Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dhiraj Kumar Danny Shyam Jethnani, saksi korban dalam perkara dugaan penyebaran data pribadi melalui grup WhatsApp Sindhi Seva Community, meminta keadilan dalam persidangan terdakwa Johnny Kalwani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (22/10/2026).
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Viktor Suryadipta tersebut, pemeriksaan berfokus pada dokumen elektronik yang diduga disebarkan melalui grup percakapan, termasuk asal-usul dokumen, kepemilikan, kewenangan penyebaran, serta informasi pribadi yang tercantum di dalamnya.
Data yang menjadi perhatian antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Persoalan tersebut turut memunculkan pertanyaan mengenai akses terhadap dokumen dan dasar kewenangan pihak yang membagikannya kepada anggota grup.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), peristiwa yang dipersoalkan diduga terjadi pada 12 November 2024 di Restoran Paramount, Jalan RP Soeroso, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam dakwaan disebutkan, Johnny merupakan salah satu admin sekaligus anggota grup WhatsApp Sindhi Seva Community yang memiliki sekitar 851 anggota. Perkara ini mencuat setelah Dhiraj menemukan sejumlah dokumen elektronik atas nama ayahnya, Shyam, di dalam grup tersebut.
Dokumen yang dipersoalkan meliputi potongan akta jual beli tanah, surat keterangan notaris tertanggal 5 Juli 2007, bukti setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta sertifikat hak milik yang mencantumkan nama Shyam dan pihak lainnya.
JPU mendalilkan dokumen tersebut disebarkan tanpa persetujuan pemilik dan memuat informasi yang berkaitan dengan data pribadi. Kemunculan dokumen itu disebut memicu percakapan di antara anggota grup yang dinilai merugikan keluarga Shyam.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan alat bukti dan keterangan para pihak di persidangan. Penentuan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana menjadi kewenangan majelis hakim.
Kepentingan Organisasi Dipersoalkan
Dalam perkara ini, konteks penggunaan dokumen untuk kepentingan organisasi turut menjadi bagian yang perlu diperjelas. Pihak terdakwa disebut menyatakan bahwa dokumen yang diunggah berkaitan dengan kepentingan organisasi dan para anggotanya.
Namun, alasan tersebut perlu diuji bersama persoalan mengenai asal-usul dokumen, status kepemilikan, serta kewenangan untuk menyebarkannya. Penggunaan dokumen dalam konteks organisasi tidak dengan sendirinya menentukan apakah tindakan tersebut sesuai atau bertentangan dengan hukum.
Majelis hakim mengarahkan agar pemeriksaan tetap berfokus pada pokok perkara. Persoalan internal organisasi hanya relevan sepanjang berkaitan dengan pembuktian dugaan penyebaran dokumen elektronik yang sedang diperiksa.
Dengan demikian, persidangan diharapkan dapat menguraikan secara jelas hubungan antara dokumen yang dipersoalkan, tindakan yang didakwakan kepada Johnny, dan ketentuan hukum yang digunakan oleh jaksa.
JPU Gunakan Ketentuan UU ITE dan UU PDP
Dalam surat dakwaan, JPU mengaitkan perbuatan yang dituduhkan kepada Johnny dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Ketentuan yang dicantumkan antara lain Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana telah diubah, serta ketentuan terkait pemindahan atau transfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik milik pihak lain yang tidak berhak.
JPU juga mencantumkan Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Surat dakwaan turut merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jaksa mendalilkan tindakan yang dipersoalkan berpotensi menimbulkan kerugian material maupun immaterial bagi pemilik data. Namun, pencantuman ketentuan pidana dalam dakwaan belum berarti kesalahan terdakwa telah terbukti.
Majelis hakim tetap harus menilai kesesuaian fakta persidangan dengan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan berdasarkan keterangan saksi, dokumen, dan alat bukti lain yang diajukan secara sah.
Upaya Perdamaian Belum Berhasil
Sebelumnya, majelis hakim sempat menawarkan upaya perdamaian kepada para pihak. Penasihat hukum Johnny, Hartono Tanuwidjaja, menyatakan kliennya sejak awal memilih jalur perdamaian. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan sehingga proses hukum berlanjut.
Pemeriksaan berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis (29/10/2026), dengan agenda yang dalam informasi perkara disebut menghadirkan saksi korban. Keterangan lanjutan diharapkan memperjelas keberatan pihak korban, asal-usul dokumen, persoalan persetujuan, serta dampak yang diklaim timbul akibat penyebaran tersebut.
Perkara ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan perlindungan data pribadi dalam komunikasi digital sekaligus penerapan prinsip pembuktian dalam proses peradilan pidana.
Di satu sisi, informasi identitas dan dokumen pertanahan yang memuat data pribadi perlu diperlakukan sesuai ketentuan hukum. Di sisi lain, terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh pemeriksaan yang adil.
Hingga majelis hakim menjatuhkan putusan, dugaan terhadap Johnny Kalwani tetap berstatus sebagai materi dakwaan yang harus dibuktikan di pengadilan. (ips)