bendera

Kamis, 09 Juli 2026    02:35 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Jadi Tersangka Tapi Tidak Ditahan, Kinerja Kejati Sumsel Dipertanyakan


Hadi,    05 Mei 2023,    22:30 WIB

Jadi Tersangka Tapi Tidak Ditahan, Kinerja Kejati Sumsel Dipertanyakan
Kejati Sumsel (ist)

Muba-Mediaindonesianews.com: Sejumlah pihak mempertanyakan kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) yang tidak menahan AS oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Fraksi PDI-P yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus lahan hutan.


Syamsuddin Djoesman Ketua DPD Aliansi Indonesia Provinsi Sumsel mengatakan kepada wartawan, pihaknya akan mempertanyakan sikap Kejati Sumsel yang tidak melakukan penahanan terhadap oknum Anggota dewan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita tidak tahu, apa pertimbangan pihak Kejati Sumsel yang tidak menahan AS, selaku oknum anggota DPRD Muba yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus lahan hutan. Karena itu, kita akan segera melayangkan surat resmi kepada pihak Kejati untuk mempertanyakan permasalahan tersebut,” katanya, Jum’at (5/5)

Syamsuddin menilai tindakan yang dilakukan oleh pihak Kejati Sumsel ini merupakan tindakan yang tidak biasa karena menurutnya, biasanya dalam kasus hukum, seseorang yang telah ditetapkan tersangka wajib ditahan, supaya tidak melarikan diri dan tidak merusak barang bukti.


“Selain mempertanyakan masalah itu kepada pihak Kejati Sumsel, kita juga akan melayangkan surat kepada kementerian Gakkum KLHK untuk mendorong, agar pihak Kejati Sumsel segera melakukan tindakan hukum tehadap oknum anggota Dewan tersebut,” ujarnya.

Menurut Syamsuddin jangan sampai masyarakat berpendapat miring terkait tidak ditahannya okmun anggota DPRD Kabupaten Muba tersebut.

“kita harus menghindari persepsi masyarakat apakah oknum tersebut merasa kebal hukum karena sampai saat ini belum di sidang dan tidak di lakukan penahanan oleh Kejati Sumsel” pungkasnya

Seperti diketahui penetapan tersangka oknum anggota DPRD Muba ini dilandasi adanya surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor: S. 09/BPPHLKS/SW.3/PPNS/2/2023, Tanggal 21 februari 2023 yang di limpahkan di Kejati Sumsel.

Tindakan oknum Dewan tersebut dinilai telah melanggar tindak pidana kehutanan sebagaimana di maksud pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf A Undang-Undang RI No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.

Sebagaimana telah di ubah paragraf 4 Pasal 36 Undang-undang RI No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja atau Pasal 93 ayat (1) huruf B Jo pasal 17 Ayat (2) huruf A Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan sebagaimana di ubah paragraf 4 pasal 37 Undang-Undang RI Tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sementara itu saat permasalahan ini dikonfirmasi ke AS oknum anggota DPRD Muba via pasan whatsApp di no. 0823-XXXX-0033 tidak memberikan komentar. (Hadi)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 09 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan sebagai landasan hukum baru untuk memperkuat sistem administrasi pertanahan nasional. RUU tersebut
img
Kamis, 09 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mulai menerapkan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia pada awal Agustus 2026. Kebijakan ini
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)

MEDIA INDONESIA NEWS