bendera

Jumat, 24 April 2026    22:17 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kejari Pangkep Hentikan Tuntutan Kasus Pidum Melalui Restorative Justice


Tb/01,    10 Maret 2023,    22:33 WIB

Kejari Pangkep Hentikan Tuntutan Kasus Pidum Melalui Restorative Justice
Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan Toto Roedianto

SULSEL-mediaindonesianews.com - Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan (Pangkep) menghentikan tuntutan perkara tindak pidana umum (Pidum) yang dilakukan oleh terdakwa S.


Penghentian tuntutan tersebut dilakukan melalui Restorative Justice (RJ) berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan NOMOR : B- 430/P.4.27/Eoh.2/03/2023 tanggal 06 Maret 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Toto Roedianto mengatakan, pihaknya telah menghentikan penuntutan terhadap pelaku kejahatan yang menjerat terdakwa S melalui RJ.

"Kasus Pidum yang menjerat terdakwa S telah diselesaikan melalui RJ," kata Toto dalam keterangan resminya yang disampaikan kepada awak media, Jum'at (10/3).


Toto menambahkan, upaya RJ dilakukan karena kedua belah pihak telah sepakat berdamai dan tidak melanjutkan perkara tersebut ke persidangan.

"Kedua belah pihak beserta keluarga masing-masing antara terdakwa dan korban sudah sepakat memilih untuk berdamai," ujarnya.

Mantan Koordinator Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan itu mengaku, pihaknya telah melakukan pengusulan perkara tersebut untuk dihentikan melalui RJ dihadapan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung pada tanggal 2 Maret 2023 lalu.

Upaya tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak beserta jajarannya, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkep.

Ia membeberkan, syarat atau alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diantaranya :

• Tersangka bukan residivis atau baru pertama kali melakukan tindak pidana kejahatan.

• Tersangka dan korban sudah sepakat untuk berdamai.

• Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

• Ancaman pidana atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.

• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan.

• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

Dijelaskannya, Restorative Justice ini dilakukan sesuai perintah Jaksa Agung dalam melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

"Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum," pungkasnya.


banner
NASIONAL
img
Kamis, 23 April 2026
Samarinda - Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Taekwondo Indonesia kategori Cadet dan Junior Tahun 2026. Ajang bergengsi ini, diikuti oleh atlet-atlet muda terbaik dari berbagai provinsi
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan penyangkalan

MEDIA INDONESIA NEWS