Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Muba-Mediaindonesianews.com: Aktivitas penimbunan lahan rawa di Desa Kali Berau, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, menuai sorotan dari pemerintah desa dan masyarakat setempat. Kegiatan yang diduga dilakukan oleh PT Bumi Persada Permai (BPP) itu dipertanyakan, terutama terkait perizinan dan potensi dampaknya terhadap lingkungan sekitar.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, lahan rawa yang ditimbun diperkirakan memiliki luas sekitar satu hektare, dengan ketinggian timbunan mencapai tujuh meter.
Menurut warga tersebut, kegiatan itu menimbulkan kekhawatiran masyarakat, khususnya menjelang musim hujan. Mereka khawatir penimbunan dapat memengaruhi aliran air dan meningkatkan risiko banjir yang berpotensi berdampak pada perkebunan kelapa sawit serta kebun karet milik warga di wilayah Kali Berau.
“Kami khawatir ketika musim hujan tiba, penimbunan tersebut berdampak pada lingkungan dan perkebunan masyarakat,” ujar warga, Senin (12/10).
Kepala Desa Kali Berau, Muhamad Sarwadi, juga menyampaikan keberatan karena pemerintah desa mengaku tidak memperoleh pemberitahuan mengenai kegiatan penimbunan tersebut sejak awal pelaksanaannya.
“Kami dari pemerintah desa merasa tidak dihargai oleh pihak perusahaan. Sejak awal kegiatan penimbunan rawa dimulai, kami tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut. Bahkan, sampai saat ini pihak perusahaan belum melaporkan kegiatan itu kepada kami,” kata Sarwadi.
Pemerintah desa bersama masyarakat berharap Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Musi Banyuasin menindaklanjuti persoalan tersebut dengan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.
Mereka juga meminta instansi terkait memeriksa kelengkapan dokumen perizinan dan kesesuaian kegiatan penimbunan dengan ketentuan yang berlaku, termasuk aspek lingkungan serta tata kelola lahan.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi persyaratan yang berlaku dan apakah pelaksanaannya berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun perkebunan masyarakat di sekitarnya.
Hingga berita ini ditulis, PT Bumi Persada Permai belum berhasil dimintai keterangan resmi terkait kegiatan penimbunan lahan rawa tersebut. Redaksi membuka ruang bagi pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan hak jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Hadi)