Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Oleh: I Made Somya Putra, SH., MH.
Tradisi bukan sekadar rangkaian upacara yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Di dalamnya terdapat ingatan kolektif, sistem nilai, identitas, serta cara suatu masyarakat memahami hubungan antara manusia, alam, dan Tuhan. Karena itu, ketika sebuah tradisi berhadapan dengan hukum negara, persoalannya tidak cukup dilihat dari apa yang tampak di permukaan. Makna historis, fungsi sosial, dan konteks kebudayaan juga perlu dipahami secara utuh.
Persoalan inilah yang relevan dalam memahami Wali Saban Pasek di Desa Sukawana, Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, sebuah tradisi yang berkaitan erat dengan keberadaan Pura Ratu Sang Pasek dan kehidupan spiritual masyarakat Bali Mula.
Bagi masyarakat yang menjalankannya, Wali Saban Pasek bukan semata-mata kegiatan sabung ayam yang disertai taruhan. Tradisi ini dipahami sebagai bagian dari yadnya, penghormatan kepada leluhur, dan simbol pengabdian kepada masyarakat. Namun, ketika praktik tersebut dipandang dari perspektif hukum modern, terutama karena adanya unsur sabung ayam dan taruhan, muncul pertanyaan mendasar: bagaimana negara seharusnya melindungi tradisi yang hidup di tengah masyarakat tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku?
Pertanyaan tersebut membutuhkan pendekatan yang adil, terbuka, dan berbasis kajian, bukan sekadar penilaian sepihak.
Pura Ratu Sang Pasek dan ingatan kolektif masyarakat Bali Mula
Pura Ratu Sang Pasek di Banjar Kutadalem, Desa Sukawana, memiliki posisi penting dalam narasi kebudayaan masyarakat setempat. Salah satu aspek yang menarik adalah keberadaan palinggih berbentuk batu, baik di luar maupun di dalam areal pura.
Dalam tutur para tetua desa sebagaimana diuraikan dalam naskah tersebut, tempat suci ini dikaitkan dengan permohonan anugerah ketika masyarakat hendak berperang ataupun mengemban kedudukan tertentu.
Kisah tersebut memperlihatkan bagaimana ruang suci tidak dapat dipisahkan dari perjalanan sosial masyarakat yang melahirkannya. Dalam masyarakat tradisional, kehidupan spiritual, kepemimpinan, pertahanan komunitas, dan kewajiban sosial kerap memiliki hubungan yang saling berkelindan.
Batu yang secara fisik tampak sederhana dapat memiliki makna yang jauh lebih mendalam bagi komunitas pendukungnya. Ia bukan hanya benda material, melainkan bagian dari sistem simbol dan ingatan kolektif yang diwariskan melalui tutur, ritual, serta praktik ngayah.
Karena itu, memahami Pura Ratu Sang Pasek tidak cukup hanya melalui bentuk bangunan atau benda-benda yang terdapat di dalamnya. Penelitian sejarah lokal, dokumentasi tradisi lisan, dan keterlibatan para panglingsir diperlukan agar pengetahuan yang hidup di masyarakat tidak hilang seiring perubahan zaman.
Pada titik inilah pelestarian budaya harus dimulai: mendengarkan masyarakat yang menjadi pemilik dan penjaga tradisi tersebut.
Wali Saban Pasek: antara yadnya, disiplin, dan solidaritas sosial
Menurut penuturan yang dihimpun dalam naskah, Wali Saban Pasek memiliki kaitan dengan gambaran masa ketika para Pasek diposisikan sebagai pemimpin atau prajurit yang bertugas menjaga masyarakatnya.
Tradisi ini kemudian mengalami perubahan bentuk. Praktik yang menurut tutur leluhur dahulu berkaitan dengan pertarungan manusia disebut berkembang menjadi adu telur, kemudian menggunakan ayam aduan yang disertai toh atau taruhan.
Perubahan tersebut menunjukkan bahwa tradisi tidak selalu hadir dalam bentuk yang statis. Ia dapat mengalami penyesuaian seiring perubahan kondisi sosial dan berakhirnya situasi historis yang melatarbelakanginya.
Dalam pemaknaan masyarakat pendukungnya, ayam yang dihaturkan sebagai auran bukan sekadar objek pertandingan. Ayam tersebut dipandang sebagai representasi persembahan dan kewajiban krama dalam menjalankan yadnya.
