Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat penyelesaian 3.018 kasus pertanahan dalam dua tahun terakhir. Upaya tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk melindungi hak masyarakat atas tanah sekaligus memberikan kepastian hukum.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, mengatakan penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami terus berupaya menangani setiap kasus pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk melindungi hak-hak masyarakat dan memberikan kepastian hukum,” kata Iljas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, sepanjang periode 2024–2025 tercatat 5.652 kasus pertanahan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.135 kasus atau 37,77 persen telah diselesaikan, sedangkan 3.517 kasus lainnya masih dalam proses penanganan.
Sementara itu, pada periode 2025–2026, terdapat 4.102 kasus pertanahan yang masuk. Sebanyak 883 kasus telah diselesaikan, sedangkan 3.219 kasus atau sekitar 78,47 persen masih dalam proses penanganan.
Untuk mempercepat penyelesaian kasus, Kementerian ATR/BPN memperkuat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum (APH). Kolaborasi tersebut dinilai penting agar penanganan setiap kasus berjalan efektif sesuai kewenangan dan ketentuan perundang-undangan.
“Kementerian ATR/BPN terus memperkuat kerja sama dengan berbagai stakeholders, termasuk aparat penegak hukum (APH). Kerja sama ini adalah bagian penting, yang bisa memastikan waktu penanganan kasus pertanahan berjalan efektif,” ujar Iljas.
Cegah Mafia Tanah dan Selamatkan Aset Negara
Selain menangani sengketa, konflik, dan perkara pertanahan, ATR/BPN juga memperkuat upaya pencegahan serta penindakan terhadap dugaan tindak pidana pertanahan, khususnya praktik mafia tanah yang berpotensi merugikan masyarakat maupun negara.
Salah satu langkah yang dilakukan ialah memperkuat kerja sama melalui Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah. Upaya ini diarahkan untuk mencegah hilangnya hak atas tanah, terganggunya pemanfaatan lahan, serta timbulnya kerugian ekonomi dan berkurangnya penerimaan negara.
Melalui upaya penanganan dan pencegahan tersebut, pemerintah mencatat potensi kerugian yang berhasil dicegah mencapai Rp23,3 triliun. Selain itu, sebanyak 14.315,36 hektare tanah juga berhasil diselamatkan.
Nilai tersebut terdiri atas real loss sebesar Rp7,45 triliun, potential loss Rp12,17 triliun, dan fiscal loss Rp3,74 triliun.
Real loss merupakan kerugian nyata yang dialami korban akibat kasus pertanahan. Adapun potential loss adalah potensi kerugian yang dapat timbul, misalnya akibat tertundanya investasi atau hilangnya manfaat ekonomi karena tanah tidak dapat dikuasai maupun dimanfaatkan.
Sementara itu, fiscal loss merujuk pada potensi kerugian penerimaan negara, termasuk dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pajak Penghasilan (PPh), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta jenis pajak lainnya.
Tingkatkan Kepastian Hukum Pertanahan
Iljas menegaskan, Kementerian ATR/BPN akan terus meningkatkan penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan sebagai bagian dari keberlanjutan kinerja selama dua tahun pemerintahan Kabinet Merah Putih, terhitung sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2026.
Menurutnya, langkah tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan efektivitas penyelesaian kasus, tetapi juga memperkuat perlindungan hak masyarakat serta kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan.
“Kami berharap langkah ini dapat semakin menjamin perlindungan hak atas tanah masyarakat dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan,” pungkas Iljas.***