bendera

Kamis, 09 Juli 2026    03:57 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Firman Chandra: Instansi Hukum Harus Lebih Tegas Dengan Pelaku Penyebaran Video Syur


Andri,    27 Mei 2023,    12:04 WIB

Firman Chandra: Instansi Hukum Harus Lebih Tegas Dengan Pelaku Penyebaran Video Syur
Firman Chandra

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Munculnya video syur 47 detik yang diduga Artis Rebecca Klopper membuat heboh masyarakat dan kembalinya kasus yang diduga dilakukan dikalangan publik figur merupakan bentuk kurangnya efek jera dari beberapa factor yakni kesengajaaan atau ketidaksengajaaan, hal ini katakan Praktisi hukum Firman Chandra kepada awak media, Selasa (23/5).


"Kalo kesengajaan sebenernya fatal dan ini bukan mendidik karna apa? Ini akan ditiru oleh sekelompok orang atau mungkin orang yang ingin menaikan ratingnya supaya viral jadi lebih cepat prosesnya" katanya

Lebih lanjut, dari segi hukum menurut Firman Chandra dari buntut dugaan video 47 detik ada dua pasal yang bisa dijerat yakni UU no 4 mengenai Pornografi dan UU Informasi Transaksi Electronik (ITE).

"Lagi-lagi undang-undang yang berat memang adalah UU ITE, karena ancaman hukumanya memang bagus sih orang yang menyebarkan itu harus dihukum seberat beratnya dan ancamanya sembilan tahun bila ada delik aduan" ujarnya


Kendati demikian, Firman berharap kepada instansi hukum agar segera bertindak dan evaluasi, disisi lain ia menyebut bahwa UU no 44 tahun 2008 ancaman kurunganya hanya 6bulan dan belum bisa membuat efek jera.

"Artinya barang siapa yang aktor utamanyapun yang membuat, berperan itu ancaman hukumanya rendah sekali dan mayoriti kasus-kasus yang akhirnya bebas si pemeranya yang kena hanya yang menyebarkan" tegas Firman

Seperti diketahui, Rebecca Klopper diketahui telah melaporkan penyebar video syur mirip dirinya, ia melaporkan akun twitter @dedekugem lewat kuasa hukumnya ke Bareskrim Polri. Akun tersebut dilaporkan dengan pasal 45 ayat 1 juncto ayat 1 uu RI nomor 19 tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. 


banner
NASIONAL
img
Kamis, 09 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan sebagai landasan hukum baru untuk memperkuat sistem administrasi pertanahan nasional. RUU tersebut
img
Kamis, 09 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mulai menerapkan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia pada awal Agustus 2026. Kebijakan ini
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)

MEDIA INDONESIA NEWS