Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan sebagai landasan hukum baru untuk memperkuat sistem administrasi pertanahan nasional. RUU tersebut diharapkan mampu mengatasi tumpang tindih regulasi, meningkatkan kepastian hukum, serta menjawab tantangan pengelolaan pertanahan yang semakin kompleks.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Evaluasi Kebijakan Pertanahan dalam rangka Penguatan Materi/Substansi Penyusunan RUU tentang Administrasi Pertanahan yang digelar bersama Komisi II DPR RI di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (6/7).
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa penyusunan RUU Administrasi Pertanahan merupakan langkah strategis untuk menjawab perkembangan dinamika hukum dan tata kelola pertanahan di Indonesia.
"RUU Administrasi Pertanahan ini perlu dirumuskan karena perkembangan keadaan dan adanya fragmentasi peraturan yang memicu tumpang tindih regulasi, disharmoni kebijakan, hingga beragam persoalan dalam pengelolaan dan administrasi pertanahan. RUU ini diposisikan sebagai instrumen strategis untuk memperkuat sistem pertanahan nasional," ujar Dalu Agung Darmawan.
Menurutnya, keberadaan regulasi baru tersebut menjadi bagian dari upaya harmonisasi kebijakan agraria secara menyeluruh dalam mendukung pembangunan nasional yang berkeadilan, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pemerintah.
RUU Administrasi Pertanahan disusun dengan berlandaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang selama ini menjadi payung hukum utama pengelolaan agraria di Indonesia. Namun, seiring perkembangan zaman, berbagai regulasi sektoral dinilai telah menimbulkan disharmoni sehingga diperlukan pengaturan yang lebih terintegrasi.
Dalu Agung Darmawan menjelaskan, berbagai tindakan administrasi pertanahan yang sejatinya merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan sering kali berujung menjadi persoalan hukum akibat perbedaan penafsiran serta ketidaksinkronan antarperaturan.
"Karena itu, diperlukan penguatan pengaturan yang mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan," katanya.
Dalam proses penyusunannya, Kementerian ATR/BPN juga membuka ruang partisipasi melalui diskusi bersama para pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI. Berbagai masukan legislatif diharapkan mampu memperkaya substansi RUU agar lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan perkembangan sistem pertanahan modern.
Selain itu, kementerian juga melakukan inventarisasi berbagai aspek teknis dari unit-unit kerja internal sebagai bahan penyempurnaan naskah akademik maupun materi muatan RUU.
Aspek yang menjadi perhatian meliputi pengelolaan ruang melalui land management paradigm, penguatan sistem survei, pemetaan dan kadaster modern, penyempurnaan tata kelola pendaftaran tanah, penguatan Reforma Agraria, pengendalian dan penertiban tanah serta ruang, hingga rencana pembentukan lembaga peradilan pertanahan.
Menurut Dalu Agung Darmawan, seluruh masukan tersebut diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang komprehensif dan mampu menjawab tantangan administrasi pertanahan di masa depan.
"Berbagai masukan dari unit teknis ini diharapkan dapat memperkaya substansi RUU Administrasi Pertanahan sehingga mampu menjawab kebutuhan hukum dan penyelenggaraan administrasi pertanahan yang semakin kompleks," ujarnya.
Kementerian ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI berkomitmen terus menyempurnakan materi RUU sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya. Pemerintah juga berharap RUU Administrasi Pertanahan dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas sehingga pembahasannya dapat segera dilanjutkan.
"Besar harapan kami RUU Administrasi Pertanahan dapat menjadi Prolegnas Prioritas sehingga menghasilkan landasan hukum yang komprehensif bagi penyelenggaraan administrasi pertanahan di Indonesia," tutup Dalu Agung Darmawan.***