bendera

Jumat, 26 April 2024    10:36 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding Terhadap Para Terdakwa Kasus Minyak Goreng


TB/ips,    31 Januari 2023,    17:44 WIB

Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding Terhadap Para Terdakwa Kasus Minyak Goreng
Terdakwa kasus korupsi minyak goreng

Jakarta-mediaindonesianews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan permintaan banding atas putusan ringan terhadap lima orang terdakwa pada kasus korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 s/d Maret 2022. Salah satunya adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.


Kelima terdakwa yang telah divonis yakni, Indrasari Wisnu Wardhana, Master Parulian Tumanggor, Weibinanto Halim Djati alias Lin Che Wei, Pierre Togar Sitanggang, dan Stanley MA.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, upaya hukum banding diajukan karena putusan tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.

"Upaya banding terhadap kelima terdakwa karena dinilai tuntutan terhadap para terdakwa tidak sesuai," kata Ketut dalam keterangan resminya, Senin (31/1).


Ia menyebutkan, sebelumnya pada Rabu 4 Januari 2023 lalu, majelis hakim telah membacakan tuntutan terhadap kelima terdakwa. Masing-masing terdakwa dijatuhkan vonis 1-3 tahun.

Ketut mengatakan, terhadap terdakwa mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhkan vonis 3 tahun penjara.

"Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana divonis 3 tahun penjara, dikurangi masa tahanan selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara," ujar Ketut.

"Dia juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta, subsidair 2 (dua) bulan kurungan. Menyatakan barang bukti yang tertuang dalam amar putusan Majelis Hakim," lanjutnya.

Sementara terhadap terdakwa Master Parulian Tumanggor dijatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara, dan pidana denda sebesar Rp 100 juta. Menyatakan barang bukti yang tertuang dalam amar putusan Majelis Hakim.

"Terdakwa Master Parulian Tumanggor divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara," ujarnya.

Selanjutnya, masih kata Ketut, terhadap tiga terdakwa lainnya masing-masing divonis 1 tahun penjara.

"Tiga terdakwa lainnya dijatuhkan vonis 1 tahun penjara, dikurangi masa tahanan selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara dan pidana denda masing-masing Rp 100 juta subsidair dua bulan kurungan. Menyatakan barang bukti yang tertuang dalam amar putusan Majelis Hakim," tuturnya.

Namun demikian, Ketut menjelaskan, JPU menilai tuntutan terhadap lima terdakwa tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat terutama kerugian yang diderita masyarakat yakni perekonomian negara dan termasuk kerugian negara.

Dalam perkara dimaksud para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.


banner
NASIONAL
img
Jumat, 26 April 2024
Jakarta-mediaindonesianews.com - Konferensi PWI Provinsi DKI Jakarta yang digelar di Balai Kota Pemprov Jakarta pada Kamis 25/4/2024 telah selesai.Dalam kegiatan tersebut terdapat dua kandidat bakal calon Ketua PWI Jaya, Kesit
img
Jumat, 26 April 2024
Afrika - Masih dalam suasana perayaan Idul Fitri 1445 H/2024 M, Satgas Kizi TNI Konga XXXVII-J Minusca Car gelar acara Halal bilhalal dan Gala Dinner guna menjalin silaturahmi serta memperkuat
img
Kamis, 25 April 2024
Jakarta - Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro, S.H., LLM., Ph.D., membuka Rapat Koordinasi Teknis Hukum (Rakorniskum) TNI TA 2024 yang diikuti dengan peserta tatap muka 79 orang dan peserta
img
Kamis, 25 April 2024
Bengkulu - Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr.Opsla., berkunjung ke Provinsi Bengkulu dalam rangka mengisi Orasi Ilmiah Dies Natalis Universitas Bengkulu ke-42. Kegiatan berlangsung di Gedung Serba
img
Kamis, 25 April 2024
Banten - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri acara Silaturrahim Halal Bihalal 1445 H Pimpinan Pusat Muhammadiyah berlangsung di Gedung Cendekia Lantai dasar, auditorium KH. A. Azhar Basyir, M.A.,
img
Kamis, 25 April 2024
Jakarta - Kesehatan TNI harus menjadi besar tangguh dan mandiri, baik dari segi sumber daya manusia, sarana dan prasarana maupun sistem metodanya sehingga dapat menghasilkan kinerja yang optimal dalam

MEDIA INDONESIA NEWS