bendera

Kamis, 03 September 2026    05:52 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Jadi Tersangka Tapi Tidak Ditahan, Kinerja Kejati Sumsel Dipertanyakan


Hadi,    05 Mei 2023,    22:30 WIB

Jadi Tersangka Tapi Tidak Ditahan, Kinerja Kejati Sumsel Dipertanyakan
Kejati Sumsel (ist)

Muba-Mediaindonesianews.com: Sejumlah pihak mempertanyakan kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) yang tidak menahan AS oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Fraksi PDI-P yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus lahan hutan.


Syamsuddin Djoesman Ketua DPD Aliansi Indonesia Provinsi Sumsel mengatakan kepada wartawan, pihaknya akan mempertanyakan sikap Kejati Sumsel yang tidak melakukan penahanan terhadap oknum Anggota dewan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita tidak tahu, apa pertimbangan pihak Kejati Sumsel yang tidak menahan AS, selaku oknum anggota DPRD Muba yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus lahan hutan. Karena itu, kita akan segera melayangkan surat resmi kepada pihak Kejati untuk mempertanyakan permasalahan tersebut,” katanya, Jum’at (5/5)

Syamsuddin menilai tindakan yang dilakukan oleh pihak Kejati Sumsel ini merupakan tindakan yang tidak biasa karena menurutnya, biasanya dalam kasus hukum, seseorang yang telah ditetapkan tersangka wajib ditahan, supaya tidak melarikan diri dan tidak merusak barang bukti.


“Selain mempertanyakan masalah itu kepada pihak Kejati Sumsel, kita juga akan melayangkan surat kepada kementerian Gakkum KLHK untuk mendorong, agar pihak Kejati Sumsel segera melakukan tindakan hukum tehadap oknum anggota Dewan tersebut,” ujarnya.

Menurut Syamsuddin jangan sampai masyarakat berpendapat miring terkait tidak ditahannya okmun anggota DPRD Kabupaten Muba tersebut.

“kita harus menghindari persepsi masyarakat apakah oknum tersebut merasa kebal hukum karena sampai saat ini belum di sidang dan tidak di lakukan penahanan oleh Kejati Sumsel” pungkasnya

Seperti diketahui penetapan tersangka oknum anggota DPRD Muba ini dilandasi adanya surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor: S. 09/BPPHLKS/SW.3/PPNS/2/2023, Tanggal 21 februari 2023 yang di limpahkan di Kejati Sumsel.

Tindakan oknum Dewan tersebut dinilai telah melanggar tindak pidana kehutanan sebagaimana di maksud pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf A Undang-Undang RI No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.

Sebagaimana telah di ubah paragraf 4 Pasal 36 Undang-undang RI No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja atau Pasal 93 ayat (1) huruf B Jo pasal 17 Ayat (2) huruf A Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan sebagaimana di ubah paragraf 4 pasal 37 Undang-Undang RI Tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sementara itu saat permasalahan ini dikonfirmasi ke AS oknum anggota DPRD Muba via pasan whatsApp di no. 0823-XXXX-0033 tidak memberikan komentar. (Hadi)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS