bendera

Kamis, 09 Juli 2026    00:16 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Gadaikan Aset Desa, Eks Kades Mekarwangi Ditahan


Tb/01,    15 Februari 2023,    23:59 WIB

Gadaikan Aset Desa, Eks Kades Mekarwangi Ditahan
Foto: Kasi Intel Kejari Kabupaten Bandung Mumuh Ardiyansyah

Kab. Bandung-mediaindonesianews.com - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung melakukan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti kasus penggadaian sertifikat tanah milik Desa Mekarwangi di Lembang ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Tersangka YS merupakan mantan Kepala Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat periode 2019-2025.

"Tersangka YS dan barang buktinya sudah diserahkan ke JPU Kejari Kabupaten Bandung," kata Kasintel Kejari Kabupaten Bandung Mumuh Ardiyansyah dalam keterangan resminya, Rabu (15/1).

Selanjutnya, masih kata Mumuh, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menerbitkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Lanjutan 20 hari kedepan dengan Nomor : PRINT-06/M.2.19/F.2/02/2023 tanggal 13 Februari 2023.


"Setelah tahap dua diserahkan, tersangka YS langsung ditahan di Lapas narkotika kelas IIA Bandung selama 20 hari kedepan. Terhitung 13 Februari 2023 s/d 4 Maret 2023," terangnya.

Secara rinci Mumuh membeberkan, bermula dengan hibah tanah dari Ahli Waris R.H. Maman Abdul Rahman yang diserahkan oleh Saudara Edi Permadi (selaku kuasa waris) kepada pemerintah Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang dengan Sertifikat Nomor 1324 atas An. Edi Permadi CS seluas 2.500m2. 

Selanjutnya berdasarkan Surat Keterangan Kepala Desa Mekarwangi (H. Dadi Kosasih) Nomor 593.21/32/Pem, tanggal 27 Februari 2012 bahwa Sertifikat Nomor 1324 atas nama Edi Permadi CS dengan tanah seluas 2.500 m2 disepakati menjadi aset desa dan pada saat ini digunakan dan telah berdiri kantor Desa Mekarwangi serta telah terdaftar di Lembar Inventaris Data Tanah Desa yang telah ditandatangani oleh tersangka YS selaku Kepala Desa Mekarwangi.

"Yang menerangkan bahwa Sertifikat Nomor 1324 atas nama Edi Permadi CS tercatat sebagai Tanah Desa Mekarwangi dengan asal perolehannya adalah dari Hibah tahun 2012," ujarnya.

Namun pada tanggal 7 Mei 2022 tersangka YS meminjam sejumlah uang kepada saudara Christ Firman sebesar Rp 200 juta.

"Atas dasar itu tersangka YS menggadaikan Sertifikat asli tanah milik desa nomor 1324 kepada saudara Christ Firman," jelas Mumuh.

"Hingga saat ini sertifikat asli tanah milik desa nomor 1324 atas nama Edi Permadi CS dengan luas 2.500m2 masih berada dalam penguasaan saudara Christ Firman," tegasnya.

Ia mengatakan, tersangka YS menggadaikan Sertifikat Asli Tanah Milik Desa Nomor 1324 atas nama EDI Permadi, CS dengan luas 2.500m2 kepada saudara Christ Firman tanpa persetujuan atau sepengetahuan perangkat desa, BPD, dan masyarakat.

"Dan uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka YS," tandasnya.

Memuh menegaskan hal tersebut telah bertentangan dengan Permendadri no 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Tanah milik Desa dan Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa.

Atas perbuatannya tersangka YS diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair : Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang tipikor Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tetang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau Kedua : Pasal 8 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tetang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


banner
NASIONAL
img
Kamis, 09 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan sebagai landasan hukum baru untuk memperkuat sistem administrasi pertanahan nasional. RUU tersebut
img
Kamis, 09 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mulai menerapkan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia pada awal Agustus 2026. Kebijakan ini
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)

MEDIA INDONESIA NEWS