Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mendorong penguatan manajemen risiko berbasis data melalui integrasi tata kelola, proses bisnis, dan transformasi digital di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan efektivitas pengendalian internal sekaligus mengantisipasi potensi persoalan yang dapat memengaruhi kualitas pelayanan pertanahan dan tata ruang.
Hal itu disampaikan Ossy saat membuka Seminar Governance, Risk, and Compliance (GRC) Tahun 2026 di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Ossy menegaskan, penerapan pendekatan GRC diharapkan mampu mengubah pola pengendalian yang selama ini cenderung reaktif menjadi lebih proaktif melalui pemanfaatan data dan sistem peringatan dini.
“Saya berharap melalui pendekatan Governance, Risk, and Compliance atau GRC ini dapat membantu kita bergerak dari pengendalian yang reaktif menuju pengendalian yang berbasis data dan juga peringatan dini,” ujar Ossy.
Menurutnya, penguatan manajemen risiko harus berjalan seiring dengan transformasi digital. Digitalisasi tidak cukup hanya mengubah proses pelayanan menjadi sistem elektronik, tetapi juga perlu disertai pembenahan proses bisnis yang menjadi dasar pelaksanaannya.
Pembenahan tersebut mencakup kejelasan alur kewenangan, validasi data, pemisahan fungsi, hingga mekanisme pengendalian. Tanpa proses bisnis yang kuat, digitalisasi justru berpotensi membawa kelemahan sistem lama ke dalam sistem baru.
Ossy mencontohkan pelayanan peralihan hak atas tanah yang membutuhkan percepatan proses tanpa mengabaikan aspek kehati-hatian. Keandalan verifikasi, keabsahan dokumen, keamanan data, serta keterlacakan setiap tahapan pelayanan harus tetap menjadi perhatian.
Ia menekankan bahwa kecepatan pelayanan tidak boleh mengorbankan kepastian hukum maupun kualitas pengendalian.
“Pelayanan yang cepat, tetapi mengandung risiko hukum bukanlah pelayanan yang berkualitas. Sebaliknya, pengendalian yang terlalu berlebihan hingga melumpuhkan pelayanan juga bukan manajemen risiko yang baik. Di sinilah diperlukan keseimbangan antara kecepatan, kepastian, dan pengendalian,” kata Ossy.
GRC Perkuat Akuntabilitas dan Sinergi Antarunit
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko ATR/BPN, Einstein Al Makarima Muhammad, menjelaskan bahwa Seminar GRC Tahun 2026 menjadi wadah pertukaran pengetahuan dan praktik baik dalam penerapan tata kelola, manajemen risiko, serta kepatuhan.
Kegiatan tersebut juga bertujuan menghimpun rekomendasi yang relevan dengan kebijakan agraria, pertanahan, dan tata ruang, sekaligus memperkuat pemahaman jajaran kementerian mengenai penerapan GRC dalam setiap siklus proses bisnis.
Einstein menyebut penguatan GRC juga diarahkan untuk meningkatkan sinergi antarunit kerja agar pelaksanaan kebijakan lebih selaras, mengurangi tumpang tindih proses, serta memperkuat akuntabilitas pelaksanaan tugas.
“Melalui seminar GRC Tahun 2026, Kementerian ATR/BPN juga mendorong penguatan sinergi antarunit kerja agar pelaksanaan kebijakan lebih selaras, tumpang tindih proses dapat dikurangi, dan akuntabilitas pelaksanaan tugas semakin baik,” ujarnya.
Ia menegaskan, kesadaran terhadap manajemen risiko perlu diterapkan dalam seluruh tahapan pekerjaan, mulai dari perencanaan kegiatan, pengambilan keputusan, pelaksanaan pengendalian, hingga evaluasi.
Seminar GRC 2026 mengangkat tema “Transformasi Melayani Lebih Pasti: Mewujudkan Tata Kelola yang Baik Melalui Integrasi Governance, Risk, and Compliance”.
Kegiatan tersebut menghadirkan Founder and Principal CRMS Indonesia, Antonius Alijoyo, serta Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Hery Subowo, sebagai narasumber.
Seminar diikuti sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN secara luring. Sementara itu, 34 Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi mengikuti kegiatan tersebut secara daring.
Penguatan manajemen risiko berbasis data diharapkan dapat mendukung pelayanan pertanahan dan tata ruang yang lebih cepat, akuntabel, serta memiliki kepastian hukum, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan ATR/BPN.***