Istilah nunas dan maturan, sebagaimana dijelaskan dalam naskah, juga menggambarkan cara masyarakat menempatkan hasil pertandingan dalam kerangka ritual. Orientasinya tidak semata-mata pada menang atau kalah, tetapi pada pelaksanaan kewajiban adat.
Filosofi tersebut menarik apabila dikaitkan dengan nilai pengendalian diri dan pengabdian. Seseorang yang menjalankan kewajiban sosial idealnya tidak hanya berorientasi pada keuntungan pribadi, melainkan juga mempertimbangkan kepentingan bersama.
Makna simbolis taji dalam naskah tersebut bahkan dimaknai sebagai ketajaman pikiran untuk membedakan yang baik dan buruk, atau wiweka. Ketajaman itu semestinya digunakan untuk menundukkan ego, bukan untuk mengalahkan sesama demi kepentingan pribadi.
Di sinilah pesan moral Wali Saban Pasek dapat dibaca secara lebih luas: tradisi seharusnya memperkuat tanggung jawab, solidaritas, dan pengabdian masyarakat.
Namun, nilai-nilai tersebut juga perlu terus direfleksikan. Apabila suatu tradisi mengandung unsur yang berpotensi menimbulkan persoalan sosial atau hukum, masyarakat dan pemangku kepentingan perlu membuka ruang dialog untuk memastikan bahwa nilai luhur yang hendak dipertahankan tetap dapat diwujudkan secara bertanggung jawab.
Jangan menilai tradisi hanya dari apa yang terlihat
Salah satu tantangan dalam pelestarian kebudayaan adalah kecenderungan menilai sebuah praktik hanya berdasarkan penampilan luarnya.
Sabung ayam yang disertai taruhan, misalnya, dapat langsung diasosiasikan dengan perjudian. Akan tetapi, penilaian terhadap Wali Saban Pasek tidak seharusnya berhenti pada kesamaan bentuk lahiriah tersebut.
Konteks penyelenggaraan, tujuan kegiatan, sejarah, struktur adat, pola pelaksanaan, serta kedudukan praktik tersebut dalam kehidupan masyarakat perlu diteliti secara cermat.
Meski demikian, penting pula untuk menegaskan bahwa keberadaan nilai keagamaan atau pengakuan masyarakat terhadap suatu tradisi tidak dengan sendirinya menghapus kemungkinan penerapan hukum negara.
Di sinilah diperlukan pembedaan yang tegas antara dua persoalan: pengakuan terhadap nilai budaya dan penilaian terhadap legalitas suatu bentuk kegiatan.
Pengakuan terhadap tradisi merupakan bagian penting dari penghormatan terhadap identitas masyarakat. Sementara itu, penentuan apakah suatu praktik memenuhi unsur tindak pidana harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, fakta yang dapat dibuktikan, serta proses penegakan hukum yang sah.
Keduanya tidak perlu dipertentangkan secara apriori.
Negara tidak semestinya mengabaikan konteks kebudayaan. Sebaliknya, masyarakat juga perlu memperoleh penjelasan hukum yang jelas mengenai batas-batas kegiatan adat yang dapat dilaksanakan.
Pendekatan semacam ini lebih produktif daripada membangun pertentangan antara adat dan negara seolah-olah keduanya selalu berada pada posisi yang berlawanan.
Perlindungan budaya harus disertai kepastian hukum
Indonesia memiliki landasan konstitusional bagi penghormatan terhadap masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya, sebagaimana tercermin dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Pasal 32 ayat (1) UUD 1945 juga menegaskan peran negara dalam memajukan kebudayaan nasional dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
Di bidang kebudayaan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan memberikan kerangka bagi pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan. Sementara itu, Pasal 38 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur hak cipta atas ekspresi budaya tradisional yang dipegang oleh negara, dengan kewajiban negara untuk menginventarisasi, menjaga, dan memeliharanya.
Landasan tersebut menunjukkan bahwa tradisi lokal bukan sesuatu yang boleh diabaikan dalam pembangunan hukum dan kebudayaan nasional.
Namun, perlu dipahami secara cermat bahwa pelindungan ekspresi budaya tradisional tidak otomatis memberikan kekebalan terhadap seluruh bentuk kegiatan yang dilakukan atas nama adat. Ruang lingkup pelindungan budaya dan ketentuan hukum mengenai suatu perbuatan merupakan dua hal yang harus dianalisis berdasarkan aturan masing-masing.
Karena itu, klaim bahwa Wali Saban Pasek sepenuhnya berada di luar jangkauan hukum pidana tidak cukup hanya didasarkan pada usia tradisi atau keyakinan masyarakat pendukungnya. Kesimpulan tersebut membutuhkan analisis hukum yang menyeluruh terhadap ketentuan yang berlaku, unsur perbuatan, fakta pelaksanaan, serta kemungkinan adanya aturan khusus yang relevan.
Pendekatan demikian bukan berarti merendahkan adat. Justru sebaliknya, kepastian hukum diperlukan agar masyarakat mengetahui hak, kewajiban, dan batas-batas yang harus dihormati.
Aparat penegak hukum pun perlu bekerja secara profesional. Setiap dugaan pelanggaran harus ditangani berdasarkan bukti dan prosedur yang sah, bukan melalui intimidasi, prasangka, ataupun tindakan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Jika terdapat persoalan hukum dalam pelaksanaan suatu tradisi, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel.
Pemerintah daerah tidak boleh berhenti pada seremoni kebudayaan
Pelindungan terhadap Wali Saban Pasek tidak cukup dilakukan dengan menyebutnya sebagai warisan leluhur. Diperlukan langkah konkret agar pengetahuan mengenai tradisi ini dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.
Pemerintah Kabupaten Bangli, pemerintah desa, desa adat, tokoh agama, akademisi, dan masyarakat Sukawana dapat membangun kerja bersama untuk mendokumentasikan sejarah Pura Ratu Sang Pasek, merekam tutur para panglingsir, serta mengkaji perubahan bentuk dan makna ritual dari masa ke masa.
Dokumentasi tersebut sebaiknya dilakukan dengan persetujuan dan keterlibatan masyarakat pemilik tradisi, termasuk dengan menghormati bagian-bagian ritual yang dianggap sakral dan tidak untuk dipublikasikan secara bebas.
Kajian akademik juga perlu dilakukan secara lintas disiplin. Sejarah, antropologi, hukum adat, hukum pidana, dan kajian kebudayaan dapat memberikan perspektif yang saling melengkapi.
Hasil kajian tersebut kemudian dapat menjadi dasar dialog antara masyarakat adat dan pemerintah mengenai bentuk pelindungan yang tepat, termasuk batas-batas pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan aspek hukum.
Dengan demikian, pelestarian budaya tidak hanya menjadi agenda seremonial, tetapi benar-benar menghasilkan pengetahuan, kepastian, dan keberlanjutan.
Merawat adat, menegakkan hukum, menjaga martabat masyarakat
Wali Saban Pasek mengingatkan kita bahwa kebudayaan tidak selalu dapat dipahami hanya melalui ukuran yang lahir dari cara pandang masyarakat modern. Di balik suatu praktik, mungkin terdapat sejarah panjang, keyakinan, kewajiban sosial, dan nilai-nilai yang tidak langsung terlihat oleh orang luar.
Namun, penghormatan terhadap kebudayaan juga harus disertai keterbukaan untuk melakukan kajian, evaluasi, dan dialog. Tradisi yang hidup tidak kehilangan martabatnya hanya karena dikaji secara kritis. Sebaliknya, pemahaman yang semakin mendalam dapat memperkuat upaya pelestariannya.
Bagi masyarakat Sukawana, Wali Saban Pasek merupakan bagian dari hubungan spiritual dan sosial yang diwariskan leluhur. Bagi negara, tradisi tersebut merupakan pengingat bahwa pembangunan hukum dan kebudayaan harus memperhitungkan keragaman pengalaman masyarakat Indonesia.
Tantangannya adalah menemukan cara agar penghormatan terhadap adat berjalan seiring dengan kepastian hukum, tanpa mengorbankan hak masyarakat ataupun mengabaikan kewajiban negara.
Adat tidak semestinya dipandang sebagai musuh hukum, dan hukum tidak seharusnya dijalankan tanpa pemahaman terhadap konteks sosial dan budaya. Keduanya perlu ditempatkan secara proporsional melalui dialog, penelitian, dan penegakan hukum yang adil.
Pada akhirnya, menjaga Wali Saban Pasek bukan hanya tentang mempertahankan sebuah ritual. Lebih dari itu, upaya tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk merawat ingatan kolektif, menghormati identitas masyarakat Bali Mula, dan memastikan bahwa warisan leluhur tetap dipahami oleh generasi mendatang.
Warisan budaya akan bertahan bukan semata-mata karena diwariskan, melainkan karena dipahami, dihormati, dan dijaga dengan kebijaksanaan.
Penulis Adalah Praktisi Hukum