Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat peningkatan jumlah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem perizinan berusaha Online Single Submission (OSS) menjadi 576 RDTR hingga pertengahan Oktober 2026. Pada periode yang sama, usulan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) mencapai 87,93 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS), melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 sebesar 87 persen.
Direktur Jenderal Tata Ruang ATR/BPN, Suyus Windayana, mengatakan peningkatan tersebut merupakan bagian dari capaian Kementerian ATR/BPN selama dua tahun pemerintahan Kabinet Merah Putih.
“Selama dua tahun terakhir, terhitung hingga pertengahan Oktober 2026, jumlah RDTR yang diterbitkan meningkat dari 543 menjadi 691. Sementara itu, RDTR yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) bertambah pesat dari 268 menjadi 576 RDTR,” ujar Suyus di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Menurut Suyus, integrasi RDTR dengan OSS menjadi salah satu instrumen untuk mempercepat proses perizinan berusaha. Ketersediaan informasi tata ruang yang terintegrasi membantu pelaku usaha memperoleh kejelasan mengenai kesesuaian pemanfaatan ruang sebelum merealisasikan investasi dan pembangunan.
Berdasarkan data ATR/BPN, penambahan RDTR yang diterbitkan sepanjang Januari hingga Desember 2025 mencapai 67 dokumen. Sementara itu, hingga pertengahan Oktober 2026, jumlah RDTR yang diterbitkan bertambah 17 dokumen.
Pada aspek integrasi dengan OSS, penambahan mencapai 231 RDTR sepanjang 2025 dan bertambah 25 RDTR pada periode Januari hingga pertengahan Oktober 2026.
Data tersebut menunjukkan bahwa integrasi RDTR dengan sistem perizinan berusaha terus diperluas. Namun, percepatan penerbitan RDTR dan integrasinya dengan OSS tetap menjadi pekerjaan penting untuk memperluas cakupan layanan tata ruang di berbagai daerah.
Usulan LP2B Capai 6,45 Juta Hektare
Selain mendorong kemudahan investasi, ATR/BPN juga memperkuat kebijakan tata ruang untuk melindungi lahan pertanian dan mendukung ketahanan pangan nasional.
RPJMN 2025–2029 menetapkan sasaran minimal 87 persen dari total LBS untuk ditetapkan sebagai LP2B paling lambat pada 2029.
Suyus mengungkapkan, hingga 16 Oktober 2026, usulan penetapan LP2B telah mencapai 87,93 persen dari total LBS, dengan luas sekitar 6,45 juta hektare.
“Dengan capaian tersebut, target yang ditetapkan dalam RPJMN berhasil direalisasikan pada tahun 2026,” jelasnya.
Capaian tersebut menempatkan usulan penetapan LP2B di atas target persentase yang ditetapkan dalam RPJMN. Meski demikian, realisasi usulan perlu diikuti proses penetapan sesuai ketentuan agar perlindungan lahan pertanian dapat berjalan secara efektif.
Penetapan LP2B menjadi salah satu instrumen pengendalian pemanfaatan ruang untuk menjaga lahan pertanian pangan agar tidak mudah beralih fungsi ke penggunaan lain yang berpotensi mengurangi kapasitas produksi pangan.
Suyus menegaskan, capaian di bidang tata ruang tersebut menjadi bagian dari upaya ATR/BPN menjaga keberlanjutan lahan pertanian sekaligus mendukung agenda swasembada pangan nasional.
Ke depan, perluasan RDTR terintegrasi OSS dan penguatan perlindungan LP2B diharapkan dapat berjalan beriringan, sehingga kepastian ruang bagi investasi tetap terjaga tanpa mengabaikan perlindungan lahan produktif untuk kebutuhan pangan nasional.***