Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Badung-Mediaindonesianews.com: Dua anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dari Polres Badung menjadi sorotan publik setelah sebuah video penindakan terhadap seorang warga negara asing (WNA) viral di media sosial dan memunculkan dugaan praktik pemalakan.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di kawasan Simpang Semer, Kuta Utara, Badung, saat kedua petugas dengan pangkat Aiptu berinisial NA dan IGNAA menghentikan seorang pengendara WNA yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Dalam rekaman yang beredar luas, terlihat petugas menjelaskan jenis pelanggaran yang dilakukan, yakni menerobos lampu merah dan tidak menggunakan helm saat berboncengan. Petugas juga menyampaikan nominal sanksi yang harus dibayarkan, masing-masing sebesar Rp500.000 untuk pelanggaran lampu merah dan Rp250.000 untuk tidak menggunakan helm.
Situasi menjadi sorotan ketika pengendara WNA tersebut mengaku hanya memiliki uang tunai sebesar Rp200.000. Cuplikan percakapan terkait nominal denda inilah yang kemudian viral dan memicu polemik di tengah masyarakat.
Menanggapi kegaduhan tersebut, Kapolres Badung, Joseph Edward Purba, menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas peristiwa yang terjadi.
“Kami meminta maaf atas kegaduhan yang muncul akibat beredarnya video tersebut. Kejadian ini berlangsung sekitar bulan Maret 2026, saat anggota kami melaksanakan pengaturan lalu lintas di traffic light Simpang Semer,” ujar Kapolres dalam keterangannya, Kamis (30/4).
Ia menjelaskan bahwa penindakan dilakukan karena pengendara terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas. Menurutnya, nominal denda yang disampaikan petugas mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan akan melakukan pemeriksaan internal terhadap kedua anggota tersebut untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur maupun etika dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
“Kami akan mendalami kasus ini melalui pemeriksaan internal yang ketat guna memastikan seluruh proses penindakan berjalan sesuai aturan dan prinsip profesionalisme,” tegasnya.
Hingga kini, pemeriksaan terhadap kedua anggota masih berlangsung. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap menunggu hasil resmi penyelidikan serta tidak berspekulasi sebelum proses klarifikasi selesai.(JB)