Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Sekjen DPP APDESI), Muksalmina, menyambut positif surat terbuka DPC APDESI Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, yang mendesak evaluasi sistem pemeringkatan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), terutama terkait keluhan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan tidak tercatatnya warga dalam daftar penerima bantuan sosial (bansos).
Muksalmina menilai aspirasi yang disampaikan APDESI Mamasa merupakan bentuk kepedulian pemerintah desa terhadap kondisi masyarakat yang membutuhkan perlindungan sosial. Pemerintah desa, menurutnya, memiliki posisi strategis karena berhadapan langsung dengan warga dan mengetahui perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat di wilayahnya.
“Surat terbuka APDESI Mamasa patut menjadi perhatian serius pemerintah. Aspirasi tersebut mencerminkan kegelisahan pemerintah desa ketika ada warga yang secara faktual masih membutuhkan bantuan, tetapi menghadapi persoalan dalam pendataan dan penentuan kelayakan penerima program perlindungan sosial,” ujar Muksalmina dalam tanggapan tertulis yang disiapkan untuk publikasi.
Ia menegaskan, pemutakhiran data sosial ekonomi nasional pada prinsipnya penting untuk meningkatkan ketepatan sasaran bantuan. Namun, pembaruan data harus disertai mekanisme verifikasi dan koreksi yang efektif agar tidak menimbulkan kesenjangan antara data administratif dan kondisi riil masyarakat.
“Jangan sampai pembaruan data yang bertujuan memperbaiki ketepatan sasaran justru membuat masyarakat yang masih membutuhkan perlindungan kehilangan akses terhadap layanan dasar. Data harus menjadi instrumen untuk membantu masyarakat, bukan menjadi penghalang bagi warga miskin untuk memperoleh haknya,” tegasnya. Jum’at (23/10/2026)
BPJS PBI Perlu Mekanisme Perlindungan dan Verifikasi
Terkait persoalan kepesertaan BPJS PBI, Muksalmina menilai pemerintah perlu memastikan setiap perubahan status peserta dilakukan melalui mekanisme yang transparan, disertai pemberitahuan, serta menyediakan jalur pengaduan dan verifikasi bagi warga yang merasa masih memenuhi kriteria penerima bantuan.
Menurutnya, akses terhadap pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan mendasar yang tidak boleh terabaikan akibat persoalan administrasi. Karena itu, evaluasi terhadap mekanisme penetapan dan penonaktifan peserta PBI perlu melibatkan Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, serta pemerintah desa.
“Ketika ada warga yang merasa kehilangan hak jaminan kesehatan karena perubahan data, harus tersedia mekanisme pemeriksaan yang cepat dan mudah. Pemerintah desa perlu diberi ruang untuk menyampaikan hasil verifikasi lapangan agar kondisi warga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses perbaikan data,” katanya.
Ia juga mendorong agar pemerintah mengevaluasi hubungan antara pemeringkatan desil dan penetapan penerima program bantuan. Menurutnya, perubahan kategori dalam sistem pendataan perlu dijelaskan secara terbuka agar pemerintah daerah dan masyarakat memahami dasar penetapan status penerima manfaat.
APDESI Dorong Pemerintah Buka Ruang Koreksi Data
Muksalmina turut menyoroti empat usulan DPC APDESI Kabupaten Mamasa, yakni pemisahan mekanisme penentuan kelayakan bantuan kesehatan dan bansos, integrasi data lintas lembaga, penilaian kemiskinan yang mempertimbangkan kondisi daerah, serta pemberian ruang diskresi darurat kepada pemerintah daerah.
Ia menilai usulan tersebut layak dikaji secara serius melalui dialog antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan organisasi pemerintahan desa.
Meski demikian, penerapan usulan tersebut perlu diselaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, standar perlindungan data, serta mekanisme pengawasan agar perubahan kebijakan tetap akuntabel dan tepat sasaran.
“APDESI mendorong pemerintah tidak berhenti pada penjelasan administratif. Yang dibutuhkan masyarakat adalah solusi konkret. Jika ditemukan ketidaksesuaian data, harus ada jalur koreksi yang jelas, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Terkait usulan kuota diskresi darurat sebesar 5–10 persen bagi pemerintah daerah, Muksalmina mendorong agar gagasan tersebut dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait untuk mengkaji kemungkinan penerapannya, termasuk kewenangan, kriteria penerima, serta sistem pengawasannya.
Pemerintah Desa Harus Dilibatkan
Lebih lanjut, Muksalmina menegaskan bahwa pemerintah desa perlu dilibatkan secara bermakna dalam pemutakhiran data sosial ekonomi. Aparatur desa dinilai dapat membantu memastikan informasi mengenai kondisi keluarga, jumlah tanggungan, kehilangan pekerjaan, gagal panen, maupun perubahan keadaan ekonomi lainnya tersampaikan kepada instansi yang berwenang.
Menurutnya, sistem pendataan nasional akan lebih efektif apabila didukung saluran komunikasi dua arah antara pusat dan daerah. Dengan demikian, data yang digunakan dalam penentuan bantuan tidak hanya diperbarui secara administratif, tetapi juga dapat diuji berdasarkan kondisi nyata masyarakat.
“Pemerintah desa jangan hanya menjadi tempat warga mengadu ketika bantuan tidak lagi diterima. Desa harus menjadi bagian dari mekanisme verifikasi dan penyelesaian masalah, dengan prosedur yang jelas dan kewenangan sesuai aturan,” kata Muksalmina.
Sekjen DPP APDESI itu berharap surat terbuka dari DPC APDESI Kabupaten Mamasa mendapat perhatian dari kementerian dan lembaga terkait. Ia mendorong agar persoalan yang disampaikan ditindaklanjuti melalui evaluasi kebijakan, pemeriksaan data, serta penyediaan mekanisme pengaduan yang mudah diakses masyarakat.
“Semangat kita adalah memastikan bantuan sosial dan jaminan kesehatan benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan. Ketepatan data memang penting, tetapi keakuratan data harus berjalan seiring dengan keadilan sosial dan perlindungan terhadap warga rentan,” pungkasnya.