bendera

Jumat, 03 Juli 2026    16:09 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

KABAR DAERAH
 


ATR/BPN Bekali Masyarakat Adat Buton Selatan Soal Sertipikasi Tanah Ulayat


Tim Red,    03 Juli 2026,    02:37 WIB

ATR/BPN Bekali Masyarakat Adat Buton Selatan Soal Sertipikasi Tanah Ulayat
istimewa

Buton Selatan-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan pembekalan kepada masyarakat hukum adat di Kabupaten Buton Selatan mengenai tahapan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat sebagai upaya mempercepat kepastian hukum atas tanah adat.


ATR/BPN Bekali Masyarakat Adat Buton Selatan Soal Sertipikasi Tanah Ulayat

Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang digelar pada Rabu (1/7) itu bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat hukum adat terkait prosedur sertipikasi tanah ulayat, mulai dari proses pendataan hingga penerbitan sertipikat.

Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, menegaskan bahwa sertipikat tanah ulayat tidak dapat diterbitkan secara instan karena harus melalui sejumlah tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Prosesnya diawali dengan pengadministrasian melalui inventarisasi dan identifikasi, dilanjutkan dengan pengukuran hingga diterbitkannya daftar tanah ulayat. Setelah itu masyarakat dapat mengajukan pendaftaran tanah sampai akhirnya memperoleh sertipikat," ujar Slameto.


ATR/BPN Bekali Masyarakat Adat Buton Selatan Soal Sertipikasi Tanah Ulayat

Ia menjelaskan, pengadministrasian menjadi tahap awal untuk memastikan keberadaan tanah ulayat beserta masyarakat hukum adat yang menguasainya. Tahapan tersebut meliputi inventarisasi, identifikasi, pengukuran, dan pemetaan bidang tanah guna memastikan letak, luas, serta batas wilayah secara jelas.

Hasil proses tersebut kemudian dituangkan dalam daftar tanah ulayat yang memuat peta bidang, identitas masyarakat hukum adat, serta nomor identifikasi bidang tanah sebagai dasar untuk melanjutkan proses pendaftaran.

Slameto menambahkan, bagi kesatuan masyarakat hukum adat yang berbentuk badan hukum, proses pendaftaran hanya dapat dilakukan setelah adanya penetapan keberadaan masyarakat hukum adat oleh pemerintah daerah. Penetapan tersebut menjadi dasar untuk mengajukan pendaftaran tanah hingga diterbitkannya Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL).

Sementara itu, bagi kelompok masyarakat hukum adat yang belum berbadan hukum, mekanisme pendaftaran akan disesuaikan dengan karakteristik masyarakat serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga mengingatkan bahwa tanah ulayat yang didaftarkan harus memenuhi persyaratan, di antaranya tidak tumpang tindih dengan hak atas tanah lain, tidak berada di kawasan hutan, dan tidak termasuk objek tanah yang dikecualikan untuk didaftarkan sebagai tanah ulayat.

"Setiap tahapan penting agar sertipikat yang diterbitkan nantinya benar-benar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat," tegasnya.

Menurut Slameto, pengakuan terhadap hak ulayat hanya dapat diberikan sepanjang masyarakat hukum adat beserta hak ulayatnya masih hidup dan masih memiliki hubungan hukum dengan wilayah yang dikuasainya. Karena itu, identifikasi kondisi faktual di lapangan menjadi bagian penting dalam proses pengadministrasian maupun pendaftaran tanah ulayat.

Sosialisasi tersebut diikuti perwakilan masyarakat hukum adat dari berbagai wilayah di Kabupaten Buton Selatan. Kegiatan juga diikuti secara daring oleh perwakilan masyarakat hukum adat dari Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Buton Utara. Selain Kementerian ATR/BPN, materi turut disampaikan oleh perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Selatan.***


banner
NASIONAL
img
Jumat, 03 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) nasional ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada 2029. Target tersebut
img
Jumat, 03 Juli 2026
Cikeas-Mediaindonesianews.com: Politeknik Agraria STPN, perguruan tinggi di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menggelar Seleksi Penerimaan Taruna Baru (SPTB) Tahun Akademik 2026/2027 untuk menjaring
img
Kamis, 02 Juli 2026
Serpong - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto didampingi Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. memimpin Uji Naskah III dan Pengesahan Doktrin TNI Perisai Trisula Nusantara yang diikuti
img
Kamis, 02 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat rata-rata 8,4 juta layanan pertanahan diproses setiap tahun dalam lima tahun terakhir, dengan rata-rata Penerimaan Negara Bukan Pajak
img
Kamis, 02 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaporkan capaian pelaksanaan tujuh layanan prioritas yang menjadi fokus transformasi pelayanan pertanahan dan tata ruang dalam Rapat Dengar Pendapat
img
Rabu, 01 Juli 2026
Bogor - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri Upacara Peringatan HUT Ke-80 Bhayangkara Tahun 2026 yang dipimpin Presiden RI Prabowo Subianto selaku Inspektur Upacara di Lapangan Satuan Latihan Korps

MEDIA INDONESIA NEWS