bendera

Selasa, 23 Juni 2026    02:00 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

KABAR DAERAH
 


Dugaan Penyimpangan Program PSR di Muba Mencuat, Dinas Perkebunan Belum Jawab Substansi Temuan


Hadi,    22 Juni 2026,    00:48 WIB

Dugaan Penyimpangan Program PSR di Muba Mencuat, Dinas Perkebunan Belum Jawab Substansi Temuan
Istimewa

Muba-Mediaindonesianews.com: Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan Usaha Pengolahan Hasil (UPH) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan. Sejumlah temuan hasil penelusuran mengindikasikan adanya dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan program dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari proses administrasi, verifikasi penerima manfaat, hingga pengelolaan anggaran yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).


Dugaan Penyimpangan Program PSR di Muba Mencuat, Dinas Perkebunan Belum Jawab Substansi Temuan

Program PSR merupakan program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan produktivitas perkebunan kelapa sawit rakyat melalui peremajaan tanaman tidak produktif serta pembangunan sarana pendukung pengolahan hasil. Karena menggunakan dana publik, pelaksanaannya dituntut memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi.

Namun, berdasarkan hasil penelusuran awak media, pelaksanaan program di Kabupaten Musi Banyuasin diduga belum sepenuhnya mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.

Sejumlah dugaan yang mengemuka antara lain terkait penerbitan rekomendasi lahan yang diduga belum seluruhnya didasarkan pada data yang memenuhi persyaratan program. Selain itu, terdapat indikasi kurangnya transparansi dalam pertanggungjawaban dana operasional tim peremajaan, pengelolaan dukungan pembiayaan program, hingga pelaksanaan kegiatan swakelola menggunakan anggaran BPDPKS periode 2018–2020.


Penelusuran juga menemukan dugaan persoalan mengenai kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bantuan PSR. Temuan tersebut merujuk pada hasil Down to Top Test (DTT) yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 37/LHP/XVII/12/2020 tanggal 30 Desember 2020, yang memuat sejumlah catatan atas pelaksanaan program. Meski demikian, seluruh temuan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan tindak lanjut dari instansi yang berwenang.

Untuk memperoleh penjelasan, wartawan telah mengajukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Banyuasin, Drs. Bustanul Arifin, melalui Sekretaris Dinas Perkebunan, Supriyanto.

Dalam keterangannya, Supriyanto menjelaskan bahwa rincian penggunaan anggaran, termasuk biaya dan upah langsung dalam Program PSR, merupakan kewenangan kelompok tani dan koperasi pelaksana.

"Rincian anggaran biaya dan upah langsung ditentukan oleh kelompok tani dan koperasi. Untuk penjelasan secara detail terkait PSR, silakan datang langsung ke kantor besok dan bertemu dengan bidang yang menangani," ujar Supriyanto.

Namun, jawaban tersebut belum menjawab secara spesifik substansi pertanyaan yang diajukan redaksi, khususnya terkait dugaan penerbitan rekomendasi lahan, mekanisme verifikasi penerima bantuan, pengelolaan dana operasional, pelaksanaan swakelola, maupun tindak lanjut atas temuan yang tercantum dalam LHP Nomor 37/LHP/XVII/12/2020.

Ketiadaan penjelasan substantif dari instansi teknis membuat sejumlah pertanyaan publik mengenai tata kelola Program PSR di Kabupaten Muba masih belum terjawab. Mengingat program tersebut menggunakan dana BPDPKS yang bersumber dari pungutan industri kelapa sawit untuk kepentingan petani, pelaksanaannya semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada Masyarakat. (Hadi)


banner
NASIONAL
img
Senin, 22 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi mahasiswa dan kepemudaan mendorong penguatan implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai landasan memperkuat kedaulatan ekonomi nasional dan pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang
img
Senin, 22 Juni 2026
Bangka – Tim Gabungan Satlap Tri Cakti, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Pusintelmar, Tim Intel Korem 045/Garuda Jaya (GY), Lanal Babel, dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) kembali
img
Senin, 22 Juni 2026
Bogor-Mediaindonesianews.com: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat kolaborasi dalam menjaga kelestarian sungai. Menurutnya, upaya memuliakan sungai
img
Minggu, 21 Juni 2026
PBTI – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI), Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H., M.M. menyampaikan apresiasi dan mengucapkan selamat kepada tim Pelatnas Taekwondo Indonesia yang telah meraih medali
img
Minggu, 21 Juni 2026
Bangka – Tim Gabungan Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti, Satgasus Satintelmar Pusintelal, dan Pos Air Kantung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 6 ton bijih timah ilegal di kawasan Air Kantung,
img
Jumat, 19 Juni 2026
Denpasar-Mediaindonesianews.com: Pernyataan pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar yang sempat menyebut kedatangan aparat ke kantornya dilakukan oleh tim Inspektorat berbanding terbalik dengan konfirmasi resmi Komisi Pemberantasan Korupsi

MEDIA INDONESIA NEWS