bendera

Jumat, 24 April 2026    19:22 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Firman Chandra: Instansi Hukum Harus Lebih Tegas Dengan Pelaku Penyebaran Video Syur


Andri,    27 Mei 2023,    12:04 WIB

Firman Chandra: Instansi Hukum Harus Lebih Tegas Dengan Pelaku Penyebaran Video Syur
Firman Chandra

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Munculnya video syur 47 detik yang diduga Artis Rebecca Klopper membuat heboh masyarakat dan kembalinya kasus yang diduga dilakukan dikalangan publik figur merupakan bentuk kurangnya efek jera dari beberapa factor yakni kesengajaaan atau ketidaksengajaaan, hal ini katakan Praktisi hukum Firman Chandra kepada awak media, Selasa (23/5).


"Kalo kesengajaan sebenernya fatal dan ini bukan mendidik karna apa? Ini akan ditiru oleh sekelompok orang atau mungkin orang yang ingin menaikan ratingnya supaya viral jadi lebih cepat prosesnya" katanya

Lebih lanjut, dari segi hukum menurut Firman Chandra dari buntut dugaan video 47 detik ada dua pasal yang bisa dijerat yakni UU no 4 mengenai Pornografi dan UU Informasi Transaksi Electronik (ITE).

"Lagi-lagi undang-undang yang berat memang adalah UU ITE, karena ancaman hukumanya memang bagus sih orang yang menyebarkan itu harus dihukum seberat beratnya dan ancamanya sembilan tahun bila ada delik aduan" ujarnya


Kendati demikian, Firman berharap kepada instansi hukum agar segera bertindak dan evaluasi, disisi lain ia menyebut bahwa UU no 44 tahun 2008 ancaman kurunganya hanya 6bulan dan belum bisa membuat efek jera.

"Artinya barang siapa yang aktor utamanyapun yang membuat, berperan itu ancaman hukumanya rendah sekali dan mayoriti kasus-kasus yang akhirnya bebas si pemeranya yang kena hanya yang menyebarkan" tegas Firman

Seperti diketahui, Rebecca Klopper diketahui telah melaporkan penyebar video syur mirip dirinya, ia melaporkan akun twitter @dedekugem lewat kuasa hukumnya ke Bareskrim Polri. Akun tersebut dilaporkan dengan pasal 45 ayat 1 juncto ayat 1 uu RI nomor 19 tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. 


banner
NASIONAL
img
Kamis, 23 April 2026
Samarinda - Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Taekwondo Indonesia kategori Cadet dan Junior Tahun 2026. Ajang bergengsi ini, diikuti oleh atlet-atlet muda terbaik dari berbagai provinsi
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan penyangkalan

MEDIA INDONESIA NEWS