Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pendaftaran tanah dan layanan pertanahan yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkontribusi terhadap peningkatan nilai ekonomi nasional hingga Rp1.834,8 triliun selama dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, terhitung Oktober 2024 hingga Oktober 2026.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan kontribusi tersebut berasal dari berbagai komponen ekonomi, meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta Hak Tanggungan.
“Selama dua tahun, terjadi peningkatan nilai ekonomi, baik yang bersumber dari PPh, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Hak Tanggungan, sebesar Rp1.834,8 triliun,” kata Dalu saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Menurut Dalu, kontribusi nilai ekonomi dari layanan pertanahan dalam satu tahun terakhir juga menunjukkan peningkatan dibandingkan periode sebelumnya.
Pada periode Oktober 2025 hingga Oktober 2026, nilai ekonomi yang tercatat mencapai Rp917,05 triliun. Sementara pada periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, nilainya tercatat sebesar Rp916,75 triliun.
“Capaian satu tahun terakhir itu mengalami peningkatan sebanyak Rp1,30 triliun sehingga jika diakumulasi mencapai Rp917,05 triliun. Sementara di tahun sebelumnya tercatat peningkatannya di angka Rp916,75 triliun,” ungkapnya.
Peningkatan nilai ekonomi tersebut sejalan dengan percepatan pendaftaran tanah yang terus dilakukan ATR/BPN melalui berbagai program, termasuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Hingga Oktober 2026, sebanyak 129,9 juta bidang tanah telah terdaftar di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 97,2 juta bidang tanah telah bersertipikat.
Dalu menyebut capaian tersebut merupakan hasil pelaksanaan program PTSL yang dimulai sejak 2017 dan terus berlanjut hingga 2026.
“Capaian tersebut terus meningkat melalui pelaksanaan program PTSL yang dimulai pada 2017 dan berlanjut hingga 2026 ini,” tuturnya.
Ia menegaskan, pendaftaran tanah memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat. Keberadaan sertipikat tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi pemiliknya, tetapi juga membuka peluang pemanfaatan aset tanah untuk mendukung kegiatan ekonomi.
Salah satunya melalui pemanfaatan tanah sebagai agunan untuk memperoleh pembiayaan melalui mekanisme Hak Tanggungan.
Selain mempercepat pendaftaran tanah, ATR/BPN juga terus meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat melalui digitalisasi dokumen pertanahan, termasuk penerbitan Sertipikat Elektronik.
Dalam periode Oktober 2024 hingga Oktober 2026, ATR/BPN telah menerbitkan sebanyak 8.873.736 Sertipikat Elektronik.
Sementara itu, sejak pertama kali diluncurkan pada Desember 2023 hingga sebelum periode tersebut, jumlah Sertipikat Elektronik yang telah diterbitkan mencapai 1.053.823 sertipikat.
Dengan demikian, total penerbitan Sertipikat Elektronik hingga Oktober 2026 mencapai sekitar 9,93 juta sertipikat.
Digitalisasi sertipikat tanah diharapkan dapat memperkuat keamanan dokumen pertanahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, seiring dengan upaya pemerintah memperluas kepastian hukum hak atas tanah dan mendorong pemanfaatan aset untuk kegiatan ekonomi produktif.***