bendera

Kamis, 09 Juli 2026    06:21 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

KABAR DAERAH
 


Pembangunan di Hutan Lindung Kintamani Picu Konflik, Desa Adat Siap Tempuh Jalur Hukum


Jro Budi,    09 Oktober 2025,    20:03 WIB

Pembangunan di Hutan Lindung Kintamani Picu Konflik, Desa Adat Siap Tempuh Jalur Hukum
Istimewa

Bangli-Mediaindonesianews.com: Pembangunan sebuah bangunan di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Suter, Kintamani, menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Desa Adat Kedisan. Warga adat menolak keras kegiatan pembangunan tersebut karena dinilai mengancam kelestarian lingkungan dan berpotensi menyalahi aturan konservasi.


Pembangunan di Hutan Lindung Kintamani Picu Konflik, Desa Adat Siap Tempuh Jalur Hukum

Penolakan resmi dituangkan dalam surat Desa Adat Kedisan bernomor 88.DAK/X/2025, yang ditandatangani Bendesa Adat I Nyoman Lama Antara pada 8 Oktober 2025. Dalam surat tersebut, pihak desa menegaskan sikap menolak segala bentuk pembangunan yang dapat merusak kawasan hutan dan meminta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali untuk mengevaluasi atau bahkan membatalkan izin yang mungkin telah diterbitkan.

“Desa Adat Kedisan pada intinya menolak pembangunan tersebut karena dampaknya yang serius terhadap lingkungan. Kami mohon agar instansi terkait tidak mengeluarkan izin,” tegas Lama Antara.

Menindaklanjuti laporan warga, Kepala DPMPTSP Bangli, Jetet Hiberon, bersama Satpol PP Kabupaten Bangli, turun langsung ke lokasi pembangunan pada Kamis (9/10). Hasil peninjauan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bangunan gedung. Akibatnya, Satpol PP menghentikan sementara kegiatan pembangunan hingga pemilik mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


Pembangunan di Hutan Lindung Kintamani Picu Konflik, Desa Adat Siap Tempuh Jalur Hukum

Jetet Hiberon menegaskan bahwa kewenangan pengawasan dan perizinan kawasan TWA berada di bawah BKSDA Provinsi Bali. Ia berharap penyelesaian masalah dilakukan secara koordinatif tanpa mengesampingkan aspek kelestarian lingkungan.

Informasi yang beredar menyebutkan, bangunan berukuran sekitar 8x12 meter itu dimiliki oleh I K O S, warga Desa Catur. Dugaan adanya pembabatan hutan lindung dalam proses pembangunan juga mencuat di tengah masyarakat. Jika benar terjadi, tindakan tersebut dapat dijerat UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik. BKSDA Provinsi Bali didesak segera melakukan evaluasi izin dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi. Masyarakat Desa Adat Kedisan menegaskan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum apabila tidak ada langkah konkret dari pemerintah maupun aparat penegak hukum. (JroBudi)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 09 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan sebagai landasan hukum baru untuk memperkuat sistem administrasi pertanahan nasional. RUU tersebut
img
Kamis, 09 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mulai menerapkan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia pada awal Agustus 2026. Kebijakan ini
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)

MEDIA INDONESIA NEWS