Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Denpasar-Mediaindonesianews.com: Sebanyak 20 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) yang diselamatkan dari dugaan penyelundupan dan perdagangan ilegal satwa liar dilepasliarkan ke laut di pesisir Pulau Serangan, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali, Denpasar, pada 13 Oktober 2026.
Pelepasliaran tersebut dilakukan setelah 22 ekor penyu ditemukan dalam sebuah kapal bernama Monster berwarna biru di perairan Serangan. Dari jumlah itu, 20 ekor dinyatakan layak kembali ke habitatnya, sedangkan dua lainnya masih menjalani perawatan medis.
Penyelamatan bermula dari laporan masyarakat kepada Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali mengenai dugaan pengangkutan dan perdagangan satwa liar di kawasan tersebut.
Kabagbinopsnal Ditpolairud Polda Bali, AKBP I Gusti Agung Purnama Wirahadi, mengatakan pihaknya kemudian melakukan pengecekan berdasarkan informasi yang diterima.
“Awalnya tim kami dari Intelair Subdit Gakkum Polairud Polda Bali mendapat informasi dari masyarakat bahwa di pantai Serangan ada pengangkutan dan memperdagangkan satwa liar, dan dilakukan pengecekan dan itu ternyata benar dan dicek ada kapal yang bernama ‘Monster’ warna biru dan di dalamnya ada 22 ekor penyu,” ujarnya.
Setelah ditemukan, seluruh penyu dievakuasi ke Turtle Conservation and Education Center (TCEC) untuk menjalani observasi dan pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan bersama tim Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Udayana (FKH Unud).
Dua Penyu Masih Jalani Perawatan
Pemeriksaan medis menunjukkan bahwa tidak seluruh penyu dapat langsung dilepasliarkan. Sebanyak 20 ekor dinyatakan memenuhi kondisi untuk kembali ke habitatnya, sedangkan dua ekor lainnya membutuhkan penanganan lanjutan.
Prayoga Hario Widodo, mahasiswa semester tujuh FKH Unud yang tergabung dalam kelompok Turtle Guard, menjelaskan satu penyu mengalami prolaps pada bagian anus, sementara penyu lainnya memiliki tumor pada mata.
“Totalnya itu ada 22 penyu dan saat ini yang layak buat dilepas ada 20 ekor. Yang dua lagi karena dia satu ada prolapse di anusnya, yang satunya lagi dia ada tumor di matanya. Jadi kita treatment dulu baru nanti kalau emang udah sembuh kita mungkin lepaskan,” kata Prayoga.
Ia menyebut keterlibatan mahasiswa dalam proses pemeriksaan dan pelepasliaran menjadi kesempatan untuk memperoleh pengalaman langsung dalam penanganan satwa liar bersama aparat, pemerintah, dan lembaga konservasi.
Penyu Termasuk Satwa Dilindungi Penuh
Kepala Balai Pengelolaan Kelautan Denpasar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Getreda Melsina Hehanussa, menegaskan bahwa penyu merupakan satwa yang mendapat perlindungan hukum.
Ia merujuk Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2025 tentang jenis ikan yang dilindungi. Secara internasional, penyu juga tercantum dalam Appendix I, yang mengatur perlindungan ketat terhadap spesies terkait perdagangan internasional.
Menurut Getreda, pesisir Serangan selama ini telah dimanfaatkan sebagai lokasi pelepasliaran penyu hasil sitaan maupun tukik yang perlu dikembalikan ke habitatnya.
Ia menilai kawasan pesisir tersebut mendukung kegiatan konservasi, termasuk karena karakteristiknya sebagai pantai peneluran penyu.
Sementara itu, AKBP I Gusti Agung Purnama Wirahadi menilai kondisi pesisir Serangan cukup mendukung pelepasliaran karena relatif bersih dan jauh dari sumber polusi.
Kolaborasi Lintas Sektor untuk Konservasi
Kegiatan pelepasliaran ini melibatkan Ditpolairud Polda Bali, Balai Pengelolaan Kelautan Denpasar KKP, TCEC, World Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia, Turtle Guard FKH Unud, serta PT Bali Turtle Island Development (BTID), pengelola KEK Kura Kura Bali.
Kepala Departemen Komunikasi KEK Kura Kura Bali, Zefri Alfaruqy, mengatakan pihaknya mendukung kegiatan konservasi dengan menjaga kondisi pesisir agar tetap aman dan layak digunakan untuk pelepasliaran satwa.
“Keberhasilan pelepasliaran hari ini sepenuhnya adalah hasil kerja keras dan sinergi Ditpolairud, KKP, TCEC, dan teman-teman mahasiswa. Sebagai pengelola kawasan, peran kami adalah memastikan pesisir Serangan di KEK Kura Kura Bali ini tetap aman, bersih, dan ideal kapan pun dibutuhkan sebagai titik pelepasan,” ujar Zefri.
Pelepasliaran 20 penyu hijau tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan satwa yang diselamatkan dari dugaan perdagangan ilegal. Penanganan dua penyu yang masih sakit akan dilanjutkan sebelum kondisi keduanya dinilai memungkinkan untuk dilepasliarkan.
Kolaborasi aparat penegak hukum, pemerintah, akademisi, lembaga konservasi, dan pengelola kawasan diharapkan memperkuat perlindungan satwa laut serta menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir Bali. (JB)