Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Bangli-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli memusnahkan barang bukti dari 28 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Bangli, Kamis (22/10/2026), dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Bangli, Yetty Herawaty.
Sebanyak 166 item barang bukti dimusnahkan dalam kegiatan yang melibatkan unsur kepolisian, pengadilan, TNI, rumah tahanan, serta instansi terkait lainnya. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah disimpan oleh kejaksaan.
Dari total 28 perkara tersebut, sebanyak 11 perkara merupakan tindak pidana narkotika, 12 perkara terkait orang dan harta benda, serta lima perkara terkait keamanan negara dan ketertiban umum.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu dengan berat bersih sekitar 3,69 gram dan tembakau sintetis sekitar 1,92 gram. Dengan demikian, total narkotika yang dimusnahkan mencapai sekitar 5,61 gram netto.
Selain narkotika, kejaksaan juga memusnahkan sejumlah alat yang berkaitan dengan tindak pidana, termasuk alat hisap sabu, senjata tajam, telepon genggam, pakaian, helm, sandal, serta berbagai barang lainnya.
Senjata tajam yang dimusnahkan terdiri atas empat sabit, dua gergaji, satu pisau belati, satu tombak, satu pedang, dan satu kapak. Barang bukti lain yang turut dimusnahkan antara lain sapu lidi, knalpot, flashdisk, tas, dua batang kayu, dan dokumen.
Dalam sambutannya, Yetty Herawaty menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tanggung jawab kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus bentuk komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berintegritas,” ujarnya.
Menurut Yetty, kegiatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban institusi, tetapi juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat mengenai konsekuensi hukum dari tindak pidana.
Ia menjelaskan, pelaksanaan pemusnahan merupakan bagian dari tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan. Langkah tersebut juga bertujuan memastikan barang bukti yang telah diputus dalam perkara pidana tidak disalahgunakan.
Libatkan Pelajar untuk Edukasi Hukum
Kejari Bangli turut melibatkan perwakilan siswa dan siswi dari SMA Negeri 1 Bangli, SMK Negeri 1 Bangli, dan SMK Negeri 3 Bangli dalam kegiatan tersebut.
Kehadiran para pelajar dimaksudkan untuk memberikan pemahaman langsung mengenai proses pemusnahan barang bukti serta meningkatkan kesadaran hukum generasi muda, terutama terkait bahaya penyalahgunaan narkotika.
Melalui kegiatan ini, para siswa diharapkan memahami bahwa setiap tindak pidana memiliki konsekuensi hukum sehingga mereka dapat menghindari perilaku yang melanggar peraturan.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Kepolisian Resor Bangli, perwakilan Pengadilan Negeri Bangli, perwakilan Kodim 1626/Bangli, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli, perwakilan Lapas Kelas IIA Bangli, perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Bangli, serta Babinsa Kelurahan Kawan.
Pemusnahan dilaksanakan oleh Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Bangli sebagai bagian dari penyelesaian penanganan barang bukti perkara pidana yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. (JB)