan belum memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kalau sudah dilakukan penyegelan, seharusnya ada tindak lanjut yang jelas. Jangan sampai kondisi ini memicu konflik di lapangan dan membuka peluang pelanggaran berulang di kawasan hutan negara,” ujarnya, Selasa (21/04).
Ia juga meminta aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam menangani perkara serta secara berkala menyampaikan perkembangan penanganan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP).
Kasus ini diduga berkaitan dengan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013.
Masyarakat berharap aparat Gakkum kehutanan dapat mengambil langkah cepat, profesional, dan transparan guna memastikan kepastian hukum sekaligus menjaga kelestarian hutan di wilayah Sumatera Selatan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Gakkum Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.(Hadi)