bendera

Kamis, 09 Juli 2026    01:30 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Praperadilan Dugaan Korupsi Kominfo Taput, Ini Jawaban PN Tarutung


LS,    29 Maret 2023,    23:29 WIB

Praperadilan Dugaan Korupsi Kominfo Taput, Ini Jawaban PN Tarutung
PN Tarutung

Taput-Mediaindonesianews.com: Natanael Sitanggang, SH Humas Pengadilan Negeri (PN) Tarutung, Tapanuli Utara (Taput) menyebutkan tidak bisa berkomentar terkait putusan Hakim Praperadilan, Agung Cory Fondrara Dodo Laia, SH., MH yang mengabulkan permohonan gugatan Praperadilan oleh HS pegawai Dinas Kominfo Kabupaten Taput yang sebelumnya ditetapkan tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Taput atas dugaan korupsi proyek  Pengadaan Belanja Internet Service Provider dari tahun 2019–2021 di Dinas Kominfo Taput.


Natanael beralasan, selain sesama hakim, masing masing hakim punya pandangan sendiri dan tidak bisa saling mencampuri karena tidak ada komando dalam sistim Hakim. Namun setiap pertimbangan pertimbangan yang dilakukan oleh hakim, dikatakan menjadi kewenangan mutlak dari Hakim

"Kalau dari perkara Prapid ini ya kemarin, sebetulnya saya tidak bisa berkomentar karena sesama hakim dan masing-masing punya pandangan sendiri. Disini kita tidak bisa saling mencampuri dan tidak ada juga komando dalam sistim hakim. Kalaupun memang ada pertimbangan pertimbangan disitu, yang sudah dipertimbangkan hakim yang bersangkutan. Itu memang mutlak kewenangan beliau, yang mana itu dijamin Undang-undang" Kata Natanael Rabu(29/3)

Menurutnya PN Tarutung menghargai kalaupun dari pihak Kejari Taput merasa keberatan dan tidak puas serta punya pendapat yang berbeda.


“akan tetapi putusan yang sudah dijatuhkan menjadi tanggung jawab Hakim yang menjatuhkan keputusan.” Ujarnya

Sementara menanggapi pendapat Kejari Taput yang menyebutkan Hakim Praperadilan dalam mengambil keputusan telah melangkahi kewenangannya. Natanael sambil memberi contoh kasus mengatakan, Hakim itu tidak ada batasan sesuai dengan independensinya.

"Dari situ kita bisa melihat tidak ada batasan, artinya Hakim itu sendiri ketika diberikan perkara sesuai dengan independensi itu sah-sah aja dan pertanggungjawabannya kembali ke dia (red-Hakim). Mau masuk substansi atau seperti apa, tidak ada larangan sebetulnya” jelas Humas PN Tarutung.

Menurut Natanael setelah uji materi di Mahkamah Konstitusi  kewenangan Hakim Praperadilan menjadi bertambah. Yang berarti tidak ada pembatasan terkait pertimbangan Hakim

Natanael juga bersedia agar ada pertemuaan wartawan dengan Agung Cory Fondrara Dodo Laia Hakim Praperadilan pada kasus Kominfo untuk wawancara langsung

Seperti diberitakan sebelumnya Juleser Simare Mare, SH, Kasi Pidsus Kejari Taput mengungkapkan bahwa, putusan Hakim Pra Peradilan PN Tarutung terkait dugaan kasus korupsi Kominfo Kabupaten Taput janggal dan Hakim Praperadilan dinilai melewati kewenangannya.

Juleser menjelaskan bahwa, dalam putusan Praperadilan itu dikatakan Akuntan Publik tidak berwenang dalam menghitung kerugian negara. Juga Hakim Praperadilan telah menyentuh substansi perkara yaitu perhitungan kerugian negara,Padahal menurut Juleser Hakim Praperadilan adalah mengkoreksi kesalahan administrasi. (LS)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 09 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan sebagai landasan hukum baru untuk memperkuat sistem administrasi pertanahan nasional. RUU tersebut
img
Kamis, 09 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mulai menerapkan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia pada awal Agustus 2026. Kebijakan ini
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)

MEDIA INDONESIA NEWS