Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mulai menerapkan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia pada awal Agustus 2026. Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk memberikan kepastian waktu layanan pengukuran tanah sekaligus meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan publik.
Kebijakan tersebut diumumkan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid saat memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Selasa (7/7), yang turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, para pejabat pimpinan tinggi, serta Kepala Kantor Wilayah BPN secara luring maupun daring.
Menteri Nusron menegaskan bahwa kepastian waktu merupakan unsur utama dalam pelayanan publik yang profesional dan berintegritas.
"Esensi dari pelayanan publik adalah kepastian, transparan, terukur dan bebas pungli. Dengan sistem pengukuran terjadwal nantinya masa tunggu dengan penjadwalan yang terukur maksimal tujuh hari, kemudian durasi pekerjaan maksimal lima hari. Jadi semuanya akan terukur," tegas Nusron Wahid.
Melalui sistem baru tersebut, masyarakat akan memperoleh jadwal pelaksanaan pengukuran sejak permohonan diajukan. Masa tunggu layanan ditetapkan paling lama tujuh hari, sedangkan proses pengukuran hingga penyelesaian peta bidang ditargetkan selesai maksimal lima hari.
Dengan demikian, total waktu penyelesaian layanan pengukuran reguler ditargetkan tidak lebih dari 12 hari, memberikan kepastian yang selama ini menjadi salah satu harapan utama masyarakat dalam mengurus layanan pertanahan.
Menurut Menteri Nusron, standar pelayanan tersebut tidak bersifat tetap, melainkan akan terus dievaluasi berdasarkan hasil survei kepuasan masyarakat. Evaluasi dilakukan untuk memastikan standar waktu yang diterapkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
"Kalau masa tunggu tujuh hari ternyata belum memuaskan pemohon, akan kami tekan lagi. Kalau sudah memuaskan, itu jadi patokan kami," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, meminta seluruh jajaran Kantor Pertanahan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya petugas ukur agar implementasi sistem berjalan efektif sejak hari pertama diberlakukan.
Ia menekankan pentingnya peran Kepala Kantor Pertanahan dalam mengatur jadwal pengukuran dan memaksimalkan koordinasi dengan Koordinator Substansi (Korsub), sehingga antrean layanan dapat dikendalikan secara optimal.
Selain itu, penyelesaian berkas pascapengukuran akan menggunakan prinsip "first in, first out", sehingga setiap permohonan diproses berdasarkan urutan penerimaan tanpa diskriminasi.
"Saya minta para Kepala Kantor Pertanahan untuk mengoptimalkan waktu tunggu antrean pengukuran dengan mengoptimalkan Koordinator Substansi. Kakantah juga harus selalu memantau dan mengatur jadwal pengukuran agar pelayanan berjalan optimal," ujar Virgo Eresta Jaya.
Penerapan sistem pengukuran terjadwal merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik yang sedang dijalankan Kementerian ATR/BPN. Melalui digitalisasi dan penetapan standar waktu layanan, kementerian menargetkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan liar.
Selain memberikan kepastian jadwal kepada masyarakat, sistem ini diharapkan mampu mengurangi antrean permohonan, menekan tunggakan pekerjaan di Kantor Pertanahan, serta meningkatkan kualitas pelayanan pengukuran bidang tanah secara nasional.
Dengan kebijakan tersebut, Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus melakukan reformasi birokrasi di sektor pertanahan melalui pelayanan yang semakin profesional, terukur, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.***