bendera

Senin, 19 Oktober 2026    04:20 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Firman Chandra: Instansi Hukum Harus Lebih Tegas Dengan Pelaku Penyebaran Video Syur


Andri,    27 Mei 2023,    12:04 WIB

Firman Chandra: Instansi Hukum Harus Lebih Tegas Dengan Pelaku Penyebaran Video Syur
Firman Chandra

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Munculnya video syur 47 detik yang diduga Artis Rebecca Klopper membuat heboh masyarakat dan kembalinya kasus yang diduga dilakukan dikalangan publik figur merupakan bentuk kurangnya efek jera dari beberapa factor yakni kesengajaaan atau ketidaksengajaaan, hal ini katakan Praktisi hukum Firman Chandra kepada awak media, Selasa (23/5).


"Kalo kesengajaan sebenernya fatal dan ini bukan mendidik karna apa? Ini akan ditiru oleh sekelompok orang atau mungkin orang yang ingin menaikan ratingnya supaya viral jadi lebih cepat prosesnya" katanya

Lebih lanjut, dari segi hukum menurut Firman Chandra dari buntut dugaan video 47 detik ada dua pasal yang bisa dijerat yakni UU no 4 mengenai Pornografi dan UU Informasi Transaksi Electronik (ITE).

"Lagi-lagi undang-undang yang berat memang adalah UU ITE, karena ancaman hukumanya memang bagus sih orang yang menyebarkan itu harus dihukum seberat beratnya dan ancamanya sembilan tahun bila ada delik aduan" ujarnya


Kendati demikian, Firman berharap kepada instansi hukum agar segera bertindak dan evaluasi, disisi lain ia menyebut bahwa UU no 44 tahun 2008 ancaman kurunganya hanya 6bulan dan belum bisa membuat efek jera.

"Artinya barang siapa yang aktor utamanyapun yang membuat, berperan itu ancaman hukumanya rendah sekali dan mayoriti kasus-kasus yang akhirnya bebas si pemeranya yang kena hanya yang menyebarkan" tegas Firman

Seperti diketahui, Rebecca Klopper diketahui telah melaporkan penyebar video syur mirip dirinya, ia melaporkan akun twitter @dedekugem lewat kuasa hukumnya ke Bareskrim Polri. Akun tersebut dilaporkan dengan pasal 45 ayat 1 juncto ayat 1 uu RI nomor 19 tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. 


banner
NASIONAL
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI AL bersama unsur Maritime Tactical Operations (MTO) Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) melaksanakan infiltrasi bawah air dalam simulasi penyiapan pantai pendaratan...
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Bali - KRI Sultan Iskandar Muda (SIM)-367 dari Satuan Kapal Eskorta (Satkor) Koarmada II bersama Helikopter Panther HS-1305 Puspenerbal melaksanakan latihan unsur laut dengan tiga kapal perang Angkatan Bersenjata Australia...
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Maybrat - Setelah hampir tujuh bulan berada dalam penguasaan kelompok bersenjata OPM Kodap IV/Sorong Raya pimpinan Manfred Fatem, dua senjata organik Yonif 9 Marinir jenis Caracal dan K3 Daewoo akhirnya...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Batalyon Zeni Tempur (Yonzipur) 5/ABW Kodam V/Brawijaya bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) melaksanakan latihan penanganan bahan peledak (Explosive Ordnance Disposal/EOD) dalam rangka Latihan Gabungan...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Artileri Medan (Armed) TNI bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar Armed Subject Matter Expert Exchange (SMEE) dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...
img
Sabtu, 17 Oktober 2026
Situbondo - TNI bersama Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) menggelar latihan Non-combatant Evacuation Operation (NEO) dengan metode Tabletop Exercise (TTX). Latihan dalam rangka Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Keris Woomera...

MEDIA INDONESIA NEWS