Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Denpasar-Mediaindonesianews.com: Persidangan perkara perdata Nomor 397/Pdt.G/2026/PN Dps di Pengadilan Negeri Denpasar kembali memunculkan polemik baru. Kuasa hukum tergugat, Indrawati, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Pengganti yang dijadikan dasar gugatan oleh pihak penggugat.
Dalam sidang yang digelar pada 4 Mei 2026, kuasa hukum Indrawati, Somya, menyampaikan protes keras terkait proses pemanggilan sidang yang dinilai tidak semestinya serta cepatnya tahapan persidangan hingga masuk agenda pembuktian.
Menurut Somya, majelis hakim mengakui bahwa surat panggilan pertama kepada pihak tergugat belum diterima. Namun, persidangan tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian dan tidak dapat diubah lagi.
“Klien kami kehilangan hak jawab dan hak untuk membela diri melalui jawaban maupun duplik. Kami sangat kecewa dengan proses ini,” ujar Somya usai persidangan.
Perdebatan sempat terjadi antara kuasa hukum tergugat dengan Ketua Majelis Hakim. Dalam sidang tersebut, majelis akhirnya memutuskan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menempuh mediasi yang dipimpin salah satu hakim anggota.
Somya menilai proses tersebut tidak lazim karena mediasi dilakukan saat perkara telah memasuki agenda pembuktian.
“Rasanya mediasi seperti ini pertama kali di Indonesia. Hakim anggota ditunjuk sebagai mediator ketika agenda sudah pembuktian,” katanya.
Keanehan lain, lanjut Somya, muncul dalam mediasi yang digelar pada 6 Mei 2026. Pihaknya mengaku terkejut setelah diperlihatkan SHM Pengganti yang diklaim telah terbit dan ditandatangani pada 9 Januari 2026.
Padahal, menurut Somya, pada 16 Februari 2026 dokumen SHM Pengganti yang sebelumnya diperlihatkan kepada pihaknya belum memiliki tanda tangan.
“Ini sangat aneh dan terlihat dikondisikan. Pada 16 Februari dokumen itu belum ditandatangani, tetapi saat mediasi diperlihatkan sudah bertanggal 9 Januari 2026,” ungkapnya.
Ia juga menyebut sebelum mediasi berlangsung, salah satu kuasa hukum pihak lawan sempat menyampaikan bahwa SHM tersebut baru ditandatangani pada April 2026.
Atas berbagai kejanggalan tersebut, pihak Indrawati berencana mengajukan surat permohonan perlindungan hukum karena menilai perkara tersebut diduga melibatkan oknum di institusi pertanahan.
“Kami berharap majelis hakim menyadari bahwa perkara ini tidak sesederhana isi gugatan. Perjalanan kasus ini penuh intrik dan kejanggalan sejak awal,” tegas Somya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penggugat maupun instansi pertanahan terkait tudingan tersebut. (JB)