Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Badug-Mediaindonesianews.com: Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah proyek pembangunan dan fasilitas di kawasan Pantai Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, belum lama ini.
Sidak dipimpin Sekretaris Pansus TRAP, Dewa Nyoman Rai, didampingi Wakil Ketua Pansus I Gede Harja Astawa bersama sejumlah anggota pansus lainnya. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan pembangunan di kawasan pesisir tersebut berjalan sesuai ketentuan tata ruang, aset, dan perizinan.
Dalam peninjauan lapangan, pansus menyoroti sejumlah titik pembangunan yang dinilai perlu pemeriksaan lebih lanjut, termasuk area yang dikelola oleh PT Bali Turtle Island Development atau BTID. Kawasan tersebut diduga memiliki persoalan terkait kesesuaian tata ruang dan penggunaan lahan.
“Kami menemukan beberapa titik yang perlu diperiksa lebih mendalam terkait dengan izin dan kesesuaian dengan rencana pembangunan daerah,” ujar Dewa Nyoman Rai di sela sidak.
Selain bangunan yang sempat viral di kawasan Suluban, pansus juga memeriksa proyek pembangunan jalan dan infrastruktur pendukung lainnya yang berada di area sempadan serta kawasan yang dinilai rawan bencana. Beberapa fasilitas publik dan kawasan konservasi turut menjadi fokus pengawasan karena berada dalam zona pengelolaan pariwisata dan perlindungan lingkungan.
Wakil Ketua Pansus, I Gede Harja Astawa, menegaskan bahwa pembangunan di kawasan pesisir Bali tidak boleh mengabaikan aspek lingkungan dan aturan tata ruang daerah.
“Kita harus memastikan bahwa setiap pembangunan yang dilakukan sesuai dengan peraturan daerah dan tidak mengganggu ekosistem lokal,” tegasnya.
Dari hasil verifikasi sementara, pansus menemukan adanya proyek yang diduga belum melengkapi seluruh dokumen perizinan. Kondisi itu dinilai perlu segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun dampak lingkungan di kemudian hari.
“Kami telah melakukan verifikasi terhadap beberapa lokasi dan menemukan bahwa ada beberapa proyek yang belum memiliki izin lengkap. Oleh karena itu, kami akan memberikan rekomendasi agar prosesnya disesuaikan sesuai dengan hukum,” kata anggota pansus, Somvir.
Anggota pansus lainnya, I Ketut Rochineng, menambahkan bahwa setiap proyek di kawasan pantai dan jalur strategis wisata wajib memenuhi standar keamanan serta memperhatikan kelestarian alam.
“Kita tidak bisa mengabaikan dampak yang ditimbulkan bagi lingkungan dan masyarakat,” ujarnya.
Hasil sidak tersebut selanjutnya akan dibahas dalam rapat internal Pansus TRAP DPRD Bali untuk menentukan langkah rekomendasi lanjutan terhadap proyek-proyek yang dinilai bermasalah di kawasan Pantai Suluban dan sekitarnya. (JB)