Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Taput-Mediaindonesianews.com: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara (Taput) menegaskan komitmennya dalam mendorong pengelolaan wilayah adat yang berkelanjutan pasca-penetapan status hukum. Hal itu disampaikan Wakil Bupati Tapanuli Utara, Deni Parlindungan Lumbantoruan, saat membuka Focus Group Discussion (FGD) “Persiapan Perencanaan dan Pengelolaan Wilayah Adat Simardangiang” di Gorga Kafe & Resto, Selasa (21/4).
FGD yang diinisiasi bersama Badan Registrasi Wilayah Adat Sumatera Utara, Green Justice Indonesia, dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Tano Batak ini bertujuan menyusun peta jalan pengelolaan potensi lokal di wilayah adat Simardangiang. Kegiatan tersebut dihadiri unsur perangkat daerah, pemerintah desa, serta tokoh masyarakat setempat.
Dalam arahannya, Deni menekankan agar masyarakat tidak berhenti pada euforia setelah menerima Surat Keputusan (SK) penetapan hutan adat. Menurutnya, SK merupakan titik awal untuk kerja nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“SK adalah pintu masuk. Yang terpenting adalah bagaimana kita memahami regulasi dan mengelola potensi yang ada untuk kemajuan desa,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi langkah Desa Simardangiang yang dinilai lebih maju dalam pengelolaan komoditas kemenyan. Desa tersebut telah memiliki fasilitas pembibitan, pasar, serta sistem transaksi yang terorganisir.
Data pemerintah daerah mencatat sekitar 4.200 petani mengelola sekitar 2 juta pohon kemenyan di Tapanuli Utara, dengan 1 juta pohon produktif yang menghasilkan sekitar 800 ton per tahun. Dengan pengelolaan yang optimal, produksi dinilai berpotensi meningkat hingga 2.000 ton per tahun.
Pemerintah daerah, lanjutnya, siap mendukung melalui pembangunan infrastruktur, termasuk akses jalan, serta mendorong hilirisasi produk turunan seperti minyak wangi, sabun, dan produk UMKM lainnya.
Sementara itu, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Tano Batak, Jontoni Tarihoran, mengapresiasi langkah Pemkab Taput dalam pengakuan masyarakat adat. Ia berharap hasil FGD dapat terintegrasi dengan dokumen perencanaan daerah tanpa mengabaikan kearifan lokal.
“Praktik perencanaan sudah ada di masyarakat. Ini perlu didokumentasikan agar menjadi rujukan formal dalam menjaga kelestarian alam dan meningkatkan kesejahteraan,” katanya.
Perwakilan BRWA Sumatera Utara, Roganda Simanjuntak, menyampaikan bahwa tindak lanjut kegiatan ini adalah penggalian potensi lapangan pada 22–24 April 2026. Hasilnya ditargetkan dapat mendorong masuknya wilayah adat Simardangiang ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tapanuli Utara.
Melalui FGD ini, Pemkab Taput berharap tercipta sinkronisasi program antara pemerintah desa, kabupaten, dan organisasi pendamping guna mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan.(LS)