bendera

Kamis, 09 Juli 2026    02:37 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kejari Pangkep Hentikan Tuntutan Kasus Pidum Melalui Restorative Justice


Tb/01,    10 Maret 2023,    22:33 WIB

Kejari Pangkep Hentikan Tuntutan Kasus Pidum Melalui Restorative Justice
Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan Toto Roedianto

SULSEL-mediaindonesianews.com - Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan (Pangkep) menghentikan tuntutan perkara tindak pidana umum (Pidum) yang dilakukan oleh terdakwa S.


Penghentian tuntutan tersebut dilakukan melalui Restorative Justice (RJ) berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan NOMOR : B- 430/P.4.27/Eoh.2/03/2023 tanggal 06 Maret 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Toto Roedianto mengatakan, pihaknya telah menghentikan penuntutan terhadap pelaku kejahatan yang menjerat terdakwa S melalui RJ.

"Kasus Pidum yang menjerat terdakwa S telah diselesaikan melalui RJ," kata Toto dalam keterangan resminya yang disampaikan kepada awak media, Jum'at (10/3).


Toto menambahkan, upaya RJ dilakukan karena kedua belah pihak telah sepakat berdamai dan tidak melanjutkan perkara tersebut ke persidangan.

"Kedua belah pihak beserta keluarga masing-masing antara terdakwa dan korban sudah sepakat memilih untuk berdamai," ujarnya.

Mantan Koordinator Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan itu mengaku, pihaknya telah melakukan pengusulan perkara tersebut untuk dihentikan melalui RJ dihadapan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung pada tanggal 2 Maret 2023 lalu.

Upaya tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak beserta jajarannya, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkep.

Ia membeberkan, syarat atau alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diantaranya :

• Tersangka bukan residivis atau baru pertama kali melakukan tindak pidana kejahatan.

• Tersangka dan korban sudah sepakat untuk berdamai.

• Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

• Ancaman pidana atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.

• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan.

• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

Dijelaskannya, Restorative Justice ini dilakukan sesuai perintah Jaksa Agung dalam melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

"Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum," pungkasnya.


banner
NASIONAL
img
Kamis, 09 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan sebagai landasan hukum baru untuk memperkuat sistem administrasi pertanahan nasional. RUU tersebut
img
Kamis, 09 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mulai menerapkan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia pada awal Agustus 2026. Kebijakan ini
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)

MEDIA INDONESIA NEWS