bendera

Jumat, 23 Oktober 2026    17:10 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

NASIONAL
 


Menhan Tegaskan Sinergi 12 Kementerian/Lembaga, Satgas PKH Tertibkan Tambang PT Kristalin Ekalestari di Nabire


Badarudin,    23 Oktober 2026,    15:37 WIB

Menhan Tegaskan Sinergi 12 Kementerian/Lembaga, Satgas PKH Tertibkan Tambang PT Kristalin Ekalestari di Nabire
Menhan Tegaskan Sinergi 12 Kementerian/Lembaga, Satgas PKH Tertibkan Tambang PT Kristalin Ekalestari di Nabire

Nabire, Papua Tengah — Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan bahwa pemerintah terus memperkuat sinergi 12 kementerian dan lembaga dalam menertibkan pemanfaatan kawasan hutan yang melanggar ketentuan.


 

Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan penertiban kawasan pertambangan PT Kristalin Ekalestari di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Kamis (22/10/2026). Kegiatan itu turut dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI, Kapolri, serta jajaran kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

 


Menhan menjelaskan bahwa kolaborasi 12  kementerian dan lembaga tersebut menjalankan mandat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Ia menegaskan, Satgas PKH tetap berkomitmen melanjutkan penertiban meskipun menghadapi berbagai tantangan dan perlawanan di lapangan.

 

Menurut Menhan, persatuan nasional dan kerja bersama seluruh unsur menjadi kekuatan untuk menuntaskan tugas penertiban serta menjaga kekayaan alam negara.

 

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH menjelaskan bahwa pemerintah telah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Ekalestari. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan tim gabungan mengenai pelanggaran kewajiban perizinan dan penggunaan kawasan hutan.

 

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, perusahaan melakukan kegiatan penambangan emas tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), baik di dalam maupun di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

 

Kawasan yang terdampak kegiatan tanpa PPKH itu mencapai 275,9025 hektare, meliputi 170,4459 hektare di dalam WIUP dan 105,4566 hektare di luar WIUP. Perusahaan juga belum memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pelaksanaan reklamasi sebagaimana dipersyaratkan.

 

Jaksa Agung menerangkan bahwa pencabutan izin mengacu pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya, yang mengatur pencabutan izin apabila pemegangnya tidak memenuhi kewajiban.

 

Dengan keputusan tersebut, perusahaan tidak lagi dapat melakukan kegiatan pertambangan berdasarkan IUP yang telah dicabut. Namun, tanggung jawab perusahaan tetap harus diselesaikan, mencakup pemulihan lingkungan, pembayaran pajak dan royalti sesuai ketentuan, serta pemenuhan hak pekerja, termasuk pesangon bagi yang berhak.

 

Jaksa Agung menegaskan bahwa penertiban tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 untuk memastikan kekayaan alam dikelola bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

 

Pemerintah selanjutnya mengarahkan pengelolaan melalui badan usaha milik negara sesuai mekanisme dan ketentuan perizinan. Pengelolaan itu harus menjamin perlindungan lingkungan, pemenuhan kewajiban kepada negara, serta penghormatan terhadap hak masyarakat adat.

 

Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap kekayaan alam di Papua dapat memberikan manfaat yang nyata, adil, dan berkelanjutan bagi masyarakat setempat serta seluruh rakyat Indonesia.


banner
NASIONAL
img
Jumat, 23 Oktober 2026
Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Esports Indonesia (PB ESI) Jenderal TNI (Purn.) Muhammad Herindra secara resmi membuka Grand Final Piala Panglima TNI Esports Championship 2026 di Gedung Indonesia Arena,...
img
Jumat, 23 Oktober 2026
Nabire, Papua Tengah — Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan bahwa pemerintah terus memperkuat sinergi 12 kementerian dan lembaga dalam...
img
Jumat, 23 Oktober 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan penyelesaian permohonan Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah harus mengedepankan keseimbangan antara kecepatan...
img
Jumat, 23 Oktober 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Sekjen DPP APDESI), Muksalmina, menyambut positif surat terbuka DPC APDESI Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, yang mendesak evaluasi sistem pemeringkatan...
img
Jumat, 23 Oktober 2026
Miangas - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, yang juga menjabat Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil (BNPPDT), melaksanakan peninjauan, pengawasan dan evaluasi Satgas Pengamanan Pulau Terluar...
img
Jumat, 23 Oktober 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pendaftaran tanah dan layanan pertanahan yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkontribusi terhadap peningkatan nilai ekonomi nasional hingga Rp1.834,8 triliun selama dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran,...

MEDIA INDONESIA NEWS