Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Transformasi digital di sektor pertanahan dinilai tidak lagi dapat dihindari. Dalu Agung Darmawan menegaskan peralihan arsip pertanahan dari bentuk fisik ke elektronik menjadi langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan berbasis data.
Hal itu disampaikan Sekjen dalam Webinar Kearsipan Tahun 2026 bertema “Mewujudkan Kepastian Hukum Melalui Arsip Elektronik yang Akuntabel” yang digelar Kementerian ATR/BPN secara daring dan luring di Aula Prona, Rabu (6/5).
Menurut Dalu Agung, kebutuhan akses data yang cepat dan efisien, keterbatasan ruang penyimpanan arsip fisik, serta risiko kerusakan dokumen menjadi faktor utama yang mendorong percepatan digitalisasi arsip pertanahan.
“Peralihan menuju arsip elektronik adalah sebuah keniscayaan yang harus dikelola dengan baik,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa arsip memiliki posisi strategis dalam sistem pemerintahan karena tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administratif, tetapi juga menjadi alat bukti hukum dan rujukan dalam pengambilan kebijakan.
“Dalam praktik pemerintahan, arsip menjadi dasar melihat kebijakan dan regulasi sebelumnya. Karena itu, keberadaan arsip yang autentik dan terpercaya sangat penting,” katanya.
Namun demikian, transformasi digital di bidang kearsipan juga menghadirkan tantangan baru, terutama terkait keabsahan dan kekuatan pembuktian arsip elektronik dalam proses hukum. Sekjen ATR/BPN menilai pengelolaan arsip digital harus memenuhi prinsip autentik, utuh, terpercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Isu tersebut menjadi perhatian penting di tengah meningkatnya penggunaan layanan pertanahan berbasis elektronik yang membutuhkan sistem dokumentasi aman dan terintegrasi.
Dalam webinar tersebut, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) juga menyoroti pentingnya penguatan kompetensi sumber daya manusia dalam pengelolaan arsip digital. Kepala ANRI, Mego Pinandito, menyebut pengelolaan arsip yang baik akan memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Kalau arsip dikelola dengan baik, maka akan ada kepastian hukum yang jelas sebagai bukti sekaligus bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Kementerian ATR/BPN juga menyerahkan arsip statis kepada ANRI sebagai bagian dari upaya pelestarian memori kolektif bangsa. Selain itu, penghargaan diberikan kepada sejumlah satuan kerja terbaik dari pusat maupun daerah dalam bidang pengelolaan kearsipan.
Kegiatan tersebut dihadiri pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkungan ATR/BPN dan ANRI, kepala kantor wilayah BPN provinsi, serta jajaran pengelola arsip dari seluruh Indonesia secara daring dan luring.***