bendera

Kamis, 09 Juli 2026    00:10 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding Terhadap Para Terdakwa Kasus Minyak Goreng


TB/ips,    31 Januari 2023,    17:44 WIB

Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding Terhadap Para Terdakwa Kasus Minyak Goreng
Terdakwa kasus korupsi minyak goreng

Jakarta-mediaindonesianews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan permintaan banding atas putusan ringan terhadap lima orang terdakwa pada kasus korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 s/d Maret 2022. Salah satunya adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.


Kelima terdakwa yang telah divonis yakni, Indrasari Wisnu Wardhana, Master Parulian Tumanggor, Weibinanto Halim Djati alias Lin Che Wei, Pierre Togar Sitanggang, dan Stanley MA.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, upaya hukum banding diajukan karena putusan tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.

"Upaya banding terhadap kelima terdakwa karena dinilai tuntutan terhadap para terdakwa tidak sesuai," kata Ketut dalam keterangan resminya, Senin (31/1).


Ia menyebutkan, sebelumnya pada Rabu 4 Januari 2023 lalu, majelis hakim telah membacakan tuntutan terhadap kelima terdakwa. Masing-masing terdakwa dijatuhkan vonis 1-3 tahun.

Ketut mengatakan, terhadap terdakwa mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhkan vonis 3 tahun penjara.

"Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana divonis 3 tahun penjara, dikurangi masa tahanan selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara," ujar Ketut.

"Dia juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta, subsidair 2 (dua) bulan kurungan. Menyatakan barang bukti yang tertuang dalam amar putusan Majelis Hakim," lanjutnya.

Sementara terhadap terdakwa Master Parulian Tumanggor dijatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara, dan pidana denda sebesar Rp 100 juta. Menyatakan barang bukti yang tertuang dalam amar putusan Majelis Hakim.

"Terdakwa Master Parulian Tumanggor divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara," ujarnya.

Selanjutnya, masih kata Ketut, terhadap tiga terdakwa lainnya masing-masing divonis 1 tahun penjara.

"Tiga terdakwa lainnya dijatuhkan vonis 1 tahun penjara, dikurangi masa tahanan selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara dan pidana denda masing-masing Rp 100 juta subsidair dua bulan kurungan. Menyatakan barang bukti yang tertuang dalam amar putusan Majelis Hakim," tuturnya.

Namun demikian, Ketut menjelaskan, JPU menilai tuntutan terhadap lima terdakwa tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat terutama kerugian yang diderita masyarakat yakni perekonomian negara dan termasuk kerugian negara.

Dalam perkara dimaksud para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.


banner
NASIONAL
img
Kamis, 09 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan sebagai landasan hukum baru untuk memperkuat sistem administrasi pertanahan nasional. RUU tersebut
img
Kamis, 09 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mulai menerapkan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia pada awal Agustus 2026. Kebijakan ini
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)

MEDIA INDONESIA NEWS