bendera

Jumat, 23 Oktober 2026    15:35 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HEADLINE
 


ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan, Potensi Kerugian Negara Rp23,3 Triliun Berhasil Dicegah


Tim Red,    22 Oktober 2026,    17:38 WIB

ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan, Potensi Kerugian Negara Rp23,3 Triliun Berhasil Dicegah
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat penyelesaian 3.018 kasus pertanahan dalam dua tahun terakhir. Upaya tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk melindungi hak masyarakat atas tanah sekaligus memberikan kepastian hukum.


ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan, Potensi Kerugian Negara Rp23,3 Triliun Berhasil Dicegah

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, mengatakan penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami terus berupaya menangani setiap kasus pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk melindungi hak-hak masyarakat dan memberikan kepastian hukum,” kata Iljas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, sepanjang periode 2024–2025 tercatat 5.652 kasus pertanahan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.135 kasus atau 37,77 persen telah diselesaikan, sedangkan 3.517 kasus lainnya masih dalam proses penanganan.


Sementara itu, pada periode 2025–2026, terdapat 4.102 kasus pertanahan yang masuk. Sebanyak 883 kasus telah diselesaikan, sedangkan 3.219 kasus atau sekitar 78,47 persen masih dalam proses penanganan.

Untuk mempercepat penyelesaian kasus, Kementerian ATR/BPN memperkuat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum (APH). Kolaborasi tersebut dinilai penting agar penanganan setiap kasus berjalan efektif sesuai kewenangan dan ketentuan perundang-undangan.

“Kementerian ATR/BPN terus memperkuat kerja sama dengan berbagai stakeholders, termasuk aparat penegak hukum (APH). Kerja sama ini adalah bagian penting, yang bisa memastikan waktu penanganan kasus pertanahan berjalan efektif,” ujar Iljas.

Cegah Mafia Tanah dan Selamatkan Aset Negara

Selain menangani sengketa, konflik, dan perkara pertanahan, ATR/BPN juga memperkuat upaya pencegahan serta penindakan terhadap dugaan tindak pidana pertanahan, khususnya praktik mafia tanah yang berpotensi merugikan masyarakat maupun negara.

Salah satu langkah yang dilakukan ialah memperkuat kerja sama melalui Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah. Upaya ini diarahkan untuk mencegah hilangnya hak atas tanah, terganggunya pemanfaatan lahan, serta timbulnya kerugian ekonomi dan berkurangnya penerimaan negara.

Melalui upaya penanganan dan pencegahan tersebut, pemerintah mencatat potensi kerugian yang berhasil dicegah mencapai Rp23,3 triliun. Selain itu, sebanyak 14.315,36 hektare tanah juga berhasil diselamatkan.

Nilai tersebut terdiri atas real loss sebesar Rp7,45 triliun, potential loss Rp12,17 triliun, dan fiscal loss Rp3,74 triliun.

Real loss merupakan kerugian nyata yang dialami korban akibat kasus pertanahan. Adapun potential loss adalah potensi kerugian yang dapat timbul, misalnya akibat tertundanya investasi atau hilangnya manfaat ekonomi karena tanah tidak dapat dikuasai maupun dimanfaatkan.

Sementara itu, fiscal loss merujuk pada potensi kerugian penerimaan negara, termasuk dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pajak Penghasilan (PPh), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta jenis pajak lainnya.

Tingkatkan Kepastian Hukum Pertanahan

Iljas menegaskan, Kementerian ATR/BPN akan terus meningkatkan penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan sebagai bagian dari keberlanjutan kinerja selama dua tahun pemerintahan Kabinet Merah Putih, terhitung sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2026.

Menurutnya, langkah tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan efektivitas penyelesaian kasus, tetapi juga memperkuat perlindungan hak masyarakat serta kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan.

“Kami berharap langkah ini dapat semakin menjamin perlindungan hak atas tanah masyarakat dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan,” pungkas Iljas.***


banner
NASIONAL
img
Jumat, 23 Oktober 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan penyelesaian permohonan Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah harus mengedepankan keseimbangan antara kecepatan...
img
Jumat, 23 Oktober 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Sekjen DPP APDESI), Muksalmina, menyambut positif surat terbuka DPC APDESI Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, yang mendesak evaluasi sistem pemeringkatan...
img
Jumat, 23 Oktober 2026
Miangas - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, yang juga menjabat Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil (BNPPDT), melaksanakan peninjauan, pengawasan dan evaluasi Satgas Pengamanan Pulau Terluar...
img
Jumat, 23 Oktober 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pendaftaran tanah dan layanan pertanahan yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkontribusi terhadap peningkatan nilai ekonomi nasional hingga Rp1.834,8 triliun selama dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran,...
img
Jumat, 23 Oktober 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat peningkatan jumlah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem perizinan berusaha Online Single Submission (OSS) menjadi 576 RDTR...
img
Kamis, 22 Oktober 2026
Kalsel - TNI menyiapkan tambahan tiga unit pesawat TNI AU yang terdiri dari dua unit Hercules C-130 dan satu unit CN-295 untuk memperkuat Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dalam rangka penanganan...

MEDIA INDONESIA NEWS