Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Ternate-Mediaindonesianews.com: Masyarakat dapat mengurus layanan roya atau penghapusan hak tanggungan secara mandiri di Kantor Pertanahan (Kantah) tanpa menggunakan jasa perantara. Proses layanan tersebut dapat diselesaikan dengan cepat apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi sejak awal pengajuan.
Kemudahan tersebut dirasakan Rizky, warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, yang mengurus layanan roya di Kantah Kota Ternate.
Menurut Rizky, proses pengurusan roya berlangsung cepat karena informasi mengenai persyaratan telah disampaikan sejak awal pendaftaran.
“Proses roya saat ini sangat cepat karena bisa selesai dalam satu hari. Terlebih lagi, sejak awal pendaftaran saya sudah diberikan informasi mengenai persyaratan yang harus disiapkan,” ujar Rizky saat ditemui di Kantah Kota Ternate.
Ia menilai kejelasan informasi dan arahan petugas membuat masyarakat lebih mudah memahami tahapan pengurusan layanan pertanahan.
Rizky juga mengajak masyarakat untuk mengurus layanan pertanahan secara mandiri dengan mendatangi Kantah dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN dan Kantah Kota Ternate atas pelayanan yang cepat, mudah, dan jelas. Saya mengajak masyarakat semua untuk datang ke Kantah, ayo urus sendiri tanpa calo,” tuturnya.
Pengalaman serupa disampaikan Ahmad Sawari, warga Kabupaten Lamongan, yang mengurus roya atas dua sertipikat tanahnya secara mandiri di Kantah Kabupaten Lamongan.
Ahmad mengatakan, proses pengurusan dilakukan tanpa menggunakan jasa notaris maupun pihak ketiga.
“Untuk pengurusan seperti saya ini, saya lakukan sendiri tanpa melalui notaris atau pihak ketiga. Pengurusannya juga mudah dan tidak bertele-tele. Saya sangat puas dengan pelayanan Bapak dan Ibu,” ungkap Ahmad.
Untuk mengurus roya atau penghapusan hak tanggungan, pemohon perlu menyiapkan sejumlah persyaratan. Di antaranya formulir permohonan, fotokopi identitas pemohon berupa KTP dan KK yang telah dicocokkan dengan dokumen asli oleh petugas loket, sertipikat tanah, serta sertipikat hak tanggungan.
Pemohon juga perlu melampirkan surat roya, surat keterangan lunas atau dokumen pelunasan utang dari kreditur. Selain itu, diperlukan fotokopi KTP pemberi hak tanggungan atau debitur dan penerima hak tanggungan atau kreditur yang telah dicocokkan dengan dokumen aslinya oleh petugas loket.
Untuk layanan tersebut, masyarakat dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp50.000 per sertipikat hak atas tanah.
Informasi mengenai persyaratan dan tahapan layanan roya dapat diakses melalui Aplikasi Sentuh Tanahku, pada menu Info Layanan dan layanan Roya. Masyarakat juga dapat memperoleh informasi langsung mengenai persyaratan layanan di Kantor Pertanahan kabupaten/kota setempat.
Dengan kelengkapan dokumen sejak awal, masyarakat dapat mengajukan layanan roya secara langsung sesuai prosedur yang berlaku tanpa harus menggunakan jasa perantara.***