bendera

Kamis, 03 September 2026    03:17 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding Terhadap Para Terdakwa Kasus Minyak Goreng


TB/ips,    31 Januari 2023,    17:44 WIB

Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding Terhadap Para Terdakwa Kasus Minyak Goreng
Terdakwa kasus korupsi minyak goreng

Jakarta-mediaindonesianews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan permintaan banding atas putusan ringan terhadap lima orang terdakwa pada kasus korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 s/d Maret 2022. Salah satunya adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.


Kelima terdakwa yang telah divonis yakni, Indrasari Wisnu Wardhana, Master Parulian Tumanggor, Weibinanto Halim Djati alias Lin Che Wei, Pierre Togar Sitanggang, dan Stanley MA.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, upaya hukum banding diajukan karena putusan tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.

"Upaya banding terhadap kelima terdakwa karena dinilai tuntutan terhadap para terdakwa tidak sesuai," kata Ketut dalam keterangan resminya, Senin (31/1).


Ia menyebutkan, sebelumnya pada Rabu 4 Januari 2023 lalu, majelis hakim telah membacakan tuntutan terhadap kelima terdakwa. Masing-masing terdakwa dijatuhkan vonis 1-3 tahun.

Ketut mengatakan, terhadap terdakwa mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhkan vonis 3 tahun penjara.

"Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana divonis 3 tahun penjara, dikurangi masa tahanan selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara," ujar Ketut.

"Dia juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta, subsidair 2 (dua) bulan kurungan. Menyatakan barang bukti yang tertuang dalam amar putusan Majelis Hakim," lanjutnya.

Sementara terhadap terdakwa Master Parulian Tumanggor dijatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara, dan pidana denda sebesar Rp 100 juta. Menyatakan barang bukti yang tertuang dalam amar putusan Majelis Hakim.

"Terdakwa Master Parulian Tumanggor divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara," ujarnya.

Selanjutnya, masih kata Ketut, terhadap tiga terdakwa lainnya masing-masing divonis 1 tahun penjara.

"Tiga terdakwa lainnya dijatuhkan vonis 1 tahun penjara, dikurangi masa tahanan selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara dan pidana denda masing-masing Rp 100 juta subsidair dua bulan kurungan. Menyatakan barang bukti yang tertuang dalam amar putusan Majelis Hakim," tuturnya.

Namun demikian, Ketut menjelaskan, JPU menilai tuntutan terhadap lima terdakwa tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat terutama kerugian yang diderita masyarakat yakni perekonomian negara dan termasuk kerugian negara.

Dalam perkara dimaksud para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